Senin, Mei 4, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Lagi, Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Asal Rusia

Lagi, Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Asal Rusia

by jurnalis
4 Juli 2023
in Daerah
Lagi, Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Asal Rusia

WNA laki-laki berinisial AT (35) berkewarganegaraan Rusia karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian ini dideportasi pada, Senin (03/07/2023) . Dok ist©2023@**

Denpasar, Kabar1News.com – Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA laki-laki berinisial AT (35) berkewarganegaraan Rusia karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pada, Senin (03/07/2023) .

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

Sebelumnya AT diketahui menjadi subyek laporan masyarakat pada Mei 2023 lalu yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika AT tidur nyenyak di atas trotoar Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar, Kamis (25/5) sekitar pukul 17.20 Wita. Diduga turis ini dalam keadaan mabuk berat. Berdasarkan hal tersebut masyarakat pun melapor ke Polsek Ubud untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, turis ini pun diamankan di Mapolsek Ubud.

Yang mengejutkan, setibanya di Polsek Ubud, diketahui ternyata pelaku memang kerap membuat onar di kawasan Ubud. Atas dasar laporan-laporan tersebut Polsek Ubud pun merekomendasikan secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar AT dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

Diketahui AT tiba di Indonesia sejak empat tahun lalu dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan ITAS investor. Dalam pemeriksaan AT diketahui bahwa paspornya pun telah hilang.

Ia mengaku hanya minum arak sebulan sekali dan pada saat kejadian itu ia merasa cuaca Bali yang panas membuatnya ia merasa ingin meminum arak hingga mabuk berat. Lalu ia tidak mengetahui bahwa yang ia lakukan tidak sesuai dengan norma kebudayaan di Bali.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi I Denpasar pada 26 Mei 2023 menyerahkan AT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk di detensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

“Setelah di detensi selama 39 hari dan jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri, ” jelas Babay.

AT dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 03 Juli 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin – Moskow.

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. AT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Babay.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan jajaran Imigrasi akan terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, Kemenkumham Bali juga berharap peran serta masyarakat untuk ikut memantau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

“Kami telah memasang himbauan di beberapa titik strategis agar WNA dapat mengetahui dan mentaati peraturan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap melakukan tindakan administratif tegas seperti deportasi, ” tutup Anggiat. (**)

INFORMASI MASYARAKAT (KLIK).
Tags: Asal RusiaDeportasiImigrasi DenpasarLagiNEWSWNA

Related Posts

Bupati Wahono Berangkatkan 1.741 CJH Bojonegoro
Daerah

Pemkab Bojonegoro Luncurkan Program Angkutan Pelajar Gratis 2026

2 Mei 2026
Peringatan Hari Buruh 2026 di Bojonegoro Bernuansa Beda
Daerah

Peringatan Hari Buruh 2026 di Bojonegoro Bernuansa Beda

2 Mei 2026
Medhayoh, Bupati Wahono dan Wabup Nurul Sapa Warga Kecamatan Malo
Daerah

Medhayoh, Bupati Wahono dan Wabup Nurul Sapa Warga Kecamatan Malo

2 Mei 2026
Bupati Wahono Berangkatkan 1.741 CJH Bojonegoro
Daerah

Bupati Wahono Berangkatkan 1.741 CJH Bojonegoro

2 Mei 2026
Warga Serbu Pasar Murah GPM di Gayam
Daerah

Warga Serbu Pasar Murah GPM di Gayam

30 April 2026
Lamongan di Persimpangan: Antara Lumbung Padi dan Krisis Kesuburan Tanah
Daerah

Lamongan di Persimpangan: Antara Lumbung Padi dan Krisis Kesuburan Tanah

30 April 2026
Polres Bojonegoro Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Keberangkatan CJH
Daerah

Polres Bojonegoro Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Keberangkatan CJH

29 April 2026
Pemkab Tuban Susun Program Edukasi Pedagang tentang Mitigasi Kebakaran
Daerah

Pemkab Tuban Susun Program Edukasi Pedagang tentang Mitigasi Kebakaran

28 April 2026
Wabup Nurul Sebut Bojonegoro Targetkan 22 Koperasi Masuk Peluncuran 1000 KDKMP
Daerah

Wabup Nurul Sebut Bojonegoro Targetkan 22 Koperasi Masuk Peluncuran 1000 KDKMP

28 April 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.