Pansus TRAP DPRD Bali Sesalkan Sikap Ketidakhadiran Pihak BTID di RDP
Bali, Kabar1news.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali sayangkan Pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) mangkir atau tidak memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dijadwalkan pada, Senin (4/5/2026).
“Ini menyangkut pertanggungjawaban. Bagaimana kita bisa bekerja sebagai pengguna ruang kalau pihak terkait tidak hadir,” ujar ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha di DPRD Bali.
Dalam agenda rencana mendalami polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove yang diduga melibatkan BTID, Supartha menilai ketidakhadiran BTID menjadi persoalan serius.
“Pansus TRAP mempertanyakan persoalan tanah pengganti dalam skema tukar guling yang dilakukan BTID. Hal tersebut lantaran berdasarkan pengecekan oleh Pansus TRAP, lahan pengganti di wilayah Karangasem dan Jembrana diduga belum memenuhi kelengkapan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai menilai alasan ketidakhadiran BTID tidak mencerminkan etika kelembagaan serta tanggung jawab terhadap publik, khususnya masyarakat Bali.
“Ini soal etika dan rasa kebersamaan. DPRD juga lembaga resmi. Paling tidak ada perwakilan yang hadir sebagai bentuk penghormatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ketidakhadiran tersebut dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah DPRD tidak mampu bekerja maksimal akibat kurangnya kerja sama dari pihak terkait.
“Ke depan hal seperti ini harus diutamakan. Jangan sampai masyarakat menilai DPRD tidak bisa bekerja hanya karena pihak ya dipanggil tidak hadir,” tambahnya.
Adapun ketidakhadiran BTID diketahui lantaran harus menerima Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke KEK Kura-Kura Bali yang akan berlangsung siang ini. Akibat ketidakhadiran PT BTID, Pansus pun memutuskan untuk menjadwalkan ulang RDP.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali memutuskan menghentikan sementara kegiatan pembangunan di kawasan Marina dan Tahura Ngurah Rai yang dilakukan PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Keputusan tersebut diambil usai Pansus TRAP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Tahura Ngurah Rai, Kelurahan Serangan, Denpasar, Kamis (23/4/2026).
Atas temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk segera melakukan penertiban. Pertama, pemasangan garis pengaman Satpol PP di kawasan mangrove yang masuk wilayah Tahura Ngurah Rai.
Kedua, pemasangan garis pengaman di area kegiatan wilayah perairan Marina karena perizinan yang dipersyaratkan diduga belum lengkap, termasuk belum adanya persetujuan dari gubernur. (*)




















