Kamis, Januari 29, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Calon Petahana Wajib Cuti dan Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Calon Petahana Wajib Cuti dan Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

by jurnalis
20 September 2024
in POLITIK
Calon Petahana Wajib Cuti dan Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Calon Petahana Wajib Cuti dan Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

 

Lamongan, Kabar1news.com – Kepala daerah atau Wakil Kepala Daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.

Berdasarkan isi Surat Edaran tersebut Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2024 wajib menjala CLTN dan dilarang untuk menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. Selain itu, surat tersebut juga berisi perintah untuk penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).

Dalam surat edaran ini dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Surat edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.

Cuti bagi calon petahana dalam Pilkada diatur secara khusus untuk memastikan netralitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Berikut adalah aturan terkait cuti calon petahana dalam Pilkada:

1. Kewajiban Mengambil Cuti :
Petahana (kepala daerah atau wakil kepala daerah yang masih menjabat dan mencalonkan diri kembali) wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 70 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Masa cuti berlaku selama masa kampanye Pilkada, yang biasanya berlangsung sekitar 71 hari sebelum hari pemungutan suara.

2. Sifat Cuti :
Cuti di luar tanggungan negara berarti selama cuti tersebut, calon petahana tidak berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas dari negara.

Namun, petahana tetap mendapatkan hak-hak dasar seperti asuransi kesehatan melalui BPJS.

3. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) :
Selama petahana cuti, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang bersangkutan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk gubernur atau wakil gubernur, dan oleh gubernur untuk bupati/walikota.

Plt ini tidak boleh memiliki afiliasi politik dengan pasangan calon atau partai politik tertentu untuk menjaga netralitas pemerintahan selama kampanye.

4. Sanksi :
Jika petahana tidak mengambil cuti atau masih melakukan tugas-tugas pemerintahan selama masa kampanye, mereka dapat dikenai sanksi administratif hingga diskualifikasi dari Pilkada.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga netralitas pejabat yang sedang menjabat dan memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik dalam proses Pilkada. (Red)

Tags: Calon PetahanaNEWSWajib Cuti dan Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Related Posts

6 Pelajar di Tuban Terpilih Jadi Duta Kamtibmas
PENDIDIKAN

6 Pelajar di Tuban Terpilih Jadi Duta Kamtibmas

1 Oktober 2025
Kapolsek Taman Dorong Optimalisasi Lahan Kosong untuk Swasembada Pangan
Daerah

Kapolsek Taman Dorong Optimalisasi Lahan Kosong untuk Swasembada Pangan

18 Mei 2025
Pilkada Sidoarjo Dipastikan Berakhir Tanpa PHP
Daerah

Pilkada Sidoarjo Dipastikan Berakhir Tanpa PHP

11 Desember 2024
Gubernur Terpilih Wayan Koster Temui Pendukungnya di Jembrana
Daerah

Gubernur Terpilih Wayan Koster Temui Pendukungnya di Jembrana

11 Desember 2024
KPU Tabanan Gelar Pleno Terbuka
Daerah

KPU Tabanan Gelar Pleno Terbuka

6 Desember 2024
Bawaslu RI dan Jatim Pantau Rekapitulasi Tungsura di KPU Sidoarjo
Daerah

Bawaslu RI dan Jatim Pantau Rekapitulasi Tungsura di KPU Sidoarjo

6 Desember 2024
Subandi – Mimik Menang di Pilkada Sidoarjo 2024
POLITIK

Subandi – Mimik Menang di Pilkada Sidoarjo 2024

6 Desember 2024
Pilkada Tabanan, Ketua KPU: Partisipasi Pemilihnya Sangat Tinggi
POLITIK

Pilkada Tabanan, Ketua KPU: Partisipasi Pemilihnya Sangat Tinggi

5 Desember 2024
KPU Tetapkan Wahono-Nurul Pemenang Pilkada Bojonegoro 2024
Daerah

KPU Tetapkan Wahono-Nurul Pemenang Pilkada Bojonegoro 2024

4 Desember 2024
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.