Polresta Tuban Ungkap 4 Kasus Sabu Jaringan Surabaya dalam Operasi Tumpas Semeru 2026
TUBAN, Kabar1News.com – Polresta Tuban memaparkan hasil pengungkapan kasus dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Konferensi pers dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos. di Mapolresta Tuban, Jumat (28/8/2026).
Operasi yang digelar selama 12 hari, 12 hingga 23 Agustus 2026 itu menargetkan pengungkapan 3 kasus. Namun Polresta Tuban berhasil mengungkap 4 perkara, terdiri dari 3 kasus Target Operasi (TO) dan 1 kasus Non-TO.
Dari 4 perkara tersebut, petugas mengamankan 4 orang terduga pelaku dengan barang bukti utama narkotika jenis sabu seberat 53,649 gram.
Kasus pertama diungkap Rabu (12/8/2026) pukul 11.20 WIB. Petugas menangkap YE yang masuk TO, di rumah kontrakan Desa Dawung, Kecamatan Palang.
Dari lokasi diamankan 25 poket sabu seberat 29,19 gram, timbangan elektronik, plastik klip, dan HP.
YE dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.
Masih di hari yang sama, petugas menangkap WR di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu. Ini merupakan kasus Non-TO.
Polisi menemukan 1 poket sabu 0,02 gram, alat hisap, dan HP. WR dijerat Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.
Mengingat BB kurang dari 1 gram dan berstatus pengguna, penyidik mempertimbangkan rehabilitasi sesuai Pasal 54 UU No.35/2009 dan SEMA.
Pengungkapan ketiga dilakukan Jumat (14/8/2026) pukul 15.00 WIB di tepi Jalan Pantura Desa Gesing, Kecamatan Semanding.
Tersangka SY yang masuk TO diamankan bersama 3 poket sabu seberat 19,88 gram.
Barang bukti lain: 1 mobil Honda Jazz, uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan, HP, dan alat hisap.
SY dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman yang sama.
Terakhir, Rabu (19/8/2026) pukul 03.00 WIB, petugas menangkap PAR di kamar rumahnya Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek.
Dari lokasi diamankan 5 poket sabu seberat 4,559 gram dan HP.
PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman penjara 5 – 20 tahun dan denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menegaskan pengungkapan ini bentuk komitmen Polresta Tuban memberantas narkoba.
“Ini barang bukti semuanya jenis sabu-sabu. Barang tersebut hanya dijual kepada orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban dengan komunikasi melalui WhatsApp,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba AKP Harjo menambahkan, para tersangka TO sudah lama dipantau. Dari hasil pemeriksaan, sabu didapat dari wilayah Surabaya.
“Dia pengguna bukan pengedar serta tidak terlibat jaringan sehingga wajib direhabilitasi karena mereka korban,” ungkap AKP Harjo terkait tersangka Non-TO.
Polisi juga mengungkap modus baru transaksi narkoba yang tidak selalu dilakukan secara langsung. Karena itu AKP Harjo mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Ini tanggung jawab kita bersama. Kita sebagai anak bangsa harus sama-sama menjaga untuk menyelamatkan generasi,” tegasnya.
Polresta Tuban masih terus mendalami jaringan peredaran ini. Nilai kerugian yang berhasil diselamatkan dari BB yang diamankan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. (*/Red)




















