Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA Terlibat Prostitusi dan Langgar Izin Tinggal
BALI, Kabar1News.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi dan pelanggaran izin tinggal di wilayah Denpasar.
Keempat WNA tersebut diamankan berdasarkan hasil patroli siber keimigrasian pada 28-29 Oktober 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan patroli siber awalnya menemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu.
“Profil tersebut mencantumkan seorang WNA berkewarganegaraan Uganda dengan tarif USD 100. Kemudian, WNA Rusia dengan tarif Rp13.700.000, dan WNA Nigeria dengan tarif Rp3.500.000,” ujarnya di Denpasar, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, empat WNA tersebut diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Denpasar. Mereka masing-masing berinisial AS (29) asal Rusia, JN (35) asal Uganda, BDC (32) asal Nigeria, dan CYA (31) asal Ghana.
“WNA asal Uganda berinisial JN (35), WNA asal Rusia berinisial AS (29), WNA asal Nigeria berinisial BDC (32), CYA (31) asal Ghana,” ungkapnya.
Keempat WNA tersebut kini telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Haryo menegaskan partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
“Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah cepat Imigrasi Denpasar.
“Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi pada saat melakukan pengecekan lapangan,” ucapnya.
“Setiap Orang Asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tutup Ramdhani. (Red)




















