Kamis, November 5, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA Terlibat Prostitusi dan Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA Terlibat Prostitusi dan Langgar Izin Tinggal

by jurnalis
2 November 2026
in HUKUM, Kementerian
Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA Terlibat Prostitusi dan Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA Terlibat Prostitusi dan Langgar Izin Tinggal

BALI, Kabar1News.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi dan pelanggaran izin tinggal di wilayah Denpasar.

Keempat WNA tersebut diamankan berdasarkan hasil patroli siber keimigrasian pada 28-29 Oktober 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan patroli siber awalnya menemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu.

“Profil tersebut mencantumkan seorang WNA berkewarganegaraan Uganda dengan tarif USD 100. Kemudian, WNA Rusia dengan tarif Rp13.700.000, dan WNA Nigeria dengan tarif Rp3.500.000,” ujarnya di Denpasar, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, empat WNA tersebut diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Denpasar. Mereka masing-masing berinisial AS (29) asal Rusia, JN (35) asal Uganda, BDC (32) asal Nigeria, dan CYA (31) asal Ghana.

“WNA asal Uganda berinisial JN (35), WNA asal Rusia berinisial AS (29), WNA asal Nigeria berinisial BDC (32), CYA (31) asal Ghana,” ungkapnya.

Keempat WNA tersebut kini telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, Haryo menegaskan partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah cepat Imigrasi Denpasar.

“Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi pada saat melakukan pengecekan lapangan,” ucapnya.

“Setiap Orang Asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tutup Ramdhani. (Red)

Tags: Amankan 4 WNAHukumImigrasi DenpasarKementerianLanggar Izin TinggalTerlibat Prostitusi

Related Posts

Palsukan Paspor hingga Prostitusi, 7 WNA Dideportasi dari Bali
HUKUM

Palsukan Paspor hingga Prostitusi, 7 WNA Dideportasi dari Bali

2 November 2026
Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
HUKUM

Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

31 Oktober 2026
Dugaan Pencabulan Anak di TPQ Pucakwangi, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas
Berita

Dugaan Pencabulan Anak di TPQ Pucakwangi, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas

30 Oktober 2026
Sidang Sabu di PN Denpasar, Kuasa Hukum RU Siapkan Pledoi Usai Dituntut 3 Tahun Penjara
HUKUM

Sidang Sabu di PN Denpasar, Kuasa Hukum RU Siapkan Pledoi Usai Dituntut 3 Tahun Penjara

30 Oktober 2026
Reforma Agraria Butuh Kepastian Hukum, Firman Wijaya Dorong Penguatan Penyidik Khusus dan Pengadilan Pertanahan
Berita

Reforma Agraria Butuh Kepastian Hukum, Firman Wijaya Dorong Penguatan Penyidik Khusus dan Pengadilan Pertanahan

29 Oktober 2026
Patroli di Denpasar Barat, Imigrasi Amankan WNA Nigeria Overstay 155 Hari
HUKUM

Patroli di Denpasar Barat, Imigrasi Amankan WNA Nigeria Overstay 155 Hari

27 Oktober 2026
Kuasa Hukum Desak MKD Tindaklanjuti Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR
HUKUM

Kuasa Hukum Desak MKD Tindaklanjuti Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR

27 Oktober 2026
Pemeran Video Dewasa 13 Menit di Bali Diburu, 2 WNA Prancis Masuk Daftar Cekal Imigrasi
Berita

Pemeran Video Dewasa 13 Menit di Bali Diburu, 2 WNA Prancis Masuk Daftar Cekal Imigrasi

26 Oktober 2026
BNNK Denpasar Gerebek Kos Elit di Tukad Badung, Amankan 8,5 Gram Sabu dan 5 Butir Ekstasi
HUKUM

BNNK Denpasar Gerebek Kos Elit di Tukad Badung, Amankan 8,5 Gram Sabu dan 5 Butir Ekstasi

21 Oktober 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.