Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
SIDOARJO, Kabar1News.com –
Polresta Sidoarjo dalam gelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Senin (24/3/2025) berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur AB (22) karyawan swasta yang berdomisili di Gedangan. Korban seorang pelajar HPA (13) yang berdomisili di kecamatan Sukodono.
Berawal dari perkenalan lewat media sosial melalui aplikasi kencan Omi pada Rabu 5 Maret 2025 mereka berkenalan dengan menukar nomor HP tidak lama kemudian tersangka mengajak ketemuan pada Jumat 7 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WIB tersangka wa korban untuk diajak ketemuan namun korban tidak mau tapi tersangka tetap saja Wa ke korban untuk diajak ketemuan.
Selanjutnya tersangka pergi ke rumah korban, dengan sharelok yang di kirim korban kepada tersangka. Tak butuh waktu lama tersangka tiba di rumah korban. Karena kedua orang tua korban bekerja sehingga dirumah dalam keadaan sepi hanya ada korban saja di rumah.
Dengan rayuan ” aku seneng awakmu, ternyata kamu cantik juga, aku tanggung jawab kok”, tersangka merayu korban tapi korban diam saja lalu korban diajak ke kamar dan selanjutnya melakukan persetubuhan terhadap korban hingga tersangka melakukan persetubuhan selayaknya suami istri terhadap korban sebanyak 2 kali. Tidak lama kemudian ibu korban datang memergoki kejadian tersebut. karena diberitahu oleh tetangga korban bahwa ada seorang laki-laki bertamu. Sontak ibu korban bertanya kepada tersangka kemudian tersangka mengakui perbuatannya lalu Ibu korban menyerahkan tersangka kepada Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Dalam waktu dua hari tersangka berkenalan kemudian bertemu lalu melakukan persetubuhan dengan korban”, ujar Fahmi Amarullah Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.
“Alasan tersangka melakukan persetubuhan atau pencabulan ini karena pelaku bernafsu melihat korban”, sambungnya.
“Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban hingga 2 kali saat berada dalam rumah korban dan hari itu juga perbuatan tersangka dipergoki ibu korban”, terang Fahmi.
Dari kejadian ini berhasil disita barang bukti berupa pakaian korban, 1 unit HP milik korban dan satu HP milik tersangka.
Tersangka dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara yang paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 Miliar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Pambayun)





















