Polemik Dua Anak Menteri Jadi Tenaga Ahli, Ketua FABEM Desak Prabowo Evaluasi Menteri Haji dan Umrah
JAKARTA, Kabar1News.com – Polemik pengangkatan dua anak Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebagai tenaga ahli berbuntut desakan pencopotan. Ketua Forum Alumni BEM (FABEM) Zainuddin Arsyad meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Menteri yang akrab disapa Gus Irfan tersebut.
Desakan itu disampaikan Zainuddin dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026), menyusul beredarnya dokumen yang disebut sebagai lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah.
“Ini menyalahi semangat profesionalitas. Ada dugaan unsur nepotisme yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Zainuddin.
Menurut Zainuddin, jabatan di pemerintahan semestinya diberikan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan kedekatan keluarga. Ia menilai pengangkatan anggota keluarga ke posisi tenaga ahli menimbulkan persoalan serius terkait profesionalitas, transparansi, dan etika pejabat publik.
Polemik mencuat setelah sejumlah media memberitakan bahwa dua putra Gus Irfan, yakni Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, tercantum dalam daftar tenaga ahli.
Suara.com pada Jumat (23/10/2026) melaporkan dokumen tersebut memuat sembilan nama tenaga ahli. Informasi serupa juga diberitakan RMOL yang menyebut pengangkatan itu memicu kritik tokoh publik.
Zainuddin menilai persoalan tidak cukup dijawab dengan alasan kewenangan menteri menunjuk tenaga ahli. Kewenangan administratif, kata dia, tetap harus disertai pertanggungjawaban mengenai kompetensi, proses penetapan, dan kepentingan yang mendasari keputusan.
“DPR tidak seharusnya hanya menunggu polemik mereda, tetapi perlu meminta penjelasan resmi mengenai dasar pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut,” paparnya.
Ia meminta DPR menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan terkait kualifikasi pendidikan, pengalaman profesional, tugas, mekanisme penetapan, hingga status dan pembiayaan jabatan tersebut.
Di sisi lain, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf telah memberikan klarifikasi. Diberitakan MetroTV pada 23 Oktober 2026, Gus Irfan mengatakan kedua anaknya bersama sejumlah santrinya pernah membantu proses awal pembentukan Badan Penyelenggara Haji pada akhir 2024 selama tiga hingga empat bulan tanpa gaji maupun fasilitas.
Setelah lembaga berjalan, sebagian yang membantu kemudian diangkat menjadi tenaga ahli, sedangkan sebagian lainnya kembali ke aktivitas masing-masing. Gus Irfan menyebut dirinya memiliki hak menetapkan tiga staf khusus dan lima tenaga ahli, namun hanya menggunakan satu staf khusus dan empat tenaga ahli.
Terkait aspek hukum, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur persoalan konflik kepentingan. Namun, Zainuddin menegaskan, pengangkatan anggota keluarga tidak dapat langsung dinyatakan sebagai nepotisme hanya berdasarkan hubungan kekerabatan.
“Artinya, pemeriksaan perlu melihat kewenangan pengambil keputusan, mekanisme penetapan, aturan yang berlaku, dan apakah kepentingan pribadi memengaruhi keputusan tersebut,” tegas Zainuddin.
Ia menambahkan, evaluasi objektif diperlukan agar kritik tidak berhenti sebagai perdebatan politik, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai tata kelola pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, Kabar1News.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Kementerian Haji dan Umrah terkait polemik tersebut. (*)




















