Komisi A DPRD Bojonegoro Mediasi Sengketa Tanah di Belun
Bojonegoro, Kabar1News.com – Komisi A DPRD Bojonegoro mengupayakan mediasi sengketa kepemilikan lahan di Desa Belun, Kecamatan Temayang, pada Rabu (22/4/2026).
Agenda dengar pendapat (hearing) ini mempertemukan pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan sah dengan data administratif yang ada di pemerintahan desa.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, Khoirul Anam, serta dihadiri oleh Ketua Komisi A Lasmiran, Sekretaris Mustakim, dan seluruh anggota Komisi A.
Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Kantor Hukum Jamaludin & Rekan selaku kuasa hukum pengadu, serta pihak ahli waris.
Komisi A DPRD Bojonegoro membuka forum dengan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum ahli waris untuk memaparkan duduk perkara.
Dalam penjelasannya, keluarga ahli waris mengaku terusik sejak tahun 2025 ketika pihak desa mulai mengklaim tanah peninggalan almarhum orang tua mereka sebagai bagian dari Tanah Kas Desa (TKD).
Dalam forum tersebut, pihak keluarga ahli waris melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa lahan yang disengketakan adalah milik sah almarhum ayah mereka yang kini diwariskan kepada sang istri dan sembilan anaknya.
Klaim tersebut didasarkan pada dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan hak milik yang sah secara hukum.
Permasalahan mulai mencuat sejak tahun 2025 ketika pemerintah desa setempat meminta lahan tersebut diserahkan sebagai aset desa.
Selain sengketa administratif, pihak keluarga juga mengadukan adanya tindakan yang dinilai sebagai intimidasi dari pihak tertentu yang mendesak penyerahan dokumen.
Menanggapi aduan tersebut, Pimpinan Rapat Khoirul Anam menegaskan bahwa DPRD bersikap netral dan berfungsi sebagai fasilitator untuk menjernihkan persoalan.
Terkait dugaan intimidasi, pihaknya meminta agar hal tersebut diselesaikan melalui jalur yang tepat karena berada di luar ranah wewenang legislatif dalam rapat kerja tersebut.
“Kami ingin mendengar dari dua sisi agar persoalan ini menjadi terang. Tugas kami adalah memastikan pengelolaan aset dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Khoirul Anam.
Sementara itu, perwakilan BPN Bojonegoro memvalidasi bahwa nomor hak dalam sertifikat yang ditunjukkan pihak keluarga telah tercatat dalam sistem pertanahan dan sesuai dengan prosedur PP Nomor 24 Tahun 1997.
Namun, BPN menekankan bahwa pembuktian final atas keabsahan kepemilikan tetap menjadi ranah pengadilan.
Sementara itu Sekretaris Komisi A, Mustakim, menutup sesi dengan menegaskan bahwa jika musyawarah ini tidak menemui kesepakatan akhir, maka jalur pengadilan menjadi pintu terakhir untuk pembuktian final.
DPRD berharap mediasi ini mampu meredam ketegangan sosial di Desa Belun sehingga fasilitas publik maupun hak individu tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku.(*/Red)






















