Kabar1news.com – Program PTSL gratis sempat tertimpa kabar negatif di awal tahun 2019 karena program ini seharusnya tanpa pungutan biaya alias gratis, namun kabarnya masih ada masyarakat yang harus membayar. Anda bisa menikmati program PTSL yang bisa membantu sertifikasi tanah menjadi lebih terintergrasi dan bebas dari sengketa.
Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Pada tahun 2021, pemerintah telah menargetkan untuk mensertifikasi 9 juta bidang tanah, jumlah ini meningkat apabila dibandingkan dengan tahun lalu yaitu 10 Juta sertifikat.Bahkan hingga Mei 2021, pemerintah telah menerbitkan 20% dari target atau 1,8 juta sertifikat. Tentunya hal ini merupakan angin segar bagi anda yang hendak melakukan sertifikasi di tahun ini. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) inilah sertifikat tanah akan dibagikan.
Pihak Kementerian ATR/BPN pun berencana akan membuat sertifikat tanah menjadi elektronik dan mengevaluasi kembali seluruh tanah yang sudah terverifikasi sebelumnya. Diharapkan di tahun 2025 nanti semua tanah yang ada di wilayah Indonesia telah terverifikasi semua. Program PTSL sampai nanti di tahun 2025 menargetkan sertifikasi 79 juta bidang tanah.
Lalu apakah manfaat PTSL bagi anda pemilik rumah yang belum bersertifikat? Tentunya program ini menguntungkan anda sebagai pemilik aset. Tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan beresiko akan bermasalah atau terjadi sengketa. Contoh paling jelas adalah perebutan lahan yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia, baik sengketa antar keluarga maupun pengusaha, BUMN, dan pemerintah.
Untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan ini, anda dapat mengklaim tanah yang dimiliki dengan surat-surat yang lengkap. Sehingga, anda sah dimata hukum sebagai pemilik tanah tersebut. Dengan kepemilikan sertifikat tanah juga mempermudah anda dalam perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut.
Tahukah anda bahwa metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian terkait untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang berupa sandang, pangan, dan papan.
Untuk mengurus pemutihan sertifikat tanah, Anda harus melalui beberapa proses. Langkah awal yang dapat anda lakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang anda perlukan dalam mengurus sertifikat tersebut. Diantaranya KK, KTP, Surat tanah, Batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.
Sebelumnya, pastikan anda masuk ke dalam kategori masyarakat yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis. Penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila anda telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah.
Meski begitu, program ini tetap menuntut Anda untuk memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Berikut Syarat Pengajuan PTSL :
1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tentang sandang, pangan dan papan.
Selain dalam Instruksi Presiden, program tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil berharap program PTSL dapat mewujudkan pembangunan yang nyata bagi Indonesia, dan memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. Lebih lanjut, Sofyan Djalil juga berharap, program PTSL ini dapat mempermudah Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan kota.
Lalu, seberapa berhasilkah PTSL? Di tahun 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah. Hal tersebut berkat kerja sama yang baik antar Kementerian, inovasi dan pelayanan dan teknologi, serta partisipasi masyarakat.
Di tahun 2018, ATR/BPN bahkan melampaui target dengan mengeluarkan 9,4 juta sertifikat, dan pada tahun 2019, ATR/BPN menargetkan 11 juta sertifikat tanah gratis dan rampung menyertifikasi seluruh tanah pada tahun 2025.
Tiap tahunnya Pemerintah melalui Kabinet Kerja, fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia. Untuk itu Kementerian ATR/BPN memastikan penggunaan tenaga PTSL yang berkualitas dan berkompeten, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat.
Jika Anda ingin ikut dalam program PTSL, simak tahapan pelaksanaan PTSL berikut ini.
1. Penyuluhan :
Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyuluhan wajib diikuti oleh peserta PTSL.
2. Pendataan :
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
3. Pengukuran :
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
4. Sidang Panitia A :
Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan Pengesahan :
Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
6. Penerbitan Sertifikat :
Pada tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik.
Proses PTSL masih dilakukan secara langsung melalui kantor BPN di kota atau desa yang menjalankan program tersebut. Jadi pendaftarannya tidak dilakukan secara online. Bahkan Kominfo menyatakan bahwa pendaftaran PTSL online adalah hoax.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL wilayah Jawa dan Bali adalah Rp150 ribu. Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah. Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL. Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Jika terjadi pungutan liar saat memroses PTSL segera melaporkannya pada kantor BPN di daerah masing-masing. Anda pun juga harus berhati-hati termasuk pada saat membeli tanah, apalagi tanah kosong. Jangan terburu-buru, pastikan dahulu sertifikat dari penjual tanah adalah asli dengan mengeceknya ke kantor BPN. (***)
***Dikutip dari berbagai sumber.