Kejati Bali Akan Dalami Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali
Bali, Kabar1news.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana Girsang tanggapi soal penetapan tersangka dalam Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging oleh penyidik Polda Bali.
Chatarina Muliana Girsang, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan koordinasi pihak penyidik dalam hal ini Polda Bali.
“Kita akan koordinasikan dengan penyidik, intinya kita akan menggunakan aturan sesuai dengan yang ada,” ujarnya usai menghadiri sosialisasi KUHP dan KUHAP di Pengadilan Tinggi di Denpasar pada, Jumat (13/2/26).
Untuk diketahui, sebelumnya Made Daging telah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, 9 Februari 2026. Namun, dalam keputusannya, Hakim Tunggal Ketut Somanasa menolak permohonan praperadilan tersangka MD dengan alasan telah memenuhi syarat formal.
Kuasa Hukum MD, Gede Pasek Suardika (GPS), pun mempertanyakan asas legalitas undang-undang nomor 421 dan 83 yang terang-terang sudah tidak berlaku dan kedaluwarsa. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan tersebut.
“Pasal 421 dan 83 itu memang sudah tidak berlaku, dan pasal yang paling terakhir pasal 3 ayat 2 UU KUHP mengatakan harus dihentikan demi hukum, tapi saya tidak mengerti bahasa dihentikan itu malah dibaca oleh putusan tadi boleh dilanjutkan,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, azas legalitas adalah paling fundamental di dalam sistem hukum di Indonesia. Karena itu, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka menurutnya harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Saya kira hampir semua pakar hukum pidana tahu, azas legalitas paling fundamental di dalam sistem hukum kita. Makanya, seseorang mau jadi tersangka, dari penyelidikan dan penyidikan dia mencari terang dulu, ada ngk tindak pidana,” ucapnya.
GPS mengungkapkan, sebagai pengacara sejak tahun 94, dan pembuat UU tentu tahu bagaimana proses pembentukan sebuah UU. Menurutnya, di dalam proses pembentukan UU harus melibatkan ahli bahasa.
“Yang saya tahu pembuat undang-undang itu harus ada ahli bahasanya. Bahasa berhenti demi hukum itu, yang saya tahu itu berhenti gitu lo, tapi ko malah dilanjutkan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, tim Bidang Hukum Polda Bali yang diwakili Wayan Kota dan Nyoman Gatra, menegaskan bahwa penetapan Made Daging sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka. Namun, termohon menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum,” katanya.
Terkait putusan tersebut, pihaknya mengatakan bahwa permohonan pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan penyidik Polda Bali pada tahap penyidikan telah dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, sebagaimana dipertimbangkan oleh majelis hakim, tidak dapat dibuktikan di persidangan. Kami menegaskan bahwa apapun putusan pengadilan, wajib untuk kita hormati bersama sebagai bentuk penghormatan terhadap proses dan supremasi hukum,” tutupnya. (*)




















