Panwascam Baureno Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024.
Bojonegoro, Kabar1news.com – Panwascam Baureno menggelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Balai Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, Senin (28/10/2024) siang.
Sosialisasi yang menghadirkan 2 Nara Sumber (Narsum) Khafid Choirul Huda dan Agus Susetyo Hardianto ini juga mengundang Panitia Pengawas Desa (PKD), Forkopimka Baureno (Camat, Danramil dan Kapolsek), Tokoh Agama dan Masyarakat serta sejumlah awak media.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baureno Mulyono mengajak seluruh lapisan masyarakat berkomunikasi dengan Panwascam terkait pelanggaran Pilkada 2024,
“Mari kita awasi Pilkada Serentak 2024, laporkan semua bentuk pelanggaran,” kata Mulyono.
Mulyono juga mengimbau seluruh Panitia Pengawas Desa (PPD) terus berkordinasi dengan Panwascam dan PPK.
“Untuk PPD, tetap berkordinasi dengan pihak PPK dan Panwascam,” imbaunya.
Ia juga mengatakan, pihaknya juga sudah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berapa hari lalu.
“Terimakasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan aduan terkait APK, dan sudah kita tindaklanjuti,” akunya.
Sedangkan, Agus Susetyo Hardianto (Camat Baureno) mengajak bijak ber-medsos. Selain itu, pihaknya juga akan memfasilitasi Panwascam demi suksesnya Pilkada serentak 2024.
“Gunakan media sosial (medsos) secara bijak, dan kami juga akan memfasilitasi Panwascam Baureno demi suksesnya Pilkada serentak 2024,” ungkapnya.
Sementara, Khafid Choirul Huda selalu narasumber memaparkan landasan hukum Undang-undang (UU) Pemilu hingga aturan pengawasan dan penindakan pelanggaran.
“Ada regulasinya dalam pengawasan dan penindakan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, ada tiga penyelenggara pemilu, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Diantaranya KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah amanat reformasi yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Yang mempunyai tugas dan fungsi serta organisasi kelembagaan masing-masing,” terangnya.
Lanjut dia, sesuai UU no 7 tahun 2017, Bawaslu berkewajiban mengawasi seluruh proses Pemilihan Umum.
“Termasuk juga penindakan pelanggaran pemilu sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh tim sukses dan kontestan pemilu untuk tidak menggunakan fasilitas negara, fasilitas Pendidikan maupun tempat ibadah.
“Termasuk tidak memaku APK di pohon,” imbaunya.
Khafid juga menyinggung perlunya pengawas partisipatif terkait kerawanan isu hoaks di media sosial (WA, IG, FB, Tiktok maupun media yang lain).
“Awas berhati-hati penggunaan media sosial,” tutupnya.

Dijelaskan, Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu bertugas :
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
Pelanggaran Pemilu; dan
Sengketa proses Pemilu;
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
Penetapan Peserta Pemilu;
Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan dan dana kampanye;
Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
Penetapan hasil Pemilu;
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
Putusan DKPP;
Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berwenang :
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengedukasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; ‘
f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
g. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berkewajiban :
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(Imm/Red)