Polemik Proyek Perumahan di Klampok, Komisi A Minta Pengembang Ambil Langkah Konkret
Bojonegoro, Kabar1News.com – Menindaklanjuti polemik proyek perumahan di Desa Klampok, Kecamatan Kapas, yang dikeluhkan oleh para pembeli (user), Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang komisi A, Kamis (07/05/2026).
Rapat dengar pendapat ini mengungkap terkait masalah keterlambatan penyerahan sertifikat serta adanya dugaan pungutan tidak prosedural dan ketidaksinkronan data perizinan antarinstansi.
Kuasa hukum user, Sujito, membeberkan, para pembeli rumah menuntut hal yang sederhana: kepastian hukum.
Ia mempertanyakan adanya biaya tambahan sebesar Rp10 juta yang dibebankan kepada user, padahal biaya tersebut tidak tercantum dalam memorandum awal maupun kesepakatan tertulis lainnya.
“Permintaan kami sederhana. Sertifikat diberikan dan uang tambahan yang tidak prosedural segera dikembalikan kepada user,” ujar Sujito.
Isu legalitas proyek menjadi sorotan tajam dalam hearing tersebut. Sujito mengungkapkan hasil penelusurannya ke berbagai instansi yang membuahkan temuan janggal.
Sebagian besar instansi, mulai dari Dinas Perizinan, PU Bina Marga, hingga Lingkungan Hidup, mengaku belum menerima pengajuan izin dari pengembang.
Namun, pernyataan berbeda muncul dari Dinas PU Cipta Karya yang mengklaim telah menerbitkan surat terkait proyek tersebut. Perbedaan keterangan antarinstansi ini memicu pertanyaan besar mengenai prosedur penerbitan izin di Desa Klampok.
“Jika aturan melarang, seharusnya izin tidak bisa keluar. Kami meminta kejelasan hukum yang pasti terkait persoalan ini,” tambah Sujito.
Menanggapi polemik yang berlarut-larut, Komisi A DPRD Bojonegoro memberikan tenggang waktu bagi pihak pengembang untuk melakukan langkah konkret.
Para pihak dijadwalkan akan kembali dipanggil pada tanggal 18 mendatang untuk melaporkan perkembangan penyelesaian masalah.
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam menegaskan, fokus utama legislatif adalah memastikan hak masyarakat terpenuhi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pengembang sebagai sesama warga Bojonegoro.
“Pengembang masyarakat kita, user juga rakyat kita. Yang penting persoalan ini segera selesai. Jika hak pembeli sudah lunas, maka sertifikat harus segera diserahkan,” tegas Choirul Anam di hadapan peserta rapat.
DPRD berharap momentum ini menjadi titik terang bagi para user yang telah lama menunggu kepastian atas aset yang mereka beli, sekaligus menjadi pengingat bagi pengembang untuk tertib administrasi sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Bojonegoro.(*/red)




















