Kuasa Hukum Eks BPN Bali Sesalkan Kliennya Tidak Bisa Dihadirkan dalam Persidangan
BALI, Kabar1News.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Made Daging. Jumat, (9/10/26).
Sidang yang dipimpin Hakim tungga ini beragendakan duplik yang dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti dari pihak pemohon.
Usai penyerahan alat bukti, pemohon menghadirkan 3 orang ahli. diantaranya ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli administrasi pemerintahan.
Sementara dari pihak termohon dalam hal ini pihak Polda Bali, menghadirkahl 1 orang ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli acara pidana.
Sebelum penyerahan alat bukti dan mendengar penjelasan para ahli yang dihadirkan dari masing-masing kubu.
Pihak termohon, dalam hal ini poda Bali menyampaikan alasan atas ketidak hadiran Made Daging (MD) eks kepala BPN Bali dalam sidang duplik.
AKBP I Nyoman Gatra, sebagai pihak termohon menyampaikan pihaknya tidak bisa mengiahkan permintaan dari pihak pemohon untuk menghadirkan tersangka MD dalam persidangan, karena terikat dengan SOP.
“Saat ini MD masih dalam penanganan penyidik Polda Bali,” ujarnya dalam persidangan di PN Denpasar.
Menurut Gatra, selaku termohon, seorang pejabat negara yang sudah menjadi tersangka tidak diperbolehkan hadir dalam persidangan karena dianggap akan menjadi tonton.
“Saat ini statusnya tahanan, jadi ada hak hak yang dibatasi, berbeda dengan yang lainnya. Jadi, tidak bisa dihadirkan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, pihak pemohon dalam hal ini, kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, dan I Made Ariel Suardana (IMAS), pun mempertanyakan alasan pihak termohon yang dinilai sangat tendensius dengan norma moral.
“Permohonan itu adalah permintaan dari pemohon, artinya tidak ada korelasi dengan bahas mempermalukan, karena di sini konteksnya untuk memperjuangkan keadilan,” kata GPS dalam persidangan.
GPS, kemudian mencontohkan persidangan praperadilan di Pengadilan lain, di mana kata GPS, seseorang yang sudah ditahan itu sangat diperbolehkan untuk hadir dalam persidangan. Kemudian, GPS pun bertanya kenapa kliennya tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, ada apa.
“Logikanya kalau ada niat baik tidak ada mensrea, tidak ada ketakutan,” kata GPS.
GPS, juga menyoroti soal sikap termohon dalam hal ini Polda Bali, di mana hak-hak kliennya terkesan dibatasi dengan aturan yang kurang masuk akal.
“Mensrea yang sama, di mana kliennya kami hanya sekedar melapor saja itu dipersulit, padahal kalau jalan kaki itu hanya butuh 10 menit itu sudah sampai,” katanya.
Ia mengatakan, ini penting disampaikan untuk memberikan pemahaman soal prinsip-prinsip dasar KUHAP terbaru yang sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Ini kami perlu sampaikan di sidang yang mulia ini, bira kita bisa memahami prinsip-prinsip dasar KUHAP terbaru,” tutupnya. (*/Red)




















