DPRD Bojonegoro Tetapkan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ini Alasannya
Bojonegoro, Kabar1news.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disetujui dan ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (21/5/2025).
Dari hasil pembahasan, Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) II, Siti Fatmawati, S.E., menyampaikan, atas kesempatan dan dukungan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota selama proses pembahasan Ranperda ini, ia menyampaikan terimakasih.
Dengan mengacu pada berbagai peraturan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perda ini disusun.
Lanjut dia, berbagai catatan penting yang menjadi acuan DPRD Bojonegoro, diantaranya;
1. Pertanian dalam arti luas mencakup pertanian, hortikultura, peternakan, dan perikanan demi mewujudkan swasembada pangan.
2. SDM pertanian perlu dibina dan diberdayakan bukan hanya disuluh, tapi diajak berinovasi dan kreatif, termasuk pemanfaatan pupuk organik hasil kotoran ternak.
3. Ketersediaan air dan perlindungan petani menjadi perhatian utama, termasuk penyediaan asuransi pertanian dan peternakan.
4. Pengawasan berbasis masyarakat melalui kelompok tani, gapoktan, atau masyarakat umum.
5. Regenerasi petani harus menjadi prioritas agar anak muda tertarik dan terlibat aktif dalam dunia pertanian masa depan.
Siti Fatmawati menegaskan, petani adalah tulang punggung negara. Oleh karena itu, Perda ini menjadi langkah nyata dalam memastikan petani mendapatkan perlindungan dan dukungan maksimal.
Masih dia, Ranperda resmi ditetapkan menjadi Perda Tahun 2025 atas dasar persetujuan mayoritas Fraksi di DPRD Bojonegoro
“Dengan ini kami menyetujui dan merekomendasikan agar Ranperda ini disahkan,” tutup Fatmawati. (*/Red)






















