Kamis, September 17, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Polda Bali Ungkap Kasus Prostitusi Berkedok Spa di Seminyak Kuta

Polda Bali Ungkap Kasus Prostitusi Berkedok Spa di Seminyak Kuta

by jurnalis
12 Oktober 2024
in POLRI
Polda Bali Ungkap Kasus Prostitusi Berkedok Spa di Seminyak Kuta

Polda Bali Ungkap Kasus Prostitusi Berkedok Spa di Seminyak Kuta.

 

Denpasar, Kabar1news.com – Polda Bali ungkap kasus prostitusi berkedok bisnis layanan pijat atau SPA di dua lokasi berbeda di wilayah kabupaten Badung Bali.

“Yang pertama itu TKP di Flame Spa, kemudian yang kedua di Pink Palace Spa Bali, modus operandinya menawarkan pijit dengan harga yang berbeda,” ujar I Ketut Suarnaya, Wadireskrimum Polda Bali saat konferensi pers  pada Jumat (10/10/2024).

Suarnaya menyebutkan, layanan prostitusi berkedok spa ini tarifnya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per pijat.

Sementara, dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Bali berhasil mengamankan enam tersangka. Masing-masing bekerja sebagai staff.

“Jadi WW, IGNJ, MJLG, LJLG, berperan sebagai resepsionis, sementara WS sebagai direktur, NMWS general manager,” terangnya.

Sementara itu, dari enam tersangka tersebut dua diantaranya WN Australia, dengan inisial MJLG) dan (LJLG) sebagai pemilik Pink Palace Spa Bali.

“Pendapatan yang di dapat oleh MJLG dan LJLG dari usaha itu mencapai Rp 1 miliar hingga 3 miliar per bulan,” katanya.

Suarnaya menjelaskan, terdapat sekitar 30 terapis yang dipekerjakan di tempat pijat milik orang Australia tersebut.

Bahkan, kata dia, polisi mendapati bisnis pijat plus-plus itu mempekerjakan terapis di bawah umur.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kemudian para tersangka terancam penjara selama sepuluh tahun,

“Tersangka dijerat dengan Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (*)

Tags: BerkedokKasusKutaNEWSPolda BaliProstitusiSeminyakSPAUngkap

Related Posts

Sidak! 24 Anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro Tes Urine
POLRI

Sidak! 24 Anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro Tes Urine

9 September 2026
AKP Harjo Eks Kasatresnarkoba Tuban Kini Pimpin Satresnarkoba Bojonegoro
POLRI

AKP Harjo Eks Kasatresnarkoba Tuban Kini Pimpin Satresnarkoba Bojonegoro

3 September 2026
Polresta Tuban Ungkap 4 Kasus Sabu Jaringan Surabaya dalam Operasi Tumpas Semeru 2026
KRIMINAL

Polres Badung Ungkap Kasus Narkotika dari Juni hingga Agustus 2026

29 Agustus 2026
Polresta Tuban Ungkap 4 Kasus Sabu Jaringan Surabaya dalam Operasi Tumpas Semeru 2026
KRIMINAL

Polresta Tuban Ungkap 4 Kasus Sabu Jaringan Surabaya dalam Operasi Tumpas Semeru 2026

29 Agustus 2026
IJTI Pantura Raya Kecam Dugaan Intimidasi Oknum Perwira Polresta Tuban terhadap Wartawan
Berita

IJTI Pantura Raya Kecam Dugaan Intimidasi Oknum Perwira Polresta Tuban terhadap Wartawan

25 Agustus 2026
Goes To School, Polwan Polres Lamongan Bekali Pelajar Bahaya Bullying dan Narkoba
Daerah

Goes To School, Polwan Polres Lamongan Bekali Pelajar Bahaya Bullying dan Narkoba

24 Agustus 2026
Respons Cepat Polsek Sambeng, Kebakaran Lahan Berhasil Dipadamkan
Daerah

Respons Cepat Polsek Sambeng, Kebakaran Lahan Berhasil Dipadamkan

24 Agustus 2026
Laporan 110, Polres Lamongan Tindaklanjuti Pria Meninggal di Pasar
Daerah

Laporan 110, Polres Lamongan Tindaklanjuti Pria Meninggal di Pasar

24 Agustus 2026
Jaga Kamtibmas, TNI-Polri dan Pemkab Lamongan Gelar Patroli Skala Besar
Daerah

Jaga Kamtibmas, TNI-Polri dan Pemkab Lamongan Gelar Patroli Skala Besar

22 Agustus 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.