Polda Bali Ungkap Kasus Prostitusi Berkedok Spa di Seminyak Kuta.
Denpasar, Kabar1news.com – Polda Bali ungkap kasus prostitusi berkedok bisnis layanan pijat atau SPA di dua lokasi berbeda di wilayah kabupaten Badung Bali.
“Yang pertama itu TKP di Flame Spa, kemudian yang kedua di Pink Palace Spa Bali, modus operandinya menawarkan pijit dengan harga yang berbeda,” ujar I Ketut Suarnaya, Wadireskrimum Polda Bali saat konferensi pers pada Jumat (10/10/2024).
Suarnaya menyebutkan, layanan prostitusi berkedok spa ini tarifnya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per pijat.
Sementara, dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Bali berhasil mengamankan enam tersangka. Masing-masing bekerja sebagai staff.
“Jadi WW, IGNJ, MJLG, LJLG, berperan sebagai resepsionis, sementara WS sebagai direktur, NMWS general manager,” terangnya.
Sementara itu, dari enam tersangka tersebut dua diantaranya WN Australia, dengan inisial MJLG) dan (LJLG) sebagai pemilik Pink Palace Spa Bali.
“Pendapatan yang di dapat oleh MJLG dan LJLG dari usaha itu mencapai Rp 1 miliar hingga 3 miliar per bulan,” katanya.
Suarnaya menjelaskan, terdapat sekitar 30 terapis yang dipekerjakan di tempat pijat milik orang Australia tersebut.
Bahkan, kata dia, polisi mendapati bisnis pijat plus-plus itu mempekerjakan terapis di bawah umur.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kemudian para tersangka terancam penjara selama sepuluh tahun,
“Tersangka dijerat dengan Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (*)




















