Selasa, Mei 5, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » DPP PPNT Bahas Mafia Tanah dan Pemberantasannya

DPP PPNT Bahas Mafia Tanah dan Pemberantasannya

by jurnalis
9 Mei 2025
in Kajian
DPP PPNT Bahas Mafia Tanah dan Pemberantasannya

Arthur Noija, SH., Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Jakarta. [Foto.Istimewal/Red].

DPP PPNT Bahas Mafia Tanah dan Pemberantasannya.

 

Jakarta, Kabar1News.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal yang konsen dengan kebijakan publik menyikapi, Kejahatan mafia tanah memang tidak pandang bulu dalam praktik-praktiknya dan di mata hukum, tindakan ini dianggap sebagai kejahatan yang serius.

Mafia tanah seringkali melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, dan pelanggaran hak milik, yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan KUHP.

Pengertian Mafia Tanah :
* Mafia tanah adalah kelompok atau organisasi yang terlibat dalam tindakan kejahatan yang berhubungan dengan pertanahan, dengan tujuan merebut atau menyalahgunakan hak milik atas tanah orang lain secara ilegal.

Modus Operandi :
* Modus operandi mafia tanah sangat beragam, termasuk pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah, rekayasa perkara, dan kolusi dengan aparat negara.

Delik Pidana:
* Kejahatan mafia tanah dapat dikenakan beberapa pasal dalam KUHP, seperti :

Pasal 167 KUHP :
* Masuk ke dalam rumah atau pekarangan orang lain secara melawan hukum.

Pasal 263 KUHP:
* Membuat surat palsu.

Pasal 266 KUHP :
* Membuat atau menyuruh membuat akta otentik atau palsu.

Pasal 385 KUHP :
* Secara melawan hukum menjual, menukar, atau membebani hak tanah.

Pasal 372 dan 378 KUHP :
* Penggelapan dan penipuan.

Pasal 55 dan 56 KUHP :
* Bantuan atau ikut serta dalam tindak pidana.

4. Ancaman Hukuman :
* Tindakan mafia tanah dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.

Upaya Hukum :
* Jika menjadi korban mafia tanah, masyarakat dapat melaporkan ke kepolisian atau Kantor Pertanahan.

Ancaman Hukuman :
* Tindakan mafia tanah dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.

Upaya Hukum:
* Jika menjadi korban mafia tanah, masyarakat dapat melaporkan ke kepolisian atau Kantor Pertanahan.
Contoh :
* Seorang pemilik tanah yang sah dapat menjadi korban pemalsuan dokumen oleh mafia tanah, yang kemudian digunakan untuk merebut kepemilikan tanah tersebut.

* Mafia tanah dapat berkolusi dengan aparat negara untuk merampas hak tanah masyarakat melalui proses hukum yang rekayasa.

Modus Operandi Mafia Tanah :
Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.

Biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi, dan sistematis.

Penguasaan tanah secara ilegal seringkali memicu terjadinya konflik atau sengketa yang acapkali menimbulkan korban nyawa manusia.

Ada berbagai modus para mafia tanah ini untuk mendapatkan lahan secara ilegal, seperti menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan atau hilangnya warkah tanah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah, menguasai tanah dengan cara ilegal, KKN dengan aparat atau pejabat terkait, hingga merekayasa perkara di pengadilan.

Modus terbanyak yang digunakan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen.

Perlindungan Diri dari Mafia Tanah :
Secara hukum penguasaan tanah sudah dibagi menjadi beberapa bentuk hak penguasaan tanah.

Penguasaan tanah itu diberikan kepada individu, masyarakat adat atau hak komunal, instansi pemerintah, perusahaan berbadan hukum, lembaga keagamaan dan sosial dan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Perturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No 5 Tahun 1960 , hak-hak atas tanah di Indonesia dibagi  menjadi :
* Hak milik.
* Hak guna-usaha.
* Hak guna-bangunan.
* Hak pakai.
* Hak sewa.
* Hak membuka Tanah.
* Hak memungut-Hasil Hutan.

Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.

Pemegang hak atas tanah, baik individu, masyarakat maupun instansi, dapat melindungi diri dari praktik mafia tanah dengan memastikan bahwa tanah tersebut sudah terdaftar di BPN dan bersertifikat.

Jika sudah memiliki sertifikat, maka pemegang hak atas tanah harus tidak memperlihatkan atau menyerahkan atau menitipkan kepada orang lain.

Pemegang hak atas tanah disarankan agar menyelesaikan Akta Jual Beli (AJB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) sendiri dan sedapat mungkin menghindari penggunaan surat kuasa., Di samping itu, pemegang hak atas tanah harus menjaga dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan sifat hak atas tanah yang dimilikinya.

Masyarakat tidak perlu khawatir dalam melakukan peralihan hak atas tanah karena sistem database milik Kementerian ATR/BPN sudah bersifat terbuka (online), sehingga masyarakat dapat langsung mengecek progress dari kinerja PPAT yang dapat dipantau secara langsung.

Upaya Hukum Melaporkan Mafia Tanah :
Jika menjadi korban penipuan mafia tanah, pemegang hak atas tanah atau keluarganya dapat melakukan upaya hukum.

Sebelum melakukan pelaporan ke kepolisian terdekat, korban disarankan untuk mengumpulkan seluruh berkas tanah dan menyusun kronologi kasus yang dialami.

Setelah semua berkas dan kronologi lengkap,  korban harus melaporkan kasus ke kepolisian terdekat.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), beberapa delik pidana bisa menjadi acuan pemidanaan dalam kejahatan tanah, yaitu :
* Pasal 167, “masuk dalam rumah, pekarangan secara melawan hukum.
* Pasal 263, “membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak.
* Pasal 266, “memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik.
* Pasal 385, “secara melawan hukum menjual, menukar atau membebani sesuatu hak tanah
* Pasal 372, ‘’melakukan penggelapan hak suatu benda punya orang lain.
* Pasal 378, ‘’melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.
* Pasal 55 serta Pasal 56, ‘’memberikan bantuan terhadap suatu tindak kejahatan.

Sebenarnya, pemerintah telah memiliki sejumlah strategi untuk memberantas praktik mafia tanah.

Salah satunya adalah dengan menjalankan pelayanan elektronik hak tanggungan/HT-el yang meliputi pendaftaran hak tanggungan, roya, cessie dan subrogasi. Selain itu strategi lainnya adalah layanan elektronik enformasi pertanahan untuk zona nilai tanah (ZNT) serta surat keterangan pendaftaran tanah (SPKT) dan pengecekan sertipikat, serta modernisasi layanan permohonan surat keputusan pemberian hak atas tanah. (Red)

Tags: BahasDPP PPNTMafia TanahNEWSPemberantasannya

Related Posts

Kertas Kebijakan Prakarsa Jatim Membuka Mata Publik Lamongan, Antara Fakta dan Sekedar Laporan Formal
Kajian

Kertas Kebijakan Prakarsa Jatim Membuka Mata Publik Lamongan, Antara Fakta dan Sekedar Laporan Formal

3 Mei 2026
Kertas Kebijakan Prakarsa Jatim Ungkap Kesenjangan Pembangunan di Lamongan
Kajian

Kertas Kebijakan Prakarsa Jatim Ungkap Kesenjangan Pembangunan di Lamongan

3 Mei 2026
Refleksi Hari Otonomi Daerah 2026: Evaluasi Tata Kelola di Lamongan
Kajian

Refleksi Hari Otonomi Daerah 2026: Evaluasi Tata Kelola di Lamongan

27 April 2026
Eko Pamuji, Sekjen JMSI Pusat: Praktik Jurnalistik dan Tindak Pidana
JMSI

Eko Pamuji, Sekjen JMSI Pusat: Praktik Jurnalistik dan Tindak Pidana

20 Maret 2026
DPP PPNT Jakarta Paparkan Kewenangan Polisi Terkait Dumas TPPO
Kajian

DPP PPNT Jakarta Paparkan Kewenangan Polisi Terkait Dumas TPPO

25 Februari 2026
Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin
Kajian

Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin

20 Desember 2025
Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban
Kajian

Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban

25 November 2025
DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia
Kajian

DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia

20 November 2025
DPP PPNT Sikapi Penyimpangan Pengelolaan Sampah
Kajian

DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana

2 November 2025
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.