Suami Tega Tikam Istri Sebanyak 12 Kali Karena Ketahuan Selingkuh
SIDOARJO, Kabar1News.com –
Satreskrim Polresta Sidoarjo gelar Pers Rilis tertangkapnya MH (43), dari Sedati yang tega bunuh istrinya FK (22) dengan menikam sebanyak 12 kali karena ketahuan selingkuh dengan beberapa lelaki, Senin (11/11).
Kecemburuan luar biasa bangkitkan amarah MH (43) ketika mendapatkan informasi bahwa istrinya FK (22) telah berselingkuh. Akibat sakit hati diselingkuhi MH berencana menghabisi istrinya FK.
Informasi bahwa FK telah berselingkuh diperoleh dari ibu MH dan tetangganya. Kemudian pada 27 Oktober 2024, FK mengakui perbuatannya dihadapan suami ibu mertuanya. Sehingga terjadi pertengkaran dan MH mengusir Istrinya (FK) keluar rumah.
“Kemudian esok harinya MH menggugat cerai dengan mengajukan ke pengadilan agama setelah terjadi pertengkaran dan pengakuan FK telah berselingkuh”, ujar Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah S.I.K. M.Si
Pada 8 November 2024 MH mengajak istrinya FK bertemu dengan maksud ingin ditemukan dengan selingkuhannya. Kemudian keduanya bertemu di tempat FK kerja jualan minuman di halaman Indomart, Wage, Taman. Namun, FK tidak mau mempertemukan selingkuhannya dengan sang suami. Hingga MH merampas handphone FK begitu mengetahui di WhatsApp istri menjalin hubungan dengan pria lain amarah MH semakin meluap dan sakit hati.
“Setelah tidak jadi dipertemukan dengan selingkuhan istrinya dan melihat langsung, ternyata istrinya ini menjalin asmara bukan hanya dengan satu pria bahkan beberapa pria terungkap di WhatsApp lantas membuat tersangka semakin marah dan merencanakan membunuhnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah S.I.K. M.Si.
Setelah bertemu sang istri di tempat jualan minuman, tersangka MH yang merencanakan menghabisi nyawa istrinya lalu pulang ke rumahnya di Sedati mengambil pisau sangkur. Sekitar 1,5 jam kemudian ia balik ke tempat istrinya berjualan minuman di halaman Indomart Wage.
“MH langsung menikam istrinya FK menggunakan pisau sangkur, begitu marahnya sampai tidak ingat sampai berapa kali ia menusuk di bagian punggung dan depan tubuh istrinya. Yang jelas lebih dari satu kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambah AKP Fahmi Amarullah S.I.K M.Si
Setelah merasa puas melampiaskan amarahnya dengan menikam istrinya, tersangka MH pulang meninggalkan lokasi kejadian. Lalu sore harinya tersangka berhasil diamankan di Sedati. Atas perbuatannya, tersangka MH dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. (Pambayun)