Kabar1News.com – Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Sanksi deportasi dapat diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan beragam alasan, seperti overstay, melakukan kegiatan yang berbahaya.
Untuk diketahui, ternyata proses Pendeportasian terhadap WNA itu membutuhkan waktu yang lama tidak segampang ucapan kata namun ada hal yang mesti di perhatikan. Hal tersebut seperti yang dikatakan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gilang Danurdara pada, Senin (8/5/2023).
Gilang menuturkan, proses pemeriksaan yang dilakukan Imigrasi terhadap warga negara asing (WNA) yang bermasalah. Pertama, adalah mengumpulkan informasi tentang aktivitas WNA tersebut, setelah semuanya dapat kemudian tim akan mengamankan paspor dari yang bersangkutan, lalu WNA tersebut disuruh menghadap ke kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan.
Seandainya yang bersangkutan tidak Koperatif kata Gilang, maka Tim Imigrasi akan membawa ke kantor saat itu juga, setelah WNA menghadap ke kantor pihak Imigrasi akan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP), kemudian setelah buktinya terkumpul maka tim pemeriksaan akan limpahkan ke pimpinan untuk dilakukan deportasi.
“Biasanya kita cari dulu informasi WNA tersebut, kemudian kita kumpulkan tim untuk mengamankan yang bersangkutan, kemudian kita melakukan dengan humanis dengan cara mengambil paspor kemudian yang bersangkutan diperintahkan menghadap ke kantor, kalau tidak Koperatif kita bawa langsung ke kantor, kemudian sesampai di kantor tim imigrasi melakukan BAP terlebih dahulu, kemudian setelah buktinya terkumpul langsung kita limpahkan ke pimpinan untuk di deportasi,” ujar Gilang.
Selain itu, Gilang mengatakan saat melakukan deportasi Imigrasi juga harus menyampaikan ke kedutaan yang bersangkutan tidak semata- mata melakukan deportasi tetapi lebih dari pada itu ada langkah yang perlu harus dijaga bersama.
” Kita beritahukan ke kedutaan, bahwa ada warganya yang akan kita Deportasi,” ucapnya.
Sementara saat melakukan penyelidikan kata Gilang, bahwa prosesnya membutuhkan waktu yang sangat lama antara dua sampai tiga hari, untuk memastikan bahwa WNA tersebut betul melanggar aturan.
“Seumpamanya aduan melalui instagram atau apa pun, nanti orang yang disebutkan namanya, itu orangnya benar ngk ada di sana. Jadi, memang proses penyelidikan itu sampai dua atau tiga hari, itu kalau sudah jelas,” tuturnya.
Gilang menambahkan, meskipun mengalami hambatan terutama WNA yang viral melalui Instagram saat melakukan penyelidikan, namun sejauh ini imigrasi tetap bekerja sampai WNA itu ada.
“Tidak membutuhkan foto paspor tetapi nama lengkap ajalah kita bisa dapat. Faktor hambatannya saat WNA itu viral melalui instagram,” tutupnya.