Jakarta, Kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat PPNT berpendapat bahwa, istilah masyarakat madani sering dikaitkan dengan istilah masyarakat sipil atau civil society.
Masyarakat madani adalah sebuah konsep dalam bentuk masyarakat yang banyak didambakan.
Masyarakat madani ditandai dengan adanya penekanan pada ruang di mana individu dan kelompok masyarakat saling berinteraksi dalam semangat toleransi di suatu wilayah negara.
Masyarakat madani berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik.
Masyarakat madani juga dilihat sebagai asosiasi masyarakat yang beradab dan sukarela hidup dalam suatu tatanan sosial di mana terjadi mobilitas tinggi dan kerja sama antara seluruh elemen masyarakat.
Kehadiran masyarakat madani tidak muncul begitu saja. Dibutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi syarat terwujudnya tatanan masyarakat madani.
Wilayah Publik yang Bebas :
Wilayah publik yang bebas adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana mengemukakan pendapat. Di ruang publik, semua warga negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial atau politik tanpa merasa terancam.
Semua warga negara memiliki akses penuh dalam kegiatan yang bersifat publik.
Hilangnya wilayah publik yang bebas membuat negara dapat mengontrol warga negara dalam menyalurkan pandangan sosial politiknya.
Demokrasi :
Demokrasi adalah syarat mutlak bagi keberadaan masyarakat madani yang murni atau genuine. Tanpa demokrasi, masyarakat madani tidak dapat terwujud. Kembali kepada hakikat demokrasi di mana tatanan sosial politik bersumber dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk seluruh rakyat.
Toleransi :
Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan. Toleranis menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang menyenangkan antara berbagai kelompok yang berbeda. Toleransi bukan menjadi tuntutan sosial masyarakat, tetapi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ajaran moral. Menciptakan kehidupan yang berkualitas dan beradab, masyarakat madani menghajatkan sikap toleransi yaitu kesediaan individu menerima beragam perbedaan pandangan.
Kemajemukan :
Kemajemukan atau pluralisme tidak hanya mengakui keberagaman sosial, namun harus disertai dengan sikap tulus menerima perbedaan sebagai seusatu yang alamiah dan bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.
Pluralisme memiliki satu ikatan tak terbantahkan dengan semboyan bangsa Bhineka Tunggal Ika.
Pluralisme menjadi keharusan bagi kemakmuran rakyat melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan atau check and balance. Kemajemukan harus dijaga dalam rangka menguatkan masyarakat madani untuk selalu bisa menyelesaikan masalah publik secara damai dan demokratis.
Keadilan Sosial :
Keadilan sosial adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga negara.
Keadilan sosial mencakup seluruh aspek kehidupan yaitu ekonomi, politik, pengetahuan, dan kesempatan. Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, komponen masyarakat madani harus memperoleh peran yang utama.
Berdasarkan prinsip demokrasi bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat.
Demikian juga peran sektor swasta guna menjaga keseimbangan kekuasaan dalam tata pemerintahan.
Keseimbangan komponen negara, masyarakat, dan swasta merupakan kunci terlaksananya demokrasi dan terciptanya masyarakat madani yang utuh. (*)
Referensi :
– Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Kencana.
Pembahasan oleh Arthur Noija, S.H Ketua DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal.*