Pembeli Perumahan di Klampok Mengadu ke Komisi A DPRD Bojonegoro
Bojonegoro, Kabar1News.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro terima aduan terkait lambannya developer dalam proses penyerahan SHM ke pembeli perumahan di Desa Klampok Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (18/02/2026).
Persoalan yang berlarut larut antara user (pembeli-Red) tanah dan pihak pengembang mendapat perhatian Komisi A DPRD Bojonegoro dengan mengadakan audiensi untuk mendengarkan dan merekomendasikan solusi terkait masalah tersebut.
Rapat dihadiri Ketua Komisi A, Lasmiran bersama anggota dan pihak user diwakili Sudjito Kuasa Hukum, sedangkan dari pengembang dihadiri Faisal Jamil, dan kepala Dinas DPMPTSP. Sementara DPKP Cipta Karya dihadiri Budiyanto, selain itu juga dihadiri dari DPU Bina Marga dan Penataan Ruang, DLH, BPN Bojonegoro, Zeni Bahtiar Camat Kapas dan Agus Kepala Desa Klampok.
Sudjito, Kuasa Hukum user menginginkan agar SHM tanah yang telah dibeli oleh kliennya agar segera diserahkan karena kewajibannya sudah dilakukan.
“Pada 2024 pengelolaan perumahan klampok tersebut dipindahtangankan secara sepihak dari CV BM Pro ke Faizal Jamil dengan membuat berbagai kesepakatan. Pihak Faisal Jamil berjanji menyerahkan SHM paling lambat 15 Desember 2025, namun hingga saat ini tak kunjung diserahkan.” ungkapnya.
Diketahui, di forum ini terkuak fakta, pembangunan perumahan klampok tersebut belum mendapat izin dari dinas terkait.
Menanggapi pernyataan Sudjito, pihak Faisal Jamil menceritakan kronologi peristiwanya.
“Pada 20 Desember 2024, ada transaksi jual beli antara saya dan Hj Siti Hanifah, pada Februari 2025 pertama saya bertemu para user,” ujarnya.
Lanjut dia, dalam perkembangannya terdapat peristiwa yang tidak sesuai kesepakatan antara BM Pro dan pihaknya (Faisal Jamil-Red), yaitu pihak BM Pro masih menerima angsuran dari user dimana seharusnya menjadi hak dia.
“Dan ada bukti juga bahwa BM Pro melakukan transaksi jual beli lagi di tanah itu setelah saya melakukan transaksi jual beli dengan pemilik tanah,” terangnya.
Ia menjelaskan, pada Oktober 2025 sudah ada rekomendasi setplan perumahan itu.
Pihak Faisal Jamil juga menyatakan, SHM sudah jadi dan hanya ingin meluruskan masalah dengan pengembang pertama yaitu BM Pro yang sayangnya tidak hadir dalam audiensi tersebut.
Sementara, Komisi A DPRD Bojonegoro merekomendasikan untuk penjadwalan kembali audiensi dengan mengundang semua pihak yang terkait termasuk Hj Siti Hanifah pemilik lahan dan BM Pro pengembang pertama untuk memberikan solusi dan rekomendasi mau di arahkan kemana persoalan tersebut. (*/Red)






















