Palsukan Paspor hingga Prostitusi, 7 WNA Dideportasi dari Bali
BALI, Kabar1News.com – Sebanyak tujuh Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Bali dalam periode 26 hingga 30 Oktober 2026. Pendeportasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai ini merupakan bagian dari upaya menjaga pariwisata berkualitas.
“Pelanggarannya beragam, mulai dari penggunaan dokumen perjalanan palsu, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran kewajiban administratif, hingga overstay,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Salah satu kasus paling menonjol adalah pria asal India berinisial SP. Ia kedapatan menggunakan paspor palsu saat hendak terbang ke Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan petugas, SP ternyata memiliki dua paspor India dengan identitas berbeda. Ia terindikasi mengganti halaman biodata pada paspor yang digunakannya. Atas tindakan tersebut, SP langsung diterbangkan paksa ke negara asalnya pada Selasa (27/10/2026).
Pelanggaran tak kalah nekat dilakukan WNA asal Rusia berinisial IP. Mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker, IP justru menyalahgunakan izin tersebut untuk praktik prostitusi di Pulau Dewata.
Sementara itu, WNA asal Australia berinisial CJD dideportasi karena masalah administratif. Ia membiarkan paspor lamanya kedaluwarsa tanpa melaporkan perubahan atau mutasi paspor baru ke pihak imigrasi.
Selain ketiga kasus di atas, empat WNA lainnya dipulangkan paksa karena tinggal melampaui batas waktu izin atau overstay.
Ketujuh WNA tersebut tidak hanya diusir, tetapi juga dicekal kembali masuk ke Indonesia.
“Seluruh WNA yang dideportasi tersebut kini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” tegasnya.
Pihaknya berkomitmen terus memperketat pengawasan orang asing guna menjaga ketertiban umum di Bali. Hal ini sejalan dengan instruksi Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Pengawasan keimigrasian kami tidak hanya berfokus pada aktivitas WNA dengan izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ada,” tutup Novyandri. (Red)




















