Nafik dan Agus Jabat PAW Anggota DPRD Bojonegoro
Bojonegoro, Kabar1News.com – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pelantikan 2 anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (9/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD H.Abdullah Umar, dihadiri Bupati Bojonegoro, H.Setyo Wahono dan Wakil Bupati Nurul Azizah, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Andik Sudjarwo, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua DPC PKB Bojonegoro, KPU, Bawaslu, serta para pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Agus Dita Pratama secara resmi menggantikan posisi Dyah Ayu Ratna Dewi di Dapil IV dan Kh.Nafik Sahal menggantikan Eny Soedarwati di Dapil II. Karena, kedua anggota DPRD Fraksi PKB yang digantikan telah meninggal dunia.
Prosesi pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD, yang dipandu langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, H. Abdulloh Umar. Selanjutnya, keduanya menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas, serta menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim.
Dikesempatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, H. Abdulloh Umar membacakan, SK Gubernur Jatim PAW Agus Dita Pratama Nomor : 100.3.3.1/539/KPPS/011.2/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Sedangkan, SK Gubernur Jatim KH. Nafik Sahal Nomor : 100.3.3.1/540/KPPS/011.2/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
“Selamat kepada Agus Dita Pratama dan KH. Nafik Sahal atas pelantikan sebagai anggota DPRD Bojonegoro. Kami berharap keduanya dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujar Ketua DPRD Bojonegoro.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro, H. Setyo Wahono, juga menyampaikan selamat dan menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap Agus Dita Pratama dan KH. Nafik Sahal dapat menjadi bagian dari solusi pembangunan Bojonegoro yang lebih baik,” katanya.
Bupati Wahono juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif, terutama dalam menyongsong penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Bojonegoro 2025–2045.
“Kedepannya DPRD Bojonegoro dapat berperan aktif dalam menyusun arah pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ungkapnya.
Agus Dita Pratama dan Nafik Sahal bakal menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Bojonegoro selama sisa masa jabatan 2024-2029. Semoga kehadiran keduanya dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Bojonegoro.(*/Red)




















