Jalur Zonasi pada SPMB: Solusi Pemerataan Pendidikan atau Membunuh Mimpi Anak Berprestasi?
Oleh: Carissa Grania Rahmadhani*
LAMONGAN, Kabar1News.com — Pemerataan pendidikan merupakan cita-cita yang sangat penting. Setiap anak, baik yang tinggal di pusat kota maupun di pelosok daerah, seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Semangat inilah yang menjadi salah satu dasar lahirnya sistem penerimaan murid berbasis wilayah atau zonasi.
Namun, pertanyaan yang perlu diajukan adalah: apakah sistem zonasi benar-benar telah menghadirkan pemerataan pendidikan, atau justru menciptakan persoalan baru bagi anak-anak berprestasi yang tinggal jauh dari sekolah dengan fasilitas pendidikan lebih memadai?
Pertanyaan tersebut patut menjadi bahan evaluasi, khususnya dalam konteks Kabupaten Lamongan.
Pada prinsipnya, sistem zonasi memiliki tujuan yang baik. Pemerintah ingin mengurangi kesenjangan antara sekolah favorit dan sekolah lainnya, mendorong pemerataan peserta didik, serta memastikan anak dapat memperoleh akses pendidikan yang relatif dekat dengan tempat tinggalnya.
Persoalannya, pemerataan akses tidak selalu identik dengan pemerataan kualitas.
Di Kabupaten Lamongan, terdapat sekolah-sekolah yang secara fasilitas, sumber daya, kegiatan akademik, maupun berbagai program pengembangan prestasi dinilai lebih menarik bagi masyarakat. Sekolah-sekolah tersebut banyak menjadi tujuan peserta didik dari berbagai wilayah.
Kondisi geografis Lamongan yang cukup luas kemudian menjadi tantangan tersendiri.
Anak yang tinggal di wilayah pelosok dan memiliki prestasi akademik maupun nonakademik bisa saja memiliki kemampuan yang sama, bahkan lebih baik, dibandingkan anak yang tinggal di sekitar sekolah yang menjadi tujuan. Namun, ketika jarak tempat tinggal menjadi salah satu faktor penting dalam penerimaan, kesempatan mereka untuk memperoleh pendidikan di sekolah yang diinginkan menjadi lebih terbatas.
Di sinilah persoalan keadilan pendidikan perlu dibicarakan lebih dalam.
Apakah seorang anak harus kehilangan kesempatan mengembangkan potensinya hanya karena ia lahir dan tinggal jauh dari sekolah yang memiliki fasilitas lebih lengkap?
Prestasi seharusnya menjadi salah satu bentuk penghargaan terhadap kerja keras seorang siswa.
Anak yang selama bertahun-tahun belajar, mengikuti berbagai kompetisi, mempertahankan nilai akademik, dan mengembangkan bakatnya tentu berharap prestasi tersebut menjadi jalan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Jika kesempatan itu kemudian lebih banyak ditentukan oleh faktor geografis, bukan tidak mungkin muncul rasa frustrasi di kalangan peserta didik.
Dalam jangka panjang, persoalan ini bahkan berpotensi memengaruhi motivasi belajar.
Seorang siswa bisa saja berpikir, untuk apa saya belajar keras dan mengejar prestasi jika pada akhirnya kesempatan saya masuk ke sekolah yang saya inginkan lebih banyak ditentukan oleh jarak rumah?
Jika pola pikir semacam itu berkembang, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar proses penerimaan murid baru, melainkan semangat berprestasi generasi muda.
Persoalan lainnya adalah potensi munculnya praktik manipulasi administrasi kependudukan. Ketika akses ke sekolah tertentu sangat bergantung pada alamat atau jarak tempat tinggal, selalu ada kemungkinan sebagian orang mencari jalan pintas dengan memanfaatkan perubahan atau manipulasi data administrasi.
Fenomena semacam ini tentu tidak boleh dianggap sebagai kesalahan sistem semata. Manipulasi data merupakan tindakan yang harus ditindak sesuai ketentuan. Namun, munculnya celah tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap desain kebijakan agar sistem penerimaan murid tidak justru menciptakan insentif bagi masyarakat untuk mencari cara-cara yang tidak semestinya.
Karena itu, persoalan sebenarnya bukan apakah zonasi harus dipertahankan atau dihapus.
Yang lebih penting adalah bagaimana sistem tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara pemerataan pendidikan dan penghargaan terhadap prestasi.
Pemerataan pendidikan tidak boleh dimaknai sekadar semua anak masuk sekolah berdasarkan wilayah tempat tinggal. Pemerataan harus mencakup pemerataan kualitas guru, fasilitas pendidikan, laboratorium, perpustakaan, teknologi pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan prestasi, serta lingkungan belajar.
Jika kualitas antar-sekolah sudah benar-benar merata, maka persoalan zonasi tentu akan jauh lebih kecil.
Namun, selama masih terdapat kesenjangan kualitas antar-sekolah, pemerintah perlu menyediakan mekanisme afirmasi yang lebih kuat bagi anak-anak berprestasi.
Salah satu pilihan yang patut dipertimbangkan adalah memperbesar atau memperkuat kuota jalur prestasi akademik dan nonakademik, dengan mekanisme seleksi yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jalur prestasi bukan berarti memberikan keistimewaan kepada anak tertentu. Justru, jalur tersebut dapat menjadi bentuk penghargaan terhadap kerja keras, kompetensi, dan pencapaian peserta didik.
Tentu, jalur prestasi juga harus dirancang secara adil. Parameter penilaian harus jelas, dokumen prestasi harus dapat diverifikasi, dan proses seleksi harus terbuka untuk mencegah praktik titip-menitip maupun manipulasi prestasi.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan juga perlu melihat persoalan ini sebagai momentum untuk mempercepat pemerataan kualitas sekolah.
Sekolah yang berada di wilayah pelosok tidak boleh selamanya dipandang sebagai sekolah kelas kedua. Pemerintah perlu memastikan distribusi guru berkualitas, fasilitas pembelajaran, sarana olahraga, laboratorium, perpustakaan, akses digital, serta program pembinaan prestasi dapat dinikmati secara lebih merata.
Dengan demikian, anak-anak yang tinggal di pelosok tidak harus selalu bermigrasi secara pendidikan ke kota hanya untuk mendapatkan kualitas pembelajaran yang lebih baik.
Pada akhirnya, pendidikan bukan hanya persoalan di mana seorang anak tinggal, tetapi juga sejauh mana negara mampu memberikan ruang bagi setiap anak untuk berkembang berdasarkan potensinya.
Zonasi mungkin merupakan instrumen untuk pemerataan akses. Tetapi apabila diterapkan tanpa diimbangi pemerataan kualitas dan ruang yang cukup bagi peserta didik berprestasi, kebijakan tersebut berisiko berubah menjadi sekat baru.
Jangan sampai anak yang memiliki mimpi besar harus belajar menerima kenyataan bahwa alamat rumahnya lebih menentukan masa depannya dibandingkan kerja keras dan prestasinya.
Pemerataan pendidikan penting. Tetapi pemerataan tidak boleh berarti meratakan kesempatan dengan cara mengorbankan prestasi.
Kabupaten Lamongan membutuhkan sistem penerimaan murid yang mampu menjaga keduanya: memberikan akses pendidikan yang adil sekaligus membuka jalan bagi anak-anak berprestasi untuk berkembang maksimal.
Sebab, tugas pendidikan bukan hanya memastikan semua anak mendapatkan sekolah.
Tugas pendidikan adalah memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan untuk menjadi versi terbaik dari dirinya. (*)




















