Jumat, Mei 27, 2022
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko Minta DPO Kasus Penganiyaan Terhadap Wartawan, Baihaki Akbar Serahkan Diri Segera

Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko Minta DPO Kasus Penganiyaan Terhadap Wartawan, Baihaki Akbar Serahkan Diri Segera

by jurnalis
4 Oktober 2021
in KRIMINAL, PERISTIWA, POLRI, Seputar JATIM
Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko Minta DPO Kasus Penganiyaan Terhadap Wartawan, Baihaki Akbar Serahkan Diri Segera

Lamongan, Kabar1News.com – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menegaskan, tersangka Baihaki Akbar yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lamongan saat ini, diminta menyerahkan diri.

“Yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Dan diharapkan masyarakat dapat membantu melaporkan keberadaannya ke pihak berwajib,” terang Gatot Refli Handoko, Minggu (03/10).

Gatot menyatakan, pasal yang menjerat tersangka penyerang adalah Pasal 170 KUHP. Dia menyebut tersangka Baihaki Akbar terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

“Adapun bunyi Pasal 170 KUHP yaitu, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” kata Gatot.

Selain itu, sambung Gatot, yang bersalah juga diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

“Pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat. Dan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Ahmad Umar Buwang, SH mengungkapkan, Baihaqi Akbar (38) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keterlibatan dalam dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

“Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban Ferry Mosses (40) Penyidik Polres Lamongan telah menetapkan 2 tersangka, Baihaki Akbar dan Ach Rizky Setiawan,” jelas Buwang.

Ia menuturkan, tersangka Ach Rizky Setiawan (27) merupakan adik ipar Baihaki Akbar. Mereka dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Valencia Resident Blok D-1 Made Lamongan.

Ach Rizky Setiawan, kata dia, saat ini sudah resmi ditahan di Polres Lamongan. Namun, pelaku utama yaitu Baihaki Akbar hingga kini belum diketahui keberadaannya.

“Kami tetap optimis, aparat kepolisian Polda Jatim dan Polres Lamongan dengan tersangka Baihaki Akbar yang saat ini statusnya DPO, akan secepatnya segera menangkap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Lamongan, Jalan Kombespol M.Duryat No. 26 Lamongan. Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/16/IX/Res.1.6/2021/Satreskrim, Lamongan 20 September 2021.

Kepada Tersangka Baihaqi Akbar, untuk (diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan) di Polres Lamongan pada Unit I Satreskrim,” terang Ajun Komisaris Polisi Yoan Septi Hendri, S I K dalam surat resminya tentang Daftar Pencarian Orang.

Sebelumnya, dalam surat permintaan dari Polres Lamongan, No. Pol:LP/B/162/VIII/2021/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jatim, tanggal 07 Agustus 2021 tersebut

Diterangkan, Nama, nama kecil, title, nama samaran, dan sebagainya: Baihaqi Akbar, S E, S H Bin Amir. Tempat tanggal lahir: Surabaya, 14 Agustus 1982. Jenis kelamin: Laki-laki dan Kewarganegaraan: Indonesia.

Selanjutnya, Tempat tinggal terakhir : Perumahan Valencia Resident Blok D-1 Desa Made Kec/Kab. Lamongan. Pekerjaan terakhir/Dulu: Wiraswasta/LSM.

Lain-lain alamat : Jl. Kupang Krajan Dalam No. 3 RT.005/RW.005 Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

Ciri-ciri khusus : Badan sedang, Tinggi sekira 165 cm, Kulit sawo matang, Mata biasa, Hidung biasa, Rambut pendek lurus, Berlogat Madura.

Melanggar: Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Lain-lain: Apabila mengetahui melihat agar menghubungi IPDA Sunandar, S H, M H, Kanit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lamongan. Atas nama Kepala Kepolisian Resor Lamongan, Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku Penyidik. AKP Yoan Septi Hendri, S I K. (*)

Tags: DPOHumas Polda JatimKombes Gatot Repli Handoko

Related Posts

Kasus Pencurian TBS Sawit, Kabareskrim Polri Meletakkan Prime Mover Sejatinya Penyidik dalam Bingkai Criminal Justice System
KRIMINAL

Kasus Pencurian TBS Sawit, Kabareskrim Polri Meletakkan Prime Mover Sejatinya Penyidik dalam Bingkai Criminal Justice System

25 Mei 2022
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
POLRI

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

24 Mei 2022
Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko
POLRI

Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

24 Mei 2022
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo : Angka Kecelakaan Mudik Tahun 2022 Menurun
POLRI

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo : Angka Kecelakaan Mudik Tahun 2022 Menurun

3 Mei 2022
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Melepas Mudik Gratis Polri 2022
KESEHATAN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Melepas Mudik Gratis Polri 2022

30 April 2022
Irwasum Polri bersama Kakor Bimas Polri Tinjau Pelaksanaan dan  Pengamanan Pos Pelayanan Arus Mudik Lebaran di Kabupaten Lamongan
Daerah

Irwasum Polri bersama Kakor Bimas Polri Tinjau Pelaksanaan dan Pengamanan Pos Pelayanan Arus Mudik Lebaran di Kabupaten Lamongan

29 April 2022
Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice
POLRI

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

20 April 2022
Safari Ramadhan Anggota DPR-RI Debby Kurniawan Dihadiri Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Dardak
LIPSUS

Safari Ramadhan Anggota DPR-RI Debby Kurniawan Dihadiri Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Dardak

16 April 2022
Resmi Jadi Tersangka Oknum DPRD Batu Bara Fraksi PDIP, Usai Kasus Cumi-cumi Hingga Kasus Penipuan dan Penggelapan
KRIMINAL

Resmi Jadi Tersangka Oknum DPRD Batu Bara Fraksi PDIP, Usai Kasus Cumi-cumi Hingga Kasus Penipuan dan Penggelapan

13 April 2022
Load More

Hari Besar Nasional :

Moers Toko Emas :

Semangat Baru :

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

Spesial Corner :

MOE JEELO Parfum :

KF DAILYMEN : (Klik Order)

Kategori Berita Lainnya :

Fancy Skin With Vincy Glow : (Klik To Order)

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.