Minggu, Oktober 25, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Imigrasi Denpasar Pulangkan WNA Swiss 

Imigrasi Denpasar Pulangkan WNA Swiss 

by jurnalis
14 Maret 2025
in HUKUM, Kementerian
Imigrasi Denpasar Pulangkan WNA Swiss 

Imigrasi Denpasar Pulangkan WNA Swiss.

 

Bali, Kabar1News.com –  Imigrasi Denpasar pulangkan seorang warga negara asing asal Swiss berinisial MAS (39). Diketahui, MAS dipulangkan karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Jo 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa pada akhir Juni 2024 MAS dilaporkan oleh Satpol PP Denpasar yang tampak menggelandang tanpa tujuan hingga masuk ke rumah orang tanpa izin.

Ketika MAS ditanya, ia menjawab melantur dengan mengatakan ingin menyelamatkan dunia. Serta ia kerap tiba-tiba menangis, menyanyi dan mengatakan ingin kebebasan. Selanjutnya, Satpol PP Denpasar, bersama petugas Puskesmas Densel III, menyerahkan MAS ke RSUP Prof. Dr. Ngoerah.

Di sana, ia sempat menjalani perawatan selama satu bulan dan menunggak pembayaran perawatannya hampir 33 juta Rupiah. Setelah pihak medis menyatakan ia diperbolehkan pulang, MAS diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 24 Juli 2024 untuk diproses secara administratif keimigrasian lebih lanjut.

MAS datang ke Indonesia pada tanggal 11 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 10 Mei 2024. Disamping perilakunya yang mengganggu ketertiban umum, ditemukan bahwa MAS juga telah melebihi masa izin tinggalnya yang diberikan (overstay) selama 73 hari.

“Sehingga hal itu menjadi dasar bagi pihak Imigrasi untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Pada tanggal 24 Juli 2024, oleh Kantor Imigrasi Denpasar, MAS dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk pendetensian dan pendeportasian lebih lanjut,” katanya.

Dalam masa pendetensian, MAS kembali dirawat di RSUP Prof. Dr. Ngoerah selama 45 hari, hingga pada 11 Oktober 2024 MAS dijadwalkan untuk dideportasi dengan didampingi tiga tenaga medis dari Bali hingga ke Swiss. Namun proses boarding MAS menuju pesawat terkendala karena kondisi MAS yang tiba tiba tidak stabil dan menolak masuk ke dalam pesawat.

Karena peristiwa tersebut pendeportasian pun urung dilaksanakan, sehingga MAS kembali didetensi dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli. Setelah menjalani 232 hari proses pendetensian termasuk perawatan di RSJ Bangli selama 142 hari, MAS yang didiagnosis mengidap Skizoaffective disorder-mixed type berhasil dideportasi pada tanggal 13 Maret 2025 petang, menuju Jenewa.

“Tindakan deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dengan didampingi tim medis asuransi yang datang khusus dari Swiss beserta jajaran Kedubes Swiss-Jakarta,” katanya.

Mengingat pelanggaran yang dilakukan, MAS juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang.

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan tegas menjalankan tugas dan wewenangnya dalam penegakan hukum imigrasi di Indonesia. Deportasi terhadap MAS tidak hanya sebagai langkah penegakan hukum yang konsisten, tetapi juga sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali.

“Kami mengapresiasi dukungan penuh dari Kedutaan Besar Swiss, yang telah bekerja sama dengan kami dalam proses deportasi MAS. Keberhasilan deportasi ini tidak lepas dari upaya koordinasi yang intensif antara Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, pihak Kedutaan, serta tim medis yang sangat membantu agar deportasi dapat dilaksanakan dengan lancar, meskipun dengan tantangan kesehatan MAS yang memerlukan perhatian khusus” terang Dudy.

Selain itu tindakan deportasi ini menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk selalu mematuhi aturan imigrasi di Indonesia. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, tergantung pada penilaian dan pertimbangan Direktorat Jenderal Imigrasi. (*/D)

Tags: DenpasarImigrasiNEWSPulangkanSwissWNA

Related Posts

BNNK Denpasar Gerebek Kos Elit di Tukad Badung, Amankan 8,5 Gram Sabu dan 5 Butir Ekstasi
HUKUM

BNNK Denpasar Gerebek Kos Elit di Tukad Badung, Amankan 8,5 Gram Sabu dan 5 Butir Ekstasi

21 Oktober 2026
DPRD Komisi A Lamongan Gelar Audiensi PTSL Brengkok, Regulasi Pertanahan dan Aspek Hukum Jadi Pembahasan
Berita

DPRD Komisi A Lamongan Gelar Audiensi PTSL Brengkok, Regulasi Pertanahan dan Aspek Hukum Jadi Pembahasan

14 Oktober 2026
Kuasa Hukum Eks BPN Bali Sesalkan Kliennya Tidak Bisa Dihadirkan dalam Persidangan
Berita

Kuasa Hukum Eks BPN Bali Sesalkan Kliennya Tidak Bisa Dihadirkan dalam Persidangan

11 Oktober 2026
Sidang Sabu Terdakwa RU di PN Denpasar, Kuasa Hukum Serahkan 17 Alat Bukti ke Hakim
HUKUM

Sidang Sabu Terdakwa RU di PN Denpasar, Kuasa Hukum Serahkan 17 Alat Bukti ke Hakim

9 Oktober 2026
Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 9 WNA
HUKUM

Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 9 WNA

6 Oktober 2026
Diduga Mengabaikan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum RU Bakal Lapor Penyidik ke Propam
Berita

Diduga Mengabaikan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum RU Bakal Lapor Penyidik ke Propam

5 Oktober 2026
Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media Beberkan Data Deteni
Berita

Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media Beberkan Data Deteni

5 Oktober 2026
Kejati Bali Tetapkan Dirut PT Danau Winata Indah Tersangka Korupsi Aset Jimbaran
HUKUM

Kejati Bali Tetapkan Dirut PT Danau Winata Indah Tersangka Korupsi Aset Jimbaran

30 September 2026
Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Berkas Perkara Mulai dari Tanda Tangan hingga Proses Penyitaan
HUKUM

Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Berkas Perkara Mulai dari Tanda Tangan hingga Proses Penyitaan

25 September 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.