Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap 19 Pelaku Curanmor dan Serahkan BB ke Pemiliknya.
SIDOARJO, Kabar1News.com –
Satreskrim Polresta Sidoarjo dan jajarannya berhasil ungkap kasus curanmor. Disampaikan dalam pers rilis di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (25/2/2025), sore. Dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing didampingi Wakapolresta I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim Fahmi Amarullah dan jajarannya serta Kasi Humas Polresta Sidoarjo Tri Novi Handono.
Berdasarkan laporan pengungkapan kasus curanmor Januari 2025 hingga Februari 2025 terdapat laporan polisi yang diantaranya wilayah Polsek Wonoayu Polsek Porong dan Polsek jabon juga Polsek Prambon, Polsek Buduran Polsek Sedati, Polsek Tarik, Polsek Tanggulangin, Polsek Candi, Polsek Taman dan Polresta Sidoarjo.
Adapun waktu dan TKP terjadi beragam antara pagi, siang, malam, dan dini hari. Kejadian curanmor berlokasi dibeberapa wilayah antara lain di Perumahan Prime Park, jalan raya Porong, Dusun Tanjungsari, Sidokerto, didepan toko indomaret, Sedati, desa Kemuning bahkan terjadi di rumah kost.
Adapun tersangka berjumlah 19 orang yang diantaranya SH (35) pekerjaan swasta dari Pasuruan, SR (37) swasta Pasuruan, MK (38) swasta Pasuruan, FRM (18) kuli bangunan Porong , NS (29) tidak bekerja Pasuruan, DD(18) kuli bengkel Jabon, MH (50) petani Lumajang, MR (53) tidak bekerja Lumajang , RSA (23) swasta Krian, FNS, (16 ) pelajar Balongbendo, BH (23) swasta Balongbendo, MA (36) swasta Rungkut Surabaya, KTSB (31) swasta Candi, BPR (23) swasta Candi, SHM (21) swasta Candi, AS (23 ) swasta Tanggulangin, CAP ( 24) swasta Taman, MSR (20 ) tidak bekerja Tanggulangin, dengan satu residivis. Diantaranya ada yang berprofesi sebagai kuli bangunan, bengkel, swasta, pengangguran, dan bahkan seorang pelajar.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 15 unit roda dua, 4 buah BPKB, 1 STNK , 2 buah HP, 1 buah dusbox HP, 1 buah kunci sepeda motor, 1 buah helm, 2 pasang plat nomor nopol W 5413 ZD.

“Hasil curanmor dijual kembali melalui media sosial ada juga dijual kepada penadah”, ujar Christian.
“Karena kesulitan mendapatkan penghasilan tersangka melakukan tindakan melawan hukum untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang dirasa kurang “, tambah Christian.
Kapolres Sidoarjo Christian Tobing menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dan jangan lupa mengunci kendaraan dengan kunci ganda agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan”, pesannya.
Lebih lanjut Kapolres Sidoarjo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sidoarjo yang telah memberikan informasi dan bekerjasama dan akan menindak tegas pelaku agar tindak kejahatan dapat diminimalisir.
Pada kesempatan ini akan diserahterimakan secara langsung dua unit sepeda motor kepada korban secara langsung.
Kedua korban curanmor mengaku tidak mengira sepeda motor milik mereka bisa kembali setelah raib. Naura warga Jumputrejo tidak mengira sepeda motornya kembali.
“Saya senang sekali sepeda motor saya kembali dan tidak menyangka bisa mendapatkan sepeda saya yang masih utuh, terima kasih untuk pak polisi”, ucap Naura siswi yang masih duduk di SMP kelas 8.
Hal senada juga disampaikan oleh Subekti kepada awak media yang berasal dari Wonoayu.
” Saya sangat bahagia dan bersyukur karena sepeda yang hilang kurang lebih enam bulan lamanya bisa kembali lagi tanpa ada yang kurang sedikitpun dan saya berterima kasih atas kinerja pak polisi dalam melaksanakan tugas melayani dan mengayomi masyarakat “, ucapnya sembari tersenyum.
Adapun sanksi yang dikenakan adalah pasal 363 KUHP, 346 KUHP, 480 KUHP atau kurungan paling lama 7 tahun.(Pmbyn)






















