LSM Brandal Adukan Dugaan Pelanggaran yang ada di RSUD Soetomo Surabaya ke BPK-RI.
Lamongan, Kabar1news.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brandal laporkan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pengadaan jasa kebersihan RSUD dr Soetomo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sugeng Basuki salah satu anggota LSM Brandal mengatakan, pengaduan yang dilakukan terkait dugaan terjadinya pelanggaran proses pengadaan jasa kebersihan dan ketentuan gaji yang ada di RSUD Soetomo Surabaya.
Menurut Sugeng, alasan alasan melakukan pengaduan terkait dengan adanya tindakan yang berpotensi adanya korupsi yang dapat merugikan negara yang dilakukan oleh pihak PPK.
Diungkapkan Sugeng, ada beberapa alasan diantaranya, pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, diadakan kompetisi pada platform e-katalog LKPP dengan paket Belanja Barang dan Jasa BLUD (Pelaksanaan Cleaning Service di Selasar, Taman Luar, dan Halaman Parkir, dll) dan Belanja Barang dan Jasa BLUD (Pelaksanaan cleaning service di IGD dan GPDT, dll, dimana 2 paket tersebut kemudian masing-masing dibagi menjadi 4 bagian terdiri dari (1) Tenaga Kebersihan, (2) Peralatan Kebersihan, (3) Bahan Kebersihan serta (4) Seragam Tenaga Kebersihan.
Dijelaskan pada pengumuman etalase PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK LOKAL UNTUK PRODUK JASA KEBERSIHAN PROVINSI JAWA TIMUR Nomor 027/19003/022.1/2021 (Lampiran Pengaduan 1), di halaman 4, pada poin 2 sub point 5 terkait syarat dan harga ditentukan bahwa manajemen fee pada rentang 5 persen hingga 7 persen dari gaji bulanan, serta dalam berkas digital Kertas Kerja Paket B yang tercantum dalam kompetisi ini pada lembar Informasi Paket tertulis manajemen fee sebesar 5 persen.
“Menurut pandangan kami, bahwa produk yang tayang harus mengikuti ketentuan pembentukan harga untuk manajemen fee minimal 5 persen dan maksimal 7 persen. Dengan asumsi tersebut maka harga tayang minimal dari produk ini adalah 5,596,070.74 orang/bulan,” kata Sugeng. Kamis, (4/01/2024).
Tambahnya, Akan tetapi yang dimenangkan dalam kompetisi ini adalah penyedia dengan harga 5,346,564.46 orang/bulan yang dengan standar UMK 2023 pun, nilai yang ditawarkan tetap di bawah ketentuan. Dengan ketentuan bahwa semua komponen harga lain tidak boleh diubah maka yang dinamis adalah komponen harga manajemen fee dan pajak atas manajemen fee, jika dikurangkan 2 komponen harga tersebut jumlahnya adalah sebesar 5,333,806.66.
“Dari perhitungan tersebut maka nilai manajemen fee sekaligus pajak dari penyedia yang dimenangkan hanyalah sebesar 12,757.80, dimana Manajemen Fee: 11,493.51 dan Pajak Manajemen Fee: 1,264.29,” bebernya.
Meskipun ketentuan manajemen fee 5%-7% dalam peraturan pemilihan katalog ini diabaikan, menurut pemahaman umum, keuntungan perusahaan yang hanya sekecil itu sangat tidak wajar. Penayangan harga yang rendah cenderung agar menang kompetisi saja tapi mengabaikan ketentuan hukum. Hal ini sangat rentan terjadi penyelewengan yang dapat merugikan negara.
“Untuk itu kami memohon agar hal ini menjadi perhatian khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dalam perannya meningkatkan deteksi dan pencegahan korupsi sesuai dengan 3 tujuan dan 12 prinsip yang harus dipenuhi oleh BPK yang dituangkan dalam INTOSAI Principle 12 tentang Value and Benefit of SAImaking difference to the lives of Cizitens,” ucapnya.
Tidak hanya itu, diungkapkan Sugeng di dalam dokumen yang dilampirkan dalam kompetisi ini oleh PPK (Lampiran Pengaduan 2), pada poin D terkait Ketentuan Penetapan Penyedia, dijelaskan pada sub-poin 4, bahwa evaluasi pemenuhan persyaratan dilakukan dengan membandingkan kesesuaian persyaratan pada dokumen mini kompetisi beserta dokumen persiapan pengadaan dengan penayangan produk jasa kebersihan beserta isian/ dokumen atribut dan data kualifikasi SiKAP pelaku usaha.
“Kami menduga, bahwa evaluasi tersebut tidak dijalankan dengan semestinya oleh PPK, karena dapat dilihat pada Lampiran Pengaduan 3 yang kami sertakan, bahwa penyedia yang dimenangkan oleh PPK, pengisian datanya baik dalam sistem e-katalog maupun SIKAP tidak ada yang sesuai dengan dipersyaratkan,” ungkapnya.
Dimana dalam dokumen kompetisi ini tenaga dipersyaratkan untuk mempunyai Sertifikat BNSP yang masih berlaku, Sertifikat Gardener, maupun Climbing,
Tapi data tersebut sama sekali tidak tercantum baik dalam atribut maupun bagian lampiran dalam e-katalog ataupun dalam sistem SIKAP (Jumlah Tenaga: 0) dari penyedia tersebut. Hal ini sama sekali tidak sesuai dengan semangat transparansi dalam proses pengadaan yang diusung oleh LKPP.
Lebih jauh Sugeng mengatakan pada tanggal 1 Januari 2024, dimana kewajiban pekerjaan dimulai, fakta di lapangan menunjukkan telah terjadi penyelewengan yang tidak terbantahkan.
Sebagai informasi, ada grup whatsapp yang digunakan koordinasi oleh PPK, tim Instalasi Sanitasi Lingkungan, Penyedia dan karyawan outsourcing.
Diketahui, dalam grup whatsapp tersebut tim Instalasi Sanitasi Lingkungan menyatakan dengan jelas, bahwa per tanggal 1 Januari 2024, jam 12.54, penyedia tidak dapat menyediakan tenaga sebanyak 183 orang. Sedangkan dalam ketentuan e-katalog jumlah tenaga yang ditayangkan harus sesuai dan ketika menerima dan menyetujui paket jumlah tenaga memang harus sudah tersedia, hal ini berkaitan juga dengan sertifikat-sertifikat atas tenaga yang ditawarkan.
“Dengan fakta tersebut, bagaimana mungkin verifikasi dokumen yang kami sampaikan pada poin 2 pengaduan ini dapat terlaksana, sedangkan tenaga kerja penyedia tersebut saja tidak ada,” ujarnya.
Menurutnya, hal Ini jelas telah terjadi kesalahan prosedur yang telah dilakukan oleh PPK dalam proses kompetisi ini. Meskipun, dalam perjalanannya tenaga yang kurang tersebut dipenuhi, berarti tenaga yang ditawarkan bisa jadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kompetisi.
Fakta lain yang dapat dibuktikan dari percakapan grup whatsapp tersebut adalah PPK dalam menyikapi ketidakmampuan penyedia menyediakan tenaga sesuai hasil kompetisi, malah melakukan persuasi kepada tenaga kerja perusahaan lain yang sebelumnya menjadi penyedia di RSUD dr. Soetomo.
“Hal ini janggal, mempertimbangkan PPK yang seharusnya menegur penyedia yang gagal memenuhi kewajibannya tetapi malah turut aktif melakukan persuasi kepada tenaga kerja perusahaan lain dengan menjanjikan masa depan yang lebih baik, seakan-akan PPK ini selain Aparatur Sipil Negara juga tim Perusahaan swasta yang dimenangkan tersebut,” ungkapnya.
“Hal ini diperparah dengan instruksi PPK kepada tim Instalasi Sanitasi Lingkungan RSUD dr. Soetomo agar meyakinkan tenaga cleaning service perusahaan lain untuk bergabung pada perusahaan yang dimenangkan oleh PPK,” imbuhnya.
Di dalam dokumen yang disebutkan dalam kompetisi jasa kebersihan ini juga tertulis pada poin V Persyaratan Teknis, bahwa Memiliki atau sewa truk sampah minimal 2 unit untuk pengangkutan limbah domestik ke TPA Benowo.
Akan tetapi pada hari H, sampah di lapangan sampai menumpuk dikarenakan tidak adanya kendaraan pengangkut dari penyedia. Hal ini dapat dibuktikan juga dalam grup whatsapp yang kami sebutkan di atas.
“Yang menjadi dasar kuat dugaan kami adalah atas kejadian ini lagi-lagi PPK bukan menegur penyedia, tetapi malah meminta tim Instalasi Sanitasi Lingkungan dan tenaga cleaning service untuk bersabar dan malah meminta pihak lain untuk membantu menyediakan kendaraan pengangkut sampah,” katanya.
Dalam kompetisi ini juga dilakukan kompetisi untuk alat dan bahan seperti kami sampaikan pada poin 1, akan tetapi hingga hari H, alat dan bahan tersebut masih belum terkirim. Hal ini mengakibatkan beberapa unit dan instalasi untuk pelayanan masyarakat terganggu karena kebersihannya tidak terjaga. Ketika hal ini dilaporkan kepada PPK, PPK hanya meminta instalasi untuk bersabar. PPK terkesan sangat melindungi penyedia yang dimenangkan dalam kompetisi.
Maka tindakan seperti ini harus cepat mendapatkan perhatian serta segera ditindaklanjuti. Pengaduan ini semata-mata untuk memastikan bahwa Teradu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di RS dr. Soetomo tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menjalankan tugasnya dengan integritas yang tinggi dan tanpa rekayasa apapun serta menjaga marwah nama baik lembaga tanpa perlu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalan tugas dan wewenangnya;
“Bahwa kami siap memberikan keterangan lebih lanjut atau bukti-bukti yang mendukung pengaduan ini jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Saya percaya bahwa tindakan yang diambil oleh BPK dalam hal ini akan membantu mempertahankan integritas lembaga dan memastikan bahwa setiap Pejabat Pengadaan dalam menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan moral yang tinggi,” tegasnya.
Dengan terjadinya kejadian ini kami berharap agar hasil kompetisi ini dapat dianulir atau setidaknya dilakukan pembuktian dan verifikasi atas dokumen yang dipersyaratkan secara terbuka dan bersama-sama oleh semua pihak yang terlibat dalam kompetisi ini baik panitia pengadaan maupun semua vendor yang mengikuti kompetisi ini agar terjadi persaingan jujur, adil dan transparan.
“Ibu Gubernur dan/atau Direktur RSUD dr. Soetomo Jawa Timur tidak lagi menunjuk Teradu sebagai PPK, karena dikhawatirkan hal seperti ini terulang kembali di masa depan yang dapat merusak nama baik institusi dan rentan membuat kerugian terhadap negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PPK Pengadaan Jasa dan Kebersihan RSUD dr. Soetomo belum bisa dikonfirmasi. (Red-bersambung)
Baca juga Berita Berikut :
RSUD Dr. Soetomo Mengklarifikasi Surat Pengaduan LSM BRANDAL ke BPK RI.