Sabtu, Mei 2, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Meresahkan! Predator Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

Meresahkan! Predator Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

by jurnalis
17 Desember 2024
in KRIMINAL, POLRI
Meresahkan! Predator Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah, S.I.K, M.Si saat menginterogasi tersangka Rahmat Hidayat. [foto.Pambayun/Kabar1News]

Meresahkan! Predator Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polisi.

 

SIDOARJO, Kabar1News.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus inisial RH (47) predator anak perempuan dibawah umur yang akhir – akhir ini meresahkan masyarakat. Tersangka RH telah memperdayai dan menyetubuhi 2 anak perempuan serta mencabuli 8 anak perempuan yang berumur 7 hingga 15 tahun. Kasus berhasil diungkap oleh Satreskrim dalam Pers Rilis, Selasa (17/12) siang.

Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah, S.I.K, M. Si mengungkapkan, RH (tersangka) pencabulan anak ini dalam melakukan modusnya dengan cara mengintai korbannya terlebih dahulu.
“Si tersangka RH ini dalam melancarkan aksinya dengan cara mengintai dimana korban bersekolah, kemudian tersangka RH menyewa kos yang berdekatan dengan sekolah korban bahkan pelaku tidak pernah membayar biaya kos karena setelah melakukan aksinya tempat kos tersebut ditinggalkan,” ungkap Fahmi.

Fahmi menjelaskan, tersangka RH mendatangi sekolah korban dengan mengaku disuruh oleh orangtua korban untuk menjemput korban kepada guru, setelah pelaku berhasil kemudian korban dibawa ke tempat kos tersangka RH dengan dalih akan mengambil uang dulu. Tapi setelah sampai di tempat kos pelaku menyuruh korban membuka baju kalau tidak mau menuruti kemauan pelaku diancam akan dibunuh, apa daya korban masih anak-anak dengan polosnya dan takut, terpaksa menuruti nafsu bejat tersangka RH.

“Tersangka RH berasal dari Surabaya yang tidak mempunyai pekerjaan tetap alias serabutan dan kebanyakan korban dari tersangka RH tinggal dan bersekolah di Sidoarjo”, tambah Fahmi.

“Motif tersangka RH melakukan pencabulan karena nafsu tak terbendung akibat sudah lama tidak berhubungan badan setelah bercerai dengan istri,” ungkap Fahmi.

Fahmi berpesan, agar tidak terjadi hal -hal yang tidak diinginkan diharapkan para orangtua memberi nasehat kepada anak-anak agar lebih berhati-hati dengan orang yang tidak dikenal. “Dan diusahakan tepat waktu ketika menjemput anak pulang sekolah,” pesan Fahmi.

Karena ulahnya, RH dijerat ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(Pambayun)

Tags: Anak Dibawah UmurBerhasil DiringkusMeresahkan!NEWSPolisiPredator

Related Posts

Polres Badung Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Mulai Februari hingga April 2026
KRIMINAL

Polres Badung Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Mulai Februari hingga April 2026

30 April 2026
Polres Tuban Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Libatkan Elemen Masyarakat
POLRI

Polres Tuban Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Libatkan Elemen Masyarakat

30 April 2026
Polres Bojonegoro Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Keberangkatan CJH
Daerah

Polres Bojonegoro Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Keberangkatan CJH

29 April 2026
Polisi Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Kenduruan Tuban
KRIMINAL

Polisi Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Kenduruan Tuban

27 April 2026
Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

14 April 2026
Polres Tuban Raih 2 Penghargaan Bergengsi Tingkat Polda Jatim
POLRI

Polres Tuban Raih 2 Penghargaan Bergengsi Tingkat Polda Jatim

9 April 2026
Satlantas Bojonegoro Pasang Imbauan di Area Black Spot
POLRI

Satlantas Bojonegoro Pasang Imbauan di Area Black Spot

9 April 2026
Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati
HUKUM

Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati

7 April 2026
Polres Tuban Beri Pengamanan Perayaan Paskah
POLRI

Polres Tuban Beri Pengamanan Perayaan Paskah

4 April 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.