BOSP Bukan Berarti Sekolah Gratis 100 Persen, FKBN Lamongan: Bedakan Sumbangan Sukarela dan Pungutan Wajib
LAMONGAN, Kabar1News.com – Kehadiran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak serta-merta membuat seluruh biaya pendidikan menjadi nol rupiah. Dana dari pemerintah tersebut ditujukan untuk membantu biaya operasional sekolah, bukan untuk menanggung semua kebutuhan pribadi peserta didik.
Hal itu menjadi kajian publik Forum Kader Bela Negara (FKBN) Bakorda Kabupaten Lamongan bersama Tim BASIS FKBN mengenai pembiayaan pendidikan, khususnya terkait BOSP, partisipasi masyarakat, serta perbedaan sumbangan dan pungutan di sekolah, Kamis (8/10/2026).
Kepala FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan, M. Ferry Fadli, menjelaskan BOSP atau yang dulu dikenal sebagai BOS merupakan dana pemerintah yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk mendukung operasional sekolah.
“BOSP bukan uang yang diberikan secara tunai kepada masing-masing siswa. Dana tersebut dialokasikan kepada satuan pendidikan dan dikelola untuk membiayai berbagai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan,” ujar Ferry.
Untuk Kabupaten Lamongan, berdasarkan data satuan biaya tahun 2025, satuan biaya BOSP Reguler jenjang SD tercatat sekitar Rp1.030.000 per peserta didik per tahun. Namun angka itu bukan berarti setiap siswa menerima uang tersebut secara langsung, melainkan dikelola sekolah.

Dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, penggunaan BOS Reguler mencakup berbagai komponen, di antaranya penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru, pembayaran daya dan jasa, pemeliharaan sarana prasarana, hingga penyediaan alat multimedia pembelajaran.
Karena itu, BOSP tidak dapat dipandang sebagai dana yang bebas digunakan untuk semua kebutuhan sekolah. Penggunaannya harus direncanakan melalui RKAS dan dipertanggungjawabkan sesuai regulasi.
Sekolah Gratis Tidak Selalu Rp0
Ferry menilai perlu pemahaman yang tepat mengenai istilah sekolah gratis. Ketika pemerintah memberikan pembiayaan melalui BOSP, itu adalah bentuk dukungan negara. Namun tidak seluruh kebutuhan otomatis ditanggung.
“Ada kebutuhan pribadi peserta didik yang tidak dibiayai BOSP. Jadi pemahaman sekolah gratis berarti semua Rp0 perlu dilihat secara proporsional,” jelasnya.
Lalu bagaimana jika dana BOSP tidak mencukupi? Menurut Ferry, kekurangan anggaran tidak serta-merta menjadi alasan sekolah menarik pembayaran wajib dari orang tua. Sekolah harus terlebih dahulu melakukan perencanaan melalui RKAS dan mengoptimalkan sumber pembiayaan yang diperbolehkan.
Beda Sumbangan dan Pungutan
FKBN merujuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang membedakan penggalangan dana dalam bentuk bantuan/sumbangan dengan pungutan.
Secara sederhana, sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Sementara pungutan bersifat wajib dengan nominal dan batas waktu yang ditentukan.
Contoh sumbangan sukarela: “Bagi orang tua yang berkenan memberikan sumbangan untuk mendukung kegiatan sekolah, dipersilakan sesuai kemampuan. Tidak ada kewajiban dan nominal.”
Contoh pungutan: “Setiap siswa wajib membayar Rp100.000 paling lambat tanggal 15 Oktober.” Meski istilahnya diganti menjadi sumbangan, partisipasi, atau uang komite, jika ada unsur kewajiban, nominal, dan batas waktu, maka substansinya adalah pungutan.
“Dengan demikian, nomenklatur bukan satu-satunya ukuran. Substansi dan mekanismenya harus diperhatikan,” tegas Ferry.
Partisipasi Tetap Dibutuhkan, Tapi Jangan Jadi Kewajiban
FKBN menilai partisipasi orang tua tetap penting untuk meningkatkan mutu pendidikan, tidak selalu berupa uang, tetapi bisa berupa dukungan kegiatan literasi, seni, olahraga, pengembangan bakat, hingga penguatan hubungan sekolah-keluarga-masyarakat.
Namun partisipasi harus transparan dan akuntabel.
“Partisipasi pendanaan wali murid dapat membantu mutu pendidikan, tetapi harus ditempatkan secara tepat. Harus sukarela, transparan, dan tidak boleh digunakan untuk menggantikan kewajiban pembiayaan pemerintah,” tegasnya.
FKBN menekankan lima prinsip sumbangan sukarela:
- Boleh memberi dan boleh tidak memberi.
- Tidak ada paksaan, tekanan, atau konsekuensi terhadap siswa jika orang tua tidak memberi.
- Tidak ada nominal wajib yang ditetapkan.
- Tidak boleh menjadi syarat untuk memperoleh layanan pendidikan.
- Pengelolaan dana harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kunci utamanya adalah membedakan secara tegas antara pembiayaan pemerintah, kebutuhan pribadi siswa, sumbangan sukarela, dan pungutan wajib. Sumbangan berarti boleh memberi dan boleh tidak. Pungutan berarti ada kewajiban membayar,” pungkas Ferry. (*)
*)Kajian publik Forum Kader Bela Negara (FKBN) Bakorda Kabupaten Lamongan bersama Tim BASIS FKBN.




















