Kamis, Mei 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Dua Lagu Tradisional Tuban Resmi Diakui Kementerian Hukum RI

Dua Lagu Tradisional Tuban Resmi Diakui Kementerian Hukum RI

by jurnalis
13 Mei 2026
in RAGAM
Dua Lagu Tradisional Tuban Resmi Diakui Kementerian Hukum RI

Dua Lagu Tradisional Tuban Resmi Diakui Kementerian Hukum RI

 

Surabaya, Kabar1News.com – Di tengah derasnya arus modernisasi dan budaya populer, Kabupaten Tuban membawa kabar yang membanggakan. Dua lagu tradisional yang telah lama hidup di tengah masyarakat, yakni Pahlawan Ronggolawe dan Tombo Ati, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penyerahan Surat Pencatatan KIK dilakukan pada Selasa (12/5), di Hotel Aria Centra Surabaya dalam kegiatan Pengusulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Warisan Budaya Tak Benda dan Kekayaan Intelektual Komunal yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

Bagi masyarakat Tuban, pencatatan ini bukan sekadar dokumen administratif. Lebih dari itu, pengakuan tersebut menjadi pagar hukum sekaligus bentuk penghormatan terhadap warisan budaya yang telah diwariskan lintas generasi.
Surat pencatatan diterima secara simbolis oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Tuban, Breddy Arianto Muntahir. Ia menyampaikan rasa syukur atas pengakuan tersebut.

“Alhamdulillah, dua lagu tradisional Tuban sekarang telah resmi terlindungi hukum,” ungkap Breddy.

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Tuban, Mohammad Emawan Putra mengatakan hal tersebut menjadi tonggak sejarah baru untuk memperkuat benteng perlindungan aset budaya.
“Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya memperkuat benteng perlindungan aset budaya masyarakat Tuban agar tidak diklaim oleh pihak asing di masa depan,” ujarnya.

Jejak Kepahlawanan dalam Gending Ronggolawe

Lagu Pahlawan Ronggolawe bukan sekadar alunan musik daerah. Di dalamnya tersimpan semangat keberanian, kehormatan, dan kecintaan terhadap tanah Tuban.
Lagu atau gending tersebut diciptakan oleh almarhum Soebari, seorang seniman karawitan asal Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, pada tahun 1987. Sosok Ronggolawe yang dikenal sebagai adipati gagah berani pada masa Majapahit menjadi sumber inspirasinya.

Dalam narasi lagu itu, Ronggolawe digambarkan sebagai tokoh yang teguh memegang prinsip, jujur, serta rela gugur demi membela harkat dan martabat rakyat Tuban. Kisah keberaniannya dalam menentang pengangkatan Nambi sebagai Patih Majapahit menjadi bagian penting dalam sejarah yang terus dikenang masyarakat.
Gending ini kerap dibawakan dalam irama Tayub dan menjadi bagian dari kesenian tradisional Tuban. Lirik-liriknya menghadirkan suasana heroik sekaligus rasa bangga terhadap sejarah daerah.

Tak heran jika nama Ronggolawe hingga kini tetap hidup di hati masyarakat Tuban. Sosoknya dikenang bukan hanya sebagai adipati, melainkan simbol keberanian dan keteguhan sikap.

Tombo Ati, Dakwah yang Menjadi Nada Kehidupan

Sementara itu, lagu Tombo Ati menghadirkan nuansa berbeda. Jika Pahlawan Ronggolawe menghidupkan semangat kepahlawanan, Tombo Ati menjadi penyejuk spiritual yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Jawa, khususnya Tuban.
Lagu ini diyakini diciptakan oleh Sunan Bonang atau Maulana Makhdum Ibrahim, salah satu Walisongo yang memiliki hubungan erat dengan Tuban. Putra Sunan Ampel tersebut menjadikan Tuban sebagai pusat dakwah dan pendidikan Islam pada masanya.
Hingga kini, lantunan Tombo Ati masih mudah ditemui di berbagai ruang budaya masyarakat. Syairnya terdengar dalam pertunjukan wayang, campursari, Tayub Tuban, hingga puji-pujian selepas adzan sebelum iqamah. Bahkan ketika bulan Ramadhan tiba, lagu ini seolah menjadi pengingat spiritual yang akrab di telinga masyarakat.
Di balik melodinya yang sederhana, Tombo Ati menyimpan pesan mendalam tentang lima jalan memperoleh ketenangan jiwa. Mulai dari membaca Al-Qur’an beserta maknanya, mendirikan salat malam, berkumpul dengan orang saleh, berpuasa sunnah, hingga memperbanyak dzikir kepada Allah.

Ajaran tersebut diwariskan turun-temurun melalui lantunan lagu yang mudah diterima masyarakat. Dari pesantren hingga panggung kesenian rakyat, Tombo Ati hidup sebagai warisan dakwah yang menyatu dengan budaya.

Menjaga Identitas Budaya Tuban

Pengakuan negara terhadap dua lagu tradisional ini menjadi pengingat bahwa budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan identitas yang harus dijaga bersama.
Di tengah perubahan zaman, langkah pencatatan KIK menjadi bentuk perlindungan agar karya budaya daerah tetap diakui asal-usulnya. Tuban tidak hanya menjaga cerita sejarah dan nilai spiritual di balik kedua lagu tersebut, tetapi juga memastikan warisan itu tetap hidup untuk generasi mendatang.
Kini, Pahlawan Ronggolawe dan Tombo Ati tidak hanya hidup dalam ingatan masyarakat, tetapi juga telah resmi tercatat sebagai bagian dari kekayaan budaya yang dilindungi negara. (MCT/Red)

Tags: Dua Lagu Tradisional TubanKementerian Hukum RINEWSResmi Diakui

Related Posts

Wabup Bojonegoro Sapa Pekerja Pabrik Rokok di Baureno
Daerah

Wabup Bojonegoro Sapa Pekerja Pabrik Rokok di Baureno

14 Mei 2026
PB HMI Apresiasi Langkah Cepat Akbar Supratman Tangani Polemik LCC 4 Pilar
PERISTIWA

PB HMI Apresiasi Langkah Cepat Akbar Supratman Tangani Polemik LCC 4 Pilar

13 Mei 2026
Empat Perupa Pameran “Vernal Artistic” di Santrian Gallery Sanur
EVENT

Empat Perupa Pameran “Vernal Artistic” di Santrian Gallery Sanur

8 Mei 2026
Pemkab Bojonegoro Gelar Puncak BBGRM XXIII di Kawasan TPG
RAGAM

Pemkab Bojonegoro Gelar Puncak BBGRM XXIII di Kawasan TPG

8 Mei 2026
Santet Masuk KUHP 2023, Begini Makna dan Pembuktiannya dalam Hukum Pidana
Kajian

Santet Masuk KUHP 2023, Begini Makna dan Pembuktiannya dalam Hukum Pidana

8 Mei 2026
Pemkab Bojonegoro Peringati Hari Otoda ke-30 dan Hardiknas 2026
Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Peringati Hari Otoda ke-30 dan Hardiknas 2026

8 Mei 2026
Polres Tuban Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Grabagan
KRIMINAL

Polres Tuban Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Grabagan

7 Mei 2026
Muswil PERADIN Jatim Digugat, Wakil Ketua Ajukan Keberatan ke BPP
ORGANISASI

Muswil PERADIN Jatim Digugat, Wakil Ketua Ajukan Keberatan ke BPP

7 Mei 2026
Imigrasi Ngurah Rai Bali Komitmen Tingkatkan Layanan Publik
Kementerian

Imigrasi Ngurah Rai Bali Komitmen Tingkatkan Layanan Publik

7 Mei 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.