Sabtu, September 23, 2023
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Inisiatif Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Lamongan Akhirnya Disetujui dan Disahkan Menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Inisiatif Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Lamongan Akhirnya Disetujui dan Disahkan Menjadi Peraturan Daerah (Perda)

by jurnalis
31 Juli 2021
in Birokrasi, Daerah
Inisiatif Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Lamongan Akhirnya Disetujui dan Disahkan Menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Lamongan,Kabar1News.com – Setelah melewati berbagai tahapan, pembahasan hingga penyempurnaan, enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif dan legislatif Kabupaten Lamongan akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD dalam rangka persetujuan raperda tahap I, yang dihadiri langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Wabup Abdul Rouf, Sabtu (3/7).

Enam raperda yang disahkan yakni, satu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2021-2026.Dua, perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan. Tiga, raperda inovasi daerah. Empat, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Lima, pengentasan kemiskinan dan enam penyelenggaraan penanggulangan bencana alam dan non alam.

Disampaikan juru bicara pansus I, Ali Mahfudl dari Fraksi PAN, berdasarkan hasil pembahasan pansus I bersama tim Pansus pemerintah daerah menyepakati empat perubahan isi RPJMD 2021-2026. Pertama, target IKU dan IKD dalam BAB V, Tabel V.2, pada sisi pertumbuhan ekonomi diubah, sehingga di tahun 2026 mencapai angka 5,43 persen. Kedua, arah kebijakan dalam BAB VI ditambah dengan optimalisasi BUMD. Ketiga, target IKU dan IKD dalam BAB VIII, tabel VIII.2 pada sisi pertumbuhan ekonomi diubah, sehingga di tahun 2026 mencapai angka 5,43 persen. Keempat, revisi lainnya bersifat redaksional.

“Dari hasil pembahasan tersebut kami menyampaikan bahwa proses pembahasan raperda ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu raperda ini juga telah mengalami penyempurnaan dan memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil. Sehingga, Pansus I sepakat dapat menerima dan menyetujui raperda tentang RPJMD Kabupaten Lamongan tahun 2021-2026 dan memohon persetujuan pada rapat paripurna ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Ali.

Hal senada juga turut diungkapkan juru bicara Pansus II, Didik Biyanto dari Fraksi Golkar. Didik pada kesempatan tersebut menyampaikan penyempurnaan pada raperda inovasi daerah dan raperda pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Beberapa perubahan subtansi yang perlu di sempurnakan pada raperda inovasi, diantaranya yakni, ketentuan pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) dihapus dan disempurnakan pada ayat (1) dan ayat selanjutnya menyesuaikan. Sedangkan raperda pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, pada ketentuan pasal 1 angka 10 disesuaikan undang-undang nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 45 ayat (1).

Selanjutnya, raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana alam dan non alam disampaikan Abdul Aziz, jubir pansus III. Anggota Fraksi Golkar tersebut menjelaskan ada 10 hasil pembahasan terkait raperda inisiatif legislatif itu. Diantaranya yakni, konsiderans mengingat ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 101 tahun 2018 tentang strategi standar dasar penyelenggaraan bencana alam dan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a frasa “saat bencana” diubah menjadi “saat darurat bencana”. Revisi lainnya bersifat redaksional.

Sementara itu, laporan pansus IV yang di juru bicara oleh Matlubur Rifa’ dari Fraksi PAN menyampaikan tujuh substansi yang perlu disempurnakan dari raperda pengentasan kemiskinan inisiatif DPRD dan tidak ada perubahan pada raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan inisiatif pemkab.

Dengan disetujuinya enam Raperda tersebut, Bupati Lamongan yang akrab disapa Pak Yes tersebut mengungkapkan akan segera mengirimkan raperda dimaksud kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut, Pak Yes juga mengungkapkan apresiasinya kepada segenap elemen masyarakat atas peran dan partisipasinya dalam pembahasan Raperda ini, sehingga Raperda ini dapat diselesaikan sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan.

“Dalam kesempatan ini pula Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap elemen masyarakat atas peran dan partisipasinya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diselesaikan sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan.
Demikian sambutan yang dapat Saya sampaikan pada penutupan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan Tahun Sidang 2021 mudah-mudahan apa yang kita lakukan bersama pada hari ini dapat membawa Lamongan yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Bupati Yes.(*)

Related Posts

Sidang Paripurna DPRD Bojonegoro, P-APBD 2023 Fokus Penguatan Ekonomi hingga Transformasi Digital.
Daerah

Sidang Paripurna DPRD Bojonegoro, P-APBD 2023 Fokus Penguatan Ekonomi hingga Transformasi Digital.

23 September 2023
Pimpin Apel Seluruh ASN, Bupati Anna: Keberhasilan Bojonegoro adalah Karya Semua.
Daerah

Pimpin Apel Seluruh ASN, Bupati Anna: Keberhasilan Bojonegoro adalah Karya Semua.

22 September 2023
Bupati Anna: Tak Terasa 5 Tahun Bersama, Suka Duka dan Canda Bagian dari Proses 
Daerah

Bupati Anna: Tak Terasa 5 Tahun Bersama, Suka Duka dan Canda Bagian dari Proses 

22 September 2023
Kepala SOP Kelas II Benoa Bali Berharap Pemerintahan Pusat  Sediakan Kapal Patroli Laut.
Daerah

Kepala SOP Kelas II Benoa Bali Berharap Pemerintahan Pusat  Sediakan Kapal Patroli Laut.

22 September 2023
Sidang TPP Lapas Lamongan Diperketat, Terapkan ‘Back to Basic’.
Daerah

Sidang TPP Lapas Lamongan Diperketat, Terapkan ‘Back to Basic’.

22 September 2023
BBKSDA Bersama Tipidter Polda Jatim Translokasi Satwa Liar Jenis Orangutan Kalimantan
Daerah

BBKSDA Bersama Tipidter Polda Jatim Translokasi Satwa Liar Jenis Orangutan Kalimantan

21 September 2023
Buronan Interpol Asal Rusia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai Bali.
Daerah

Buronan Interpol Asal Rusia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai Bali.

21 September 2023
Jangan Ketinggalan Promo Menarik Dari Layanan Digital Astra Financial di GIIAS Surabaya 2023
Daerah

Jangan Ketinggalan Promo Menarik Dari Layanan Digital Astra Financial di GIIAS Surabaya 2023

21 September 2023
Soal LPG 3 Kg, PJ Gubernur Bali Harap ada Regulasi Tegas Distribusi Gas
Daerah

Soal LPG 3 Kg, PJ Gubernur Bali Harap ada Regulasi Tegas Distribusi Gas

21 September 2023
Load More

Info Publik Bali :

Unduh di Playstore :

Spesial Event :

Pasang Iklan :

Gempur Rokok Ilegal di Bojonegoro:

Chrysant Luxury House:

Spesial Tuban:

Info Bojonegoro:

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

Bela Negara :

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

X
<p

Download
Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.