Meresahkan! Predator Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polisi.
SIDOARJO, Kabar1News.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus inisial RH (47) predator anak perempuan dibawah umur yang akhir – akhir ini meresahkan masyarakat. Tersangka RH telah memperdayai dan menyetubuhi 2 anak perempuan serta mencabuli 8 anak perempuan yang berumur 7 hingga 15 tahun. Kasus berhasil diungkap oleh Satreskrim dalam Pers Rilis, Selasa (17/12) siang.
Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah, S.I.K, M. Si mengungkapkan, RH (tersangka) pencabulan anak ini dalam melakukan modusnya dengan cara mengintai korbannya terlebih dahulu.
“Si tersangka RH ini dalam melancarkan aksinya dengan cara mengintai dimana korban bersekolah, kemudian tersangka RH menyewa kos yang berdekatan dengan sekolah korban bahkan pelaku tidak pernah membayar biaya kos karena setelah melakukan aksinya tempat kos tersebut ditinggalkan,” ungkap Fahmi.
Fahmi menjelaskan, tersangka RH mendatangi sekolah korban dengan mengaku disuruh oleh orangtua korban untuk menjemput korban kepada guru, setelah pelaku berhasil kemudian korban dibawa ke tempat kos tersangka RH dengan dalih akan mengambil uang dulu. Tapi setelah sampai di tempat kos pelaku menyuruh korban membuka baju kalau tidak mau menuruti kemauan pelaku diancam akan dibunuh, apa daya korban masih anak-anak dengan polosnya dan takut, terpaksa menuruti nafsu bejat tersangka RH.
“Tersangka RH berasal dari Surabaya yang tidak mempunyai pekerjaan tetap alias serabutan dan kebanyakan korban dari tersangka RH tinggal dan bersekolah di Sidoarjo”, tambah Fahmi.
“Motif tersangka RH melakukan pencabulan karena nafsu tak terbendung akibat sudah lama tidak berhubungan badan setelah bercerai dengan istri,” ungkap Fahmi.
Fahmi berpesan, agar tidak terjadi hal -hal yang tidak diinginkan diharapkan para orangtua memberi nasehat kepada anak-anak agar lebih berhati-hati dengan orang yang tidak dikenal. “Dan diusahakan tepat waktu ketika menjemput anak pulang sekolah,” pesan Fahmi.
Karena ulahnya, RH dijerat ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(Pambayun)