Rabu, Oktober 7, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Kejati Bali Akan Dalami Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali

Kejati Bali Akan Dalami Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali

by jurnalis
13 Februari 2026
in HUKUM
Kejati Bali Akan Dalami Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali

Kejati Bali Akan Dalami Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali

 

Bali, Kabar1news.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana Girsang tanggapi soal penetapan tersangka dalam Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging oleh penyidik Polda Bali.

Chatarina Muliana Girsang, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan koordinasi pihak penyidik dalam hal ini Polda Bali.

“Kita akan koordinasikan dengan penyidik, intinya kita akan menggunakan aturan sesuai dengan yang ada,” ujarnya usai menghadiri sosialisasi KUHP dan KUHAP di Pengadilan Tinggi di Denpasar pada, Jumat (13/2/26).

Untuk diketahui, sebelumnya Made Daging telah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, 9 Februari 2026. Namun, dalam keputusannya, Hakim Tunggal Ketut Somanasa menolak permohonan praperadilan tersangka MD dengan alasan telah memenuhi syarat formal.

Kuasa Hukum MD, Gede Pasek Suardika (GPS), pun mempertanyakan asas legalitas undang-undang nomor 421 dan 83 yang terang-terang sudah tidak berlaku dan kedaluwarsa. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan tersebut.

“Pasal 421 dan 83 itu memang sudah tidak berlaku, dan pasal yang paling terakhir pasal 3 ayat 2 UU KUHP mengatakan harus dihentikan demi hukum, tapi saya tidak mengerti bahasa dihentikan itu malah dibaca oleh putusan tadi boleh dilanjutkan,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, 9 Februari 2026.

Ia menjelaskan, azas legalitas adalah paling fundamental di dalam sistem hukum di Indonesia. Karena itu, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka menurutnya harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Saya kira hampir semua pakar hukum pidana tahu, azas legalitas paling fundamental di dalam sistem hukum kita. Makanya, seseorang mau jadi tersangka, dari penyelidikan dan penyidikan dia mencari terang dulu, ada ngk tindak pidana,” ucapnya.

GPS mengungkapkan, sebagai pengacara sejak tahun 94, dan pembuat UU tentu tahu bagaimana proses pembentukan sebuah UU. Menurutnya, di dalam proses pembentukan UU harus melibatkan ahli bahasa.

“Yang saya tahu pembuat undang-undang itu harus ada ahli bahasanya. Bahasa berhenti demi hukum itu, yang saya tahu itu berhenti gitu lo, tapi ko malah dilanjutkan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, tim Bidang Hukum Polda Bali yang diwakili Wayan Kota dan Nyoman Gatra, menegaskan bahwa penetapan Made Daging sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka. Namun, termohon menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum,” katanya.

Terkait putusan tersebut, pihaknya mengatakan bahwa permohonan pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan penyidik Polda Bali pada tahap penyidikan telah dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, sebagaimana dipertimbangkan oleh majelis hakim, tidak dapat dibuktikan di persidangan. Kami menegaskan bahwa apapun putusan pengadilan, wajib untuk kita hormati bersama sebagai bentuk penghormatan terhadap proses dan supremasi hukum,” tutupnya. (*)

Tags: Akan Dalami PenetapanKejati BaliKepala BPN BaliNEWSTersangka

Related Posts

Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 9 WNA
HUKUM

Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 9 WNA

6 Oktober 2026
Diduga Mengabaikan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum RU Bakal Lapor Penyidik ke Propam
Berita

Diduga Mengabaikan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum RU Bakal Lapor Penyidik ke Propam

5 Oktober 2026
Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media Beberkan Data Deteni
Berita

Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media Beberkan Data Deteni

5 Oktober 2026
Kejati Bali Tetapkan Dirut PT Danau Winata Indah Tersangka Korupsi Aset Jimbaran
HUKUM

Kejati Bali Tetapkan Dirut PT Danau Winata Indah Tersangka Korupsi Aset Jimbaran

30 September 2026
Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Berkas Perkara Mulai dari Tanda Tangan hingga Proses Penyitaan
HUKUM

Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Berkas Perkara Mulai dari Tanda Tangan hingga Proses Penyitaan

25 September 2026
Dua Pemandu Lagu di Lamongan Saling Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan
HUKUM

Dua Pemandu Lagu di Lamongan Saling Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan

24 September 2026
Perkuat Sinergi APH, Lapas Lamongan Gelar Razia Gabungan Cegah Halinar
Berita

Perkuat Sinergi APH, Lapas Lamongan Gelar Razia Gabungan Cegah Halinar

22 September 2026
Imigrasi Ngurah Rai Gelar Operasi Gabungan, 13 WNA Berhasil Diamankan
HUKUM

Imigrasi Ngurah Rai Gelar Operasi Gabungan, 13 WNA Berhasil Diamankan

18 September 2026
Empat Pekerja Meninggal, Sarbumusi Lamongan Tuntut Transparansi Pengusutan PT SPS
HUKUM

Empat Pekerja Meninggal, Sarbumusi Lamongan Tuntut Transparansi Pengusutan PT SPS

18 September 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.