Ditjen Imigrasi: Tindak Tegas WNA Langgar Aturan dan Sebar Hoax.
Jakarta, Kabar1news.com -Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencekal Julian Petroulas (JP) warga negara asing ImiWNA) asal Australia yang viral karena konten videonya mengenai cara cepat menjadi jutawan di Indonesia.
Dalam videonya, pria berumur 33 tahun itu mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektar serta sebuah restoran bernama Penny Lane di Canggu, Bali. JP mencitrakan dirinya sebagai pengusaha sukses berkat investasi properti di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran, JP menggunakan Visa on Arrrival (VoA) untuk masuk ke Indonesia pada periode 17 Juni sampai dengan 7 Juli dan 20 Juli sampai dengan 8 Agustus di tahun 2024.
Padahal, jenis visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia. Setelah dilakukan pengecekan, pada 20 November 2024, JP juga tidak terbukti memiliki lahan dan restoran sebagaimana yang disebutkannya dalam video.
Pada Rabu 18 Desember 2024, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengawasan kembali ke lokasi villa dan sekitarnya untuk memastikan bahwa JP memang tidak memiliki tanah ataupun bisnis di Bali. Konten yang dibuat oleh JP berpotensi merusak citra Indonesia sebagai tujuan investasi.
“Konten semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor asing. Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak informasi yang tidak akurat beredar,” ujar Plt. Dirjen Imigrasi, Saffar M. Godam melalui rilis yang diterima, Kamis 19 Desember 2024.
Atas dasar tersebut, JP dimasukkan ke dalam daftar cekal Ditjen Imigrasi. “Per 20 November, JP sudah tidak bisa masuk ke Indonesia,” sambungnya.
JP melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum dengan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebelum viral berita ini, imigrasi telah melakukan patroli cyber dan menemukan pelanggaran yang dilakukan JP. Sehingga yang bersangkutan telah dilakukan tindakan pencekalan kepada yang bersangkutan. Terhitung semenjak 20 November 2024 lalu.
“Kami akan menggunakan unit cyber yang kita miliki untuk melakukan pemantauan dan analisa pada media sosial, untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan negara,” jelasnya.
Selain itu, Godam juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh warga negara asing di sekitarnya. Laporkan segera ke kantor imigrasi terdekat atau melalui saluran pengaduan online yang telah disediakan.
“Mari kita jaga nama baik Indonesia sebagai negara yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi hukum. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tutup Godam.(***)