Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko Minta DPO Kasus Penganiyaan Terhadap Wartawan, Baihaki Akbar Serahkan Diri Segera

Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko Minta DPO Kasus Penganiyaan Terhadap Wartawan, Baihaki Akbar Serahkan Diri Segera

by jurnalis
4 Oktober 2021
in KRIMINAL, PERISTIWA, POLRI, Seputar JATIM
Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko Minta DPO Kasus Penganiyaan Terhadap Wartawan, Baihaki Akbar Serahkan Diri Segera

Lamongan, Kabar1News.com – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menegaskan, tersangka Baihaki Akbar yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lamongan saat ini, diminta menyerahkan diri.

“Yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Dan diharapkan masyarakat dapat membantu melaporkan keberadaannya ke pihak berwajib,” terang Gatot Refli Handoko, Minggu (03/10).

Gatot menyatakan, pasal yang menjerat tersangka penyerang adalah Pasal 170 KUHP. Dia menyebut tersangka Baihaki Akbar terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

“Adapun bunyi Pasal 170 KUHP yaitu, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” kata Gatot.

Selain itu, sambung Gatot, yang bersalah juga diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

“Pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat. Dan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Ahmad Umar Buwang, SH mengungkapkan, Baihaqi Akbar (38) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keterlibatan dalam dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

“Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban Ferry Mosses (40) Penyidik Polres Lamongan telah menetapkan 2 tersangka, Baihaki Akbar dan Ach Rizky Setiawan,” jelas Buwang.

Ia menuturkan, tersangka Ach Rizky Setiawan (27) merupakan adik ipar Baihaki Akbar. Mereka dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Valencia Resident Blok D-1 Made Lamongan.

Ach Rizky Setiawan, kata dia, saat ini sudah resmi ditahan di Polres Lamongan. Namun, pelaku utama yaitu Baihaki Akbar hingga kini belum diketahui keberadaannya.

“Kami tetap optimis, aparat kepolisian Polda Jatim dan Polres Lamongan dengan tersangka Baihaki Akbar yang saat ini statusnya DPO, akan secepatnya segera menangkap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Lamongan, Jalan Kombespol M.Duryat No. 26 Lamongan. Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/16/IX/Res.1.6/2021/Satreskrim, Lamongan 20 September 2021.

Kepada Tersangka Baihaqi Akbar, untuk (diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan) di Polres Lamongan pada Unit I Satreskrim,” terang Ajun Komisaris Polisi Yoan Septi Hendri, S I K dalam surat resminya tentang Daftar Pencarian Orang.

Sebelumnya, dalam surat permintaan dari Polres Lamongan, No. Pol:LP/B/162/VIII/2021/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jatim, tanggal 07 Agustus 2021 tersebut

Diterangkan, Nama, nama kecil, title, nama samaran, dan sebagainya: Baihaqi Akbar, S E, S H Bin Amir. Tempat tanggal lahir: Surabaya, 14 Agustus 1982. Jenis kelamin: Laki-laki dan Kewarganegaraan: Indonesia.

Selanjutnya, Tempat tinggal terakhir : Perumahan Valencia Resident Blok D-1 Desa Made Kec/Kab. Lamongan. Pekerjaan terakhir/Dulu: Wiraswasta/LSM.

Lain-lain alamat : Jl. Kupang Krajan Dalam No. 3 RT.005/RW.005 Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

Ciri-ciri khusus : Badan sedang, Tinggi sekira 165 cm, Kulit sawo matang, Mata biasa, Hidung biasa, Rambut pendek lurus, Berlogat Madura.

Melanggar: Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Lain-lain: Apabila mengetahui melihat agar menghubungi IPDA Sunandar, S H, M H, Kanit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lamongan. Atas nama Kepala Kepolisian Resor Lamongan, Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku Penyidik. AKP Yoan Septi Hendri, S I K. (*)

Tags: DPOHumas Polda JatimKombes Gatot Repli Handoko

Related Posts

Gambyong Pareanom Warnai Tradisi Gerbang Pora Sambut Kapolres Tuban ke-40
POLRI

Gambyong Pareanom Warnai Tradisi Gerbang Pora Sambut Kapolres Tuban ke-40

14 Januari 2026
AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban
POLRI

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban

12 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Buntut Kebakaran Kantor PT Jaya Etika Beton di Bojonegoro, Aparat Curigai BBM Bersubsidi
PERISTIWA

Buntut Kebakaran Kantor PT Jaya Etika Beton di Bojonegoro, Aparat Curigai BBM Bersubsidi

12 Januari 2026
Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding
Daerah

Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding

8 Januari 2026
Polisi Tuban Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel Grounding di PT. SBI
KRIMINAL

Polisi Tuban Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel Grounding di PT. SBI

8 Januari 2026
Mantan Kasun Desa Tamanprijek Dilaporkan ke Kejari Lamongan
PERISTIWA

Mantan Kasun Desa Tamanprijek Dilaporkan ke Kejari Lamongan

30 Desember 2025
Forkopimda Tuban Bersama Karonena Polda Jatim Pastikan Natal 2025 Aman
Daerah

Forkopimda Tuban Bersama Karonena Polda Jatim Pastikan Natal 2025 Aman

25 Desember 2025
Polres Bojonegoro Sterilisasi Gereja Jelang Natal
POLRI

Polres Bojonegoro Sterilisasi Gereja Jelang Natal

19 Desember 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.