RSUD Dr. Soetomo Mengklarifikasi Surat Pengaduan LSM BRANDAL ke BPK RI.
Lamongan, Kabar1News.com – Terkait Berita yang Berjudul “LSM Brandal Adukan Dugaan Pelanggaran yang Ada di RSUD dr. Soetomo ke BPK RI” yang tayang di Kabar1News.com pada 5 Januari 2024 lalu, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo menanggapi dan mengklarifikasi hal tersebut.
“Terimakasih kasih atas saran dan kritik yang telah diberikan kepada kami. Dan akan kami tindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan RSUD Dr. Soetomo untuk masyarakat,” tulisnya.
Terkait saran LSM BRANDAL untuk tidak menunjuk teradu sebagai PPKom, pihak RSUD Dr. Soetomo menyebut, di 2024 teradu tidak lagi menjabat sebagai PPKom. Hal ini dikarenakan ada perubahan regulasi tata kelola organisasi dalam rangka pengendalian program dan kegiatan.
“Seluruh wakil Direktur, di 2024 ini diberi tugas selaku PPTK tidak sebagai PPKom dan PPKom ditugaskan kepada staf yang membidangi,” lanjutnya.
Dalam surat tanggapan tersebut juga dijelaskan, mini kompetisi e-purchasing pelaksanaan cleaning service sudah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Hasilnya bersifat final dan tidak dapat dianulir, pembuktian dan verifikasi persyaratan penyedia berdasarkan kerangka acuan kerja,” paparnya.
Sedangkan, pengendalian kontrak sesuai peraturan yang berlaku. Proses evaluasi awal pemenuhan kontrak telah dialkukan terhadap penyedia barang dan jasa yang terpilih/berkontrak. Dan telah diterbitkan surat peringatan untuk memperbaiki kinerjanya dengan terus dilakukan monitoring dan evaluasi oleh PPKom. (Red)