Kamis, November 5, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Palsukan Paspor hingga Prostitusi, 7 WNA Dideportasi dari Bali

Palsukan Paspor hingga Prostitusi, 7 WNA Dideportasi dari Bali

by jurnalis
2 November 2026
in HUKUM, Kementerian
Palsukan Paspor hingga Prostitusi, 7 WNA Dideportasi dari Bali

Palsukan Paspor hingga Prostitusi, 7 WNA Dideportasi dari Bali

BALI, Kabar1News.com – Sebanyak tujuh Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Bali dalam periode 26 hingga 30 Oktober 2026. Pendeportasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai ini merupakan bagian dari upaya menjaga pariwisata berkualitas.

“Pelanggarannya beragam, mulai dari penggunaan dokumen perjalanan palsu, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran kewajiban administratif, hingga overstay,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Salah satu kasus paling menonjol adalah pria asal India berinisial SP. Ia kedapatan menggunakan paspor palsu saat hendak terbang ke Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan petugas, SP ternyata memiliki dua paspor India dengan identitas berbeda. Ia terindikasi mengganti halaman biodata pada paspor yang digunakannya. Atas tindakan tersebut, SP langsung diterbangkan paksa ke negara asalnya pada Selasa (27/10/2026).

Pelanggaran tak kalah nekat dilakukan WNA asal Rusia berinisial IP. Mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker, IP justru menyalahgunakan izin tersebut untuk praktik prostitusi di Pulau Dewata.

Sementara itu, WNA asal Australia berinisial CJD dideportasi karena masalah administratif. Ia membiarkan paspor lamanya kedaluwarsa tanpa melaporkan perubahan atau mutasi paspor baru ke pihak imigrasi.

Selain ketiga kasus di atas, empat WNA lainnya dipulangkan paksa karena tinggal melampaui batas waktu izin atau overstay.

Ketujuh WNA tersebut tidak hanya diusir, tetapi juga dicekal kembali masuk ke Indonesia.

“Seluruh WNA yang dideportasi tersebut kini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” tegasnya.

Pihaknya berkomitmen terus memperketat pengawasan orang asing guna menjaga ketertiban umum di Bali. Hal ini sejalan dengan instruksi Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Pengawasan keimigrasian kami tidak hanya berfokus pada aktivitas WNA dengan izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ada,” tutup Novyandri. (Red)

Tags: 7 WNABaliDideportasi dari BaliHukumPalsukan PasporProstitusi

Related Posts

Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA Terlibat Prostitusi dan Langgar Izin Tinggal
HUKUM

Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA Terlibat Prostitusi dan Langgar Izin Tinggal

2 November 2026
Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
HUKUM

Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

31 Oktober 2026
Dugaan Pencabulan Anak di TPQ Pucakwangi, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas
Berita

Dugaan Pencabulan Anak di TPQ Pucakwangi, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas

30 Oktober 2026
Sidang Sabu di PN Denpasar, Kuasa Hukum RU Siapkan Pledoi Usai Dituntut 3 Tahun Penjara
HUKUM

Sidang Sabu di PN Denpasar, Kuasa Hukum RU Siapkan Pledoi Usai Dituntut 3 Tahun Penjara

30 Oktober 2026
Reforma Agraria Butuh Kepastian Hukum, Firman Wijaya Dorong Penguatan Penyidik Khusus dan Pengadilan Pertanahan
Berita

Reforma Agraria Butuh Kepastian Hukum, Firman Wijaya Dorong Penguatan Penyidik Khusus dan Pengadilan Pertanahan

29 Oktober 2026
Patroli di Denpasar Barat, Imigrasi Amankan WNA Nigeria Overstay 155 Hari
HUKUM

Patroli di Denpasar Barat, Imigrasi Amankan WNA Nigeria Overstay 155 Hari

27 Oktober 2026
Kuasa Hukum Desak MKD Tindaklanjuti Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR
HUKUM

Kuasa Hukum Desak MKD Tindaklanjuti Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR

27 Oktober 2026
Pemeran Video Dewasa 13 Menit di Bali Diburu, 2 WNA Prancis Masuk Daftar Cekal Imigrasi
Berita

Pemeran Video Dewasa 13 Menit di Bali Diburu, 2 WNA Prancis Masuk Daftar Cekal Imigrasi

26 Oktober 2026
BNNK Denpasar Gerebek Kos Elit di Tukad Badung, Amankan 8,5 Gram Sabu dan 5 Butir Ekstasi
HUKUM

BNNK Denpasar Gerebek Kos Elit di Tukad Badung, Amankan 8,5 Gram Sabu dan 5 Butir Ekstasi

21 Oktober 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.