Polda Bali Ungkap Kasus OTT Oknum Kades di Puspem Badung.
Bali, Kabar1news.com –Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) dengan tersangka oknum Kepala Desa di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung berinisial LK.
Diketahui, tersangka LK berhasil diamankan pada selasa 5 November 2024 sekitar pukul 10:25 WITA bertempat diareal parkir utara pusat pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Jalan Raya Sempidi Mengwi Badung. Saat itu, LK sedang menghadiri acara di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung.
“Di mana yang bersangkutan diduga menerima fee proyek pembangunan Pura, sumber dana APBDS Bongkase TA 2024, sebanyak 20 juta,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H saat pres conference di Loby Ditreskrimsus Polda Bali pada, Selasa (6/11/2024).
AKBP M. Arif Batubara, mengatakan pelaku berinisial KL, laki-laki 59 tahun ini disebut sering meminta prosentase fee kepada kontraktor Penyedia, yang berasal dari pencairan Termin dana APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung), untuk Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung khususnya dalam pekerjaan konstruksi/Pembangunan di Desa Bongkasa.
“Kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku meminta fee proyek tersebut, untuk segera diserahkan dan dibawa ke Puspem Badung,” katanya.
Saat diamankan, kata AKBP Arif, LK sedang berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan seluruh perbekel/kepala desa se-kabupaten Badung dan Kepala OPD Kabupaten Badung.
“Dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI),” kata AKBP Arif.
Selanjutnya, pelaku terlihat keluar dari Gedung tempat rapat (Bangunan Gedung Utama Bupati Badung) yang kemudian berjalan seorang diri menghampiri seseorang (saksi) dan akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukan ke dalam saku sebelah kanan celana Panjang warna hitam.
“Kemudian Tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, melakukan penindakan, dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan pelaku di hadapan saksi-saksi dan ditemukan berbagai barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah,” tutur AKBP Arif.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Arif, antara lain, 2 ikat uang pecahan Rp. 100.000,- sejumlah Rp.20.000.000, yang ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai pelaku, Uang tunai dengan total Rp. 370.000,- yang ditemukan pada saku baju endek yang dipakai pelaku.
Selain itu, 1 unit HP berwarna emas merk Samsung S24 Ultra, 1 buah tas kecil berwarna abu-abu sedang hijau merk skinarma, yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 301.000, KTP, Kartu Debit BCA, ATM Bank BPD Bali, Kartu Debit BRI, Kartu Kredit BCA-1 unit tablet Samsung warna Hitam SM-P585Y.
Kemudian, 1 unit Laptop/ notebook merk HP Warna Silver core i7 gen 10 beserta charger, Dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung TA. 2024. 7 buah buku Tabungan, 2 buah BPKB kendaraan bermotor, 2 buah sertifikat Hak Milik an.KL, 1 buah ipad Samsung Tab S6, 1 buah Hardisk 1 buah STNK, 1 buah ID Card Screen Mask Premium.
Dari barang bukti tersebut, Polda Bali juga memeriksa 4 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini, yaitu pihak Pelapor, Kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan sopir pelaku.
Dalam aksinya, Pelaku tidak segera memproses pengajuan yang diajukan oleh penyedia/ kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan Autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh Kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi, Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000.
Sementara itu, kasus ini masih dalam proses pengembangan sebagai bentuk komitmen Polda Bali memberantas Korupsi di Bali dan mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wapres RI.(*/D)