Denpasar, Kabar1News.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima seorang WNA atau Warga Negara Asing dari Kepolisian Resor Kota Denpasar, Rabu, 14 Juni 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyampaikan, seorang WNA tersebut telah mengganggu ketertiban umum dengan melanggar peraturan lalu lintas, saat mengendarai Angkot atau Angkutan Kota tanpa disertai izin mengemudi yang sesuai.
Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal, pria asing tersebut berinisial JBM (35), berkewarganegaraan Amerika Serikat, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing.
“Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan sudah diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ungkapnya pada, Kamis (15/6/2023).
Ia menyebutkan, hal ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bali.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan segera kami berikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian yang rencananya akan kami laksanakan hari ini, sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutup Tedy Riyandi. (hms/red).




















