Ibu di Bojonegoro Tersangka Kasus Aborsi Anak Kandung
BOJONEGORO, Kabar1News.com – Polres Bojonegoro memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus periode Juni 2026 dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (29/6/2026) pagi. Kapolres AKBP Afrian Setya Permadi didampingi Kasatreskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas IPTU Karyoto memimpin jalannya konferensi.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan aborsi yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandungnya sendiri.
Ibu Beri Obat Misoprostol, Janin 20 Minggu Meninggal
Tersangka berinisial E, 45, warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen. Ia ditetapkan tersangka setelah diduga memberi obat penggugur kandungan Misoprostol kepada anaknya berinisial IAN.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di RSI Muhammadiyah Sumberrejo. Akibat obat tersebut, janin berusia sekitar 20 minggu dengan berat 300 gram lahir dalam keadaan meninggal dunia.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat pada 2 Juni pukul 16.00 WIB. Hasil penyelidikan, IAN mengonsumsi Misoprostol yang dibeli ibunya. Obat itu memicu kontraksi berlebih hingga janin lahir meninggal,” jelas AKP Cipto.
Awalnya E berdalih anaknya sakit perut dan mengeluarkan cairan. Namun polisi membuktikan sebaliknya.
Motifnya, tersangka malu kehamilan anaknya di luar nikah diketahui keluarga dan tetangga.
“Pelaku merasa malu jika orang lain mengetahui anaknya hamil di luar nikah. Sehingga memberi obat agar janin gugur,” kata AKP Cipto.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Penyidik menyita sejumlah barang bukti: 1 unit HP Vivo, 1 bungkus obat Misoprostol, 1 kain bedong merah muda, 1 cangkul, 1 kaus krem, dan 1 celana hitam.
Kasus ini teregister LP/A/11/VI/2026/SATRESKRIM/POLRES BOJONEGORO/POLDA JATIM tanggal 3 Juni 2026.
E dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang aborsi dengan persetujuan perempuan. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun. Berkas perkara saat ini masih dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro.
Kasus Lain Juni 2026
Kapolres menambahkan, Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus lain sepanjang Juni 2026. Antara lain pencurian kabel tembaga, penyanderaan disertai pemerasan dan penganiayaan, serta curanmor. (*/Red)




















