Pemeran Video Dewasa 13 Menit di Bali Diburu, 2 WNA Prancis Masuk Daftar Cekal Imigrasi
BALI, Kabar1News.com – Beredarnya video dewasa berdurasi 13 menit yang diduga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis dan diproduksi di kawasan wisata Karangasem, Bali, mendapat respons cepat dari Direktorat Jenderal Imigrasi Bali.
Dua pemeran dalam video tersebut kini dimasukkan dalam daftar Subject of Interest (SOI) di seluruh pintu masuk Indonesia.
Berdasarkan hasil penelusuran siber dan integrasi data keimigrasian, petugas berhasil mengungkap identitas pemeran. Keduanya berinisial EMC (@maevaa_sinaloa_off) perempuan dan JPS laki-laki, berkebangsaan Prancis.
Keduanya tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan telah keluar dari Indonesia pada 18 Januari 2026.
Video tersebut diduga direkam di salah satu penginapan di Karangasem dalam rentang 6 hingga 18 Januari 2026, namun baru diunggah di platform dewasa sekitar Agustus 2026 saat pelaku sudah berada di luar negeri.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah antisipatif agar proses hukum tetap berjalan jika pelaku kembali ke Indonesia.
“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia,” ujar Ramdhani di Badung, Bali, Selasa (26/10/2026).
Apabila mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan melakukan pemeriksaan.
“Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Ramdhani menegaskan pengawasan siber dan lapangan akan terus ditingkatkan untuk menjaga martabat dan ketertiban pariwisata Bali.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen kami menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, Imigrasi untuk Rakyat. Kami tidak akan mentoleransi orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali,” tutupnya. (*)




















