Satreskrim Polres Tuban Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Serahkan Diri
TUBAN, Kabar1News.com – Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku berinisial AS, 32, warga Desa Prunggahan Kulon. Korban berinisial SM, 50, warga desa yang sama. Pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Semanding, Selasa (16/6/2026) pukul 19.00 WIB, dan kini ditahan di Polres Tuban untuk penyidikan.
Kasus bermula saat AS mengendarai motor Yamaha Mio GT nopol S 6673 FM dari arah utara ke selatan. AS menghindar gundukan batu ke kanan dan tidak menyadari SM menyalip dari kanan, hingga terjadi serempetan.
Cekcok mulut pun terjadi. AS berkata “maksudmu piye le”, dijawab SM “dalan gone mbahmu to piye”. SM kemudian turun dan menendang motor AS hingga hampir terjatuh.
Emosi, AS menarik SM lalu memukul kepala korban dengan batu seukuran telapak tangan sebanyak 3 kali. AS kemudian mengambil batu besar dan memukul kepala sebelah kanan korban 1 kali hingga korban terjatuh dan mengalami luka berat. Setelah itu AS kabur dan bersembunyi di hutan Desa Sambongrejo, Semanding.
Barang bukti yang diamankan: 1 bongkah batu besar, 1 balok kayu, 1 unit Yamaha Mio GT nopol S 6673 FM beserta STNK, dan 1 kaos lengan pendek warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pelaku bukan residivis. (Humas Polres Tuban/Red)




















