Paripurna DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bojonegoro, Kabar1News.com – Agenda Rapat Paripurna DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nomor 5 tahun 2023 terkait perubahan pajak daerah dan retribusi daerah. Rabu (02/07/2025).
Rapat dipimpin Wakil ketua DPRD Bojonegoro, Sahudi dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Bojonegoro, Kepala BUMD dan sejumlah undangan lainnya.
Raperda perubahan pajak daerah dan retribusi daerah menjadi agenda penting untuk menentukan arah kebijakan fiskal daerah dan berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Bojonegoro.
Adapun acara meliputi :
1. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Perubaha Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi — Fraksi DPRD Atas Penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Raperda Perubahan Peraturan Daera Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi — Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pembentukan Pansus
Di Paripurna DPRD Bojonegoro ini, Bupati Bojonegoro menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda perubahan peraturan daerah nomor 5 tahun 2023 yang fokus pada pajak daerah dan retribusi daerah. Bupati menyoroti beberapa poin penting yang menjadi dasar perubahan yang diusulkan. Salah satu isu utama yang dibahas adalah penyesuaian tarif pajak daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati juga menyebutkan, perubahan ini dirancang untuk lebih mempertimbangkan aspek keadilan dan pemerataan beban pajak di masyarakat. Oleh karena itu, pengenaan pajak dan retribusi akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Poin ini penting untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan serta meningkatkan partisipasi mereka dalam pembangunan daerah. Selain itu, penyesuaian dalam peraturan ini juga berkaitan dengan praktik bisnis yang ada di Bojonegoro. Harapannya, menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif.
Bupati Wahono juga mengungkapkan dampak yang diharapkan dari pengesahan Raperda ini terhadap pelaksanaan layanan publik.
“Dengan meningkatnya pendapatan daerah dari pajak dan retribusi, pemerintah daerah diaharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur bukan untuk saat ini saja namun untuk masa depan anak anak kita,” terangnya
Nota penjelasan ini menjadi sangat penting untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang arah dan tujuan perubahan peraturan yang diusulkan, serta untuk mendapatkan dukungan dari para legislator di DPRD Bojonegoro.
Sementara itu, fraksi-fraksi anggota DPRD memberikan tanggapan dan pandangan terkait nota pengantar dari Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan pajak daerah dan retribusi daerah.
Juru bicara Fraksi PKB, Suparno menunjukkan dukungan yang kuat terhadap Raperda ini. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk ujung tombak pembangunan sebuah daerah. Adanya pajak daerah dan retribusi daerah pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah pusat mendelegasikan sebagian haknya memungut pajak kepada daerah untuk dimanfaatkan sebanyakbanyaknya bagi pembangunan daerah tersebut serta memberikan ruang ke daerah, mengelola APBD secara mandiri untuk keperluan pembangunan daerah dan kesejahteraan msayarakat daerah.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah dilaksanakan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berfokus pada muatan yang tercantum dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi.
“Kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bojonegoro Berharap Maksud dari penyusunan Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah benar-benar sesuai dengan ketentuan hasil evaluasi peraturan daerah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah,” terangnya
Fraksi PKB merekomendasikan pembahasan lebih lanjut terkait Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami berharap hasil dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan serta dapat membawa perubahan, serta dapat mewujudkan visi Bojonegoro Bahagia, Makmur, dan Membanggakan,” harapnya
Sedangkan, Fraksi Partai Gerindra, Maftukhan mengusulkan, agar pemerintah daerah melakukan simulasi dan penghitungan untuk memastikan perubahan tersebut, kebijakan yang sudah termaktub, maka Gerindra menindaklanjuti atas perubahan Perda No 5 tahun 2023 sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami partai Gerindra mengajukan usulan adanya pemabahasan lebih lanjut Terkait Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,” paparnya
Selanjutnya, Fraksi PDIP, Golongan Karya dan PPKN menyarankan kepada pemerintah agar menyediakan laporan berkala mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari pajak dan retribusi, sehingga masyarakat dapat mengawasi dan menilai efektivitas program-program yang dibiayai.
Secara keseluruhan, pandangan fraksi-fraksi DPRD Bojonegoro terhadap Raperda ini menunjukkan keterlibatan yang aktif dalam proses legislasi dan aspirasi untuk menyusun peraturan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi
Pada Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro yang membahas Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Bojonegoro menanggapi pandangan umum dari fraksi-fraksi dengan penuh perhatian.
Dalam Jawaban Bupati nomor 5 tahun 2023, Bupati menyampaikan apresiasi atas kritik dan saran yang diberikan oleh para anggota Dewan. Menurut Bupati, masukan dari fraksi-fraksi sangatlah penting dalam proses pembahasan raperda ini, mengingat pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang krusial bagi pembangunan daerah.
Selain itu, Bupati juga menegaskan rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebagai upaya untuk menindaklanjuti hasil diskusi dengan fraksi-fraksi. Pansus diharapkan dapat mendalami dan menganalisis setiap saran serta kritik yang ada, serta mengevaluasi secara komprehensif mengenai raperda yang sedang dibahas.
“Dengan adanya Pansus, Bupati berharap proses legislasi dapat berjalan lebih transparan dan partisipatif, serta hasil akhirnya dapat lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Bojonegoro,” harapnya
Secara keseluruhan, respons Bupati menunjukkan komitmen dan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan di pemerintahan daerah, yang merupakan langkah penting dalam menciptakan sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kemajuan Bojonegoro. (*/Red)




















