KPU Bali Ingatkan Calon Terpilih Segera Menyetor LHKPN.
Bali, Kabar1News.com – Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Bali gelar Rapat Pleno Terbuka terkait Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu Tahun 2024 di Prama Sanur Beach Hotel, Denpasar Selatan pada, Kamis (2/5/2024).
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 di Bali berjalan lancar tanpa ada sengketa yang masuk ke MK sehingga dapat dilakukan penetapan.
“Kami bersyukur karena di buku register perkara konstitusi di MK, tidak ada satupun perkara dari Bali. Kita zero sengketa sesuai target. Maka, tiga hari setelah diterimanya surat dari MK itu kita wajib melakukan pleno untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Hari ini kita tuntaskan,” ujar Lidartawan.
Dalam kesempatan itu, Ketua komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Bali ini juga mengingatkan para DPRD terpilih yang akan di lantik untuk segera mengumpulkan LHKPN ke KPU Bali.
“Jika sampai pada batas waktu tidak menyetorkan atau tidak menyampaikan tebusan kepada KPU Bali, maka Kementrian dalam negeri tidak akan melantik,” ujar l Dewa Agung Lidartawan Ketua KPU Bali di Denpasar Selatan pada, Kamis (2/5/2024).
Lidartawan menegaskan, meskipun euforianya telah selesai mestinya kewajiban administrasi juga harus tetap dijalankan.
“Mohon bapak ibu yang terpilih itu wajib melakukan penyampaian LHKPN kepada KPK,” tuturnya.
Kemudian lanjut Lidartawan, setelah dari KPK diharapkan buktinya diserahkan ke KPU dan kepada kepala daerah.
“Bukti pengiriman atau pun penerima laporan dari bapak ibu terhadap hasil akta dan kekayaannya itu harus disetor ke kita dan kepada kepala daerah,” ucapnya.
Soal kapan pelantikan, Lidartawan mengatakan, yang menentukan pelantikan itu kepala daerah bukan kpu.
“Yang menentukan pelantikan itu kepala daerah, bukan saya,” tutupnya. (*/D/Red)





















