KPU Tabanan Mulai Menyalurkan Logistik Pilkada Serentak 2024
Bali, Kabar1news.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengatakan proses penyaluran logistik ke tempat TPS dilakukan pada H-2 pencoblosan.
Proses pendistribusian H-2 yang dimaksud adalah pada 25 November 2024, dan proses pendistribusian ini disebut dilakukan secara bertahap serta berjenjang sesuai aturan.
”Kami melaksanakan serah terima logistik dari KPU Kabupaten kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selanjutnya, PPK akan mendistribusikan logistik tersebut ke masing-masing desa,” ujar I Wayan Suwitra di Tulus Lobster Restaurant, Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, pada Senin (25/11/2024).
Ia menambahkan, proses pendistribusian logistik ini akan berlanjut pada, 26 November 2024, dengan serah terima dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing desa. Logistik, termasuk kotak suara, akan dititipkan di desa dan baru akan didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS) pada pagi hari Rabu, 27 November 2024.
Suwitra, mengatakan bahwa hingga saat ini, pendistribusian logistik berjalan lancar tanpa kendala.Ia juga mengimbau masyarakat Tabanan untuk berpartisipasi aktif dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 nanti.
“Mari kita gunakan hak pilih kita untuk menentukan pemimpin yang akan kita percayai memimpin Bali dan Kabupaten Tabanan. Ini adalah perhelatan akbar yang sangat penting bagi kita semua,” ajaknya.
Meski target partisipasi pemilih dalam Pilkada lebih rendah dibandingkan Pemilu, KPU tetap optimis partisipasi masyarakat akan tinggi. “Untuk Pemilu, partisipasi mencapai 88%, sedangkan untuk Pilkada, targetnya 85%. Penurunan ini wajar karena sifat pemilu dan pilkada berbeda,” jelas Suwitra.
Selain pendistribusian logistik, pada Selasa, 26 November 2024 pagi, KPU Kabupaten Tabanan juga akan menggelar acara pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih. Pemusnahan ini akan dilakukan di gudang logistik KPU Kabupaten Tabanan sebagai bagian dari langkah pengamanan dan transparansi.
Adapun rincian surat suara yang akan dimusnahkan adalah surat suara gubernur dan wakil gubernur sebanyak 1.597 lembar, ditambah 12 lembar surat suara lebih.Surat suara bupati dan wakil bupati Tabanan sebanyak 393 lembar, ditambah 24 lembar surat suara lebih. “Proses pemusnahan akan dilakukan pada H-1 pencoblosan dan akan disertai dengan pembuatan berita acara resmi,” tutup Suwitra. (*)




















