Sabtu, September 23, 2023
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko Minta DPO Kasus Penganiyaan Terhadap Wartawan, Baihaki Akbar Serahkan Diri Segera

Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko Minta DPO Kasus Penganiyaan Terhadap Wartawan, Baihaki Akbar Serahkan Diri Segera

by jurnalis
4 Oktober 2021
in KRIMINAL, PERISTIWA, POLRI, Seputar JATIM
Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko Minta DPO Kasus Penganiyaan Terhadap Wartawan, Baihaki Akbar Serahkan Diri Segera

Lamongan, Kabar1News.com – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menegaskan, tersangka Baihaki Akbar yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lamongan saat ini, diminta menyerahkan diri.

“Yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Dan diharapkan masyarakat dapat membantu melaporkan keberadaannya ke pihak berwajib,” terang Gatot Refli Handoko, Minggu (03/10).

Gatot menyatakan, pasal yang menjerat tersangka penyerang adalah Pasal 170 KUHP. Dia menyebut tersangka Baihaki Akbar terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

“Adapun bunyi Pasal 170 KUHP yaitu, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” kata Gatot.

Selain itu, sambung Gatot, yang bersalah juga diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

“Pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat. Dan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Ahmad Umar Buwang, SH mengungkapkan, Baihaqi Akbar (38) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keterlibatan dalam dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

“Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban Ferry Mosses (40) Penyidik Polres Lamongan telah menetapkan 2 tersangka, Baihaki Akbar dan Ach Rizky Setiawan,” jelas Buwang.

Ia menuturkan, tersangka Ach Rizky Setiawan (27) merupakan adik ipar Baihaki Akbar. Mereka dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Valencia Resident Blok D-1 Made Lamongan.

Ach Rizky Setiawan, kata dia, saat ini sudah resmi ditahan di Polres Lamongan. Namun, pelaku utama yaitu Baihaki Akbar hingga kini belum diketahui keberadaannya.

“Kami tetap optimis, aparat kepolisian Polda Jatim dan Polres Lamongan dengan tersangka Baihaki Akbar yang saat ini statusnya DPO, akan secepatnya segera menangkap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Lamongan, Jalan Kombespol M.Duryat No. 26 Lamongan. Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/16/IX/Res.1.6/2021/Satreskrim, Lamongan 20 September 2021.

Kepada Tersangka Baihaqi Akbar, untuk (diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan) di Polres Lamongan pada Unit I Satreskrim,” terang Ajun Komisaris Polisi Yoan Septi Hendri, S I K dalam surat resminya tentang Daftar Pencarian Orang.

Sebelumnya, dalam surat permintaan dari Polres Lamongan, No. Pol:LP/B/162/VIII/2021/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jatim, tanggal 07 Agustus 2021 tersebut

Diterangkan, Nama, nama kecil, title, nama samaran, dan sebagainya: Baihaqi Akbar, S E, S H Bin Amir. Tempat tanggal lahir: Surabaya, 14 Agustus 1982. Jenis kelamin: Laki-laki dan Kewarganegaraan: Indonesia.

Selanjutnya, Tempat tinggal terakhir : Perumahan Valencia Resident Blok D-1 Desa Made Kec/Kab. Lamongan. Pekerjaan terakhir/Dulu: Wiraswasta/LSM.

Lain-lain alamat : Jl. Kupang Krajan Dalam No. 3 RT.005/RW.005 Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

Ciri-ciri khusus : Badan sedang, Tinggi sekira 165 cm, Kulit sawo matang, Mata biasa, Hidung biasa, Rambut pendek lurus, Berlogat Madura.

Melanggar: Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Lain-lain: Apabila mengetahui melihat agar menghubungi IPDA Sunandar, S H, M H, Kanit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lamongan. Atas nama Kepala Kepolisian Resor Lamongan, Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku Penyidik. AKP Yoan Septi Hendri, S I K. (*)

Tags: DPOHumas Polda JatimKombes Gatot Repli Handoko

Related Posts

Kabel Listrik di Raya Babat – Bojonegoro Putus Tersangkut Truk Pengangkut Alat Berat.
PERISTIWA

Kabel Listrik di Raya Babat – Bojonegoro Putus Tersangkut Truk Pengangkut Alat Berat.

22 September 2023
Jumat Curhat di Pangean, Kapolsek Maduran Ajak Masyarakat Cegah Karhutla.
POLRI

Jumat Curhat di Pangean, Kapolsek Maduran Ajak Masyarakat Cegah Karhutla.

22 September 2023
BBKSDA Bersama Tipidter Polda Jatim Translokasi Satwa Liar Jenis Orangutan Kalimantan
Daerah

BBKSDA Bersama Tipidter Polda Jatim Translokasi Satwa Liar Jenis Orangutan Kalimantan

21 September 2023
Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negeri, Wakapolri Bagikan 5000 Paket Sembako.
POLRI

Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negeri, Wakapolri Bagikan 5000 Paket Sembako.

21 September 2023
Satlantas Polres Bojonegoro Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Pelajar
PENDIDIKAN

Satlantas Polres Bojonegoro Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Pelajar

21 September 2023
Ajang Pameran Terbesar Pekan Raya Jatim 2023 Turut Menyemarakkan Hari Ulang Tahun Provinsi Jawa Timur ke 78
Seputar JATIM

Ajang Pameran Terbesar Pekan Raya Jatim 2023 Turut Menyemarakkan Hari Ulang Tahun Provinsi Jawa Timur ke 78

19 September 2023
Satnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Kurir Narkoba, Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan
KRIMINAL

Satnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Kurir Narkoba, Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan

19 September 2023
Menelisik Maraknya Eksploitasi Galian C di Gresik Pantura.
Daerah

Menelisik Maraknya Eksploitasi Galian C di Gresik Pantura.

12 September 2023
Cek Ranmor Dinas, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Personel Rawat Kendaraan.
POLRI

Cek Ranmor Dinas, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Personel Rawat Kendaraan.

8 September 2023
Load More

Info Publik Bali :

Unduh di Playstore :

Spesial Event :

Pasang Iklan :

Gempur Rokok Ilegal di Bojonegoro:

Chrysant Luxury House:

Spesial Tuban:

Info Bojonegoro:

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

Bela Negara :

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

X
<p

Download
Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.