Senin, Oktober 12, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Kuasa Hukum Eks BPN Bali Sesalkan Kliennya Tidak Bisa Dihadirkan dalam Persidangan

Kuasa Hukum Eks BPN Bali Sesalkan Kliennya Tidak Bisa Dihadirkan dalam Persidangan

by Jurnalis News
11 Oktober 2026
in Berita, Daerah, HUKUM, NEWS, PERISTIWA
Kuasa Hukum Eks BPN Bali Sesalkan Kliennya Tidak Bisa Dihadirkan dalam Persidangan

Kuasa Hukum Eks BPN Bali Sesalkan Kliennya Tidak Bisa Dihadirkan dalam Persidangan

BALI, Kabar1News.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Made Daging. Jumat, (9/10/26).

Sidang yang dipimpin Hakim tungga ini beragendakan duplik yang dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti dari pihak pemohon.

Usai penyerahan alat bukti, pemohon menghadirkan 3 orang ahli. diantaranya ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli administrasi pemerintahan.

Sementara dari pihak termohon dalam hal ini pihak Polda Bali, menghadirkahl 1 orang ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli acara pidana.

Sebelum penyerahan alat bukti dan mendengar penjelasan para ahli yang dihadirkan dari masing-masing kubu.

Pihak termohon, dalam hal ini poda Bali menyampaikan alasan atas ketidak hadiran Made Daging (MD) eks kepala BPN Bali dalam sidang duplik.

AKBP I Nyoman Gatra, sebagai pihak termohon menyampaikan pihaknya tidak bisa mengiahkan permintaan dari pihak pemohon untuk menghadirkan tersangka MD dalam persidangan, karena terikat dengan SOP.

“Saat ini MD masih dalam penanganan penyidik Polda Bali,” ujarnya dalam persidangan di PN Denpasar.

Menurut Gatra, selaku termohon, seorang pejabat negara yang sudah menjadi tersangka tidak diperbolehkan hadir dalam persidangan karena dianggap akan menjadi tonton.

“Saat ini statusnya tahanan, jadi ada hak hak yang dibatasi, berbeda dengan yang lainnya. Jadi, tidak bisa dihadirkan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, pihak pemohon dalam hal ini, kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, dan I Made Ariel Suardana (IMAS), pun mempertanyakan alasan pihak termohon yang dinilai sangat tendensius dengan norma moral.

“Permohonan itu adalah permintaan dari pemohon, artinya tidak ada korelasi dengan bahas mempermalukan, karena di sini konteksnya untuk memperjuangkan keadilan,” kata GPS dalam persidangan.

GPS, kemudian mencontohkan persidangan praperadilan di Pengadilan lain, di mana kata GPS, seseorang yang sudah ditahan itu sangat diperbolehkan untuk hadir dalam persidangan. Kemudian, GPS pun bertanya kenapa kliennya tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, ada apa.

“Logikanya kalau ada niat baik tidak ada mensrea, tidak ada ketakutan,” kata GPS.

GPS, juga menyoroti soal sikap termohon dalam hal ini Polda Bali, di mana hak-hak kliennya terkesan dibatasi dengan aturan yang kurang masuk akal.

“Mensrea yang sama, di mana kliennya kami hanya sekedar melapor saja itu dipersulit, padahal kalau jalan kaki itu hanya butuh 10 menit itu sudah sampai,” katanya.

Ia mengatakan, ini penting disampaikan untuk memberikan pemahaman soal prinsip-prinsip dasar KUHAP terbaru yang sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Ini kami perlu sampaikan di sidang yang mulia ini, bira kita bisa memahami prinsip-prinsip dasar KUHAP terbaru,” tutupnya. (*/Red)

Tags: BaliBPNDaerahdalamEksHukumKuasa HukumNEWSPengadilan NegeriPeristiwaPersidanganSesalkan Kliennyatidak bisa Dihadirkan

Related Posts

SustainaBlue Perkuat Ekosistem Ekonomi Biru melalui Inovasi, Pendidikan, dan Kolaborasi Internasional
Berita

SustainaBlue Perkuat Ekosistem Ekonomi Biru melalui Inovasi, Pendidikan, dan Kolaborasi Internasional

9 Oktober 2026
Pamit Sambut Camat Kepohbaru Berlangsung Haru, M.Kholil Comeback dan Siap Pensiun di Kepohbaru
Berita

Pamit Sambut Camat Kepohbaru Berlangsung Haru, M.Kholil Comeback dan Siap Pensiun di Kepohbaru

9 Oktober 2026
Sidang Sabu Terdakwa RU di PN Denpasar, Kuasa Hukum Serahkan 17 Alat Bukti ke Hakim
HUKUM

Sidang Sabu Terdakwa RU di PN Denpasar, Kuasa Hukum Serahkan 17 Alat Bukti ke Hakim

9 Oktober 2026
ASITA Bali akan Gelar Musda, Dorong Pariwisata Berkualitas
Berita

ASITA Bali akan Gelar Musda, Dorong Pariwisata Berkualitas

8 Oktober 2026
PC PMII Lamongan Demo Dinas Pendidikan, Desak Audit Penyaluran PIP 2026
PERISTIWA

PC PMII Lamongan Demo Dinas Pendidikan, Desak Audit Penyaluran PIP 2026

7 Oktober 2026
Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 9 WNA
HUKUM

Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 9 WNA

6 Oktober 2026
Diduga Mengabaikan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum RU Bakal Lapor Penyidik ke Propam
Berita

Diduga Mengabaikan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum RU Bakal Lapor Penyidik ke Propam

5 Oktober 2026
Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media Beberkan Data Deteni
Berita

Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media Beberkan Data Deteni

5 Oktober 2026
KJL Pertanyakan Akses Komunikasi Kepala DKPP Lamongan dengan Insan Pers
Berita

KJL Pertanyakan Akses Komunikasi Kepala DKPP Lamongan dengan Insan Pers

4 Oktober 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.