Selasa, Maret 10, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Penggelapan Motor, Pria Ini Diringkus Polisi

Penggelapan Motor, Pria Ini Diringkus Polisi

by jurnalis
27 Mei 2021
in Daerah, KRIMINAL
Penggelapan Motor, Pria Ini Diringkus Polisi

Lamongan,Kabar1News.com – Seorang pria berinisial Z (29) warga Dusun Semelo, Desa Sumberaji, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur akhrinya berhasil diringkus anggota reskrim Polsek Deket. Pasal ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Al Hilal Hamdi (20) asal warga Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu menjanjikan kepada korban, jika tersangka dapat memasukkan korban untuk bekerja sebagai karyawan di PT Olimpic Lamongan. “Tersangka berhasil kami tangkap di Dusun Jombok Desa Plumpung Kecamatan Sukodadi, berserta barang buktinya milik korban,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi, Kamis (27/5/2021).

Iptu Estu Kwindardi melanjutkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2012, satu buah kunci sepeda motor, satu STNK sepeda motor Honda Beat milik korban. Terkait pasal yang disangkakan tersangka dijerat pasal penggelapan dan penipuan.

“Kami menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun paling lama penjara,” tegasnya.

Estu menjelaskan kasus penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Jumat (30/4/2021) lalu. Ketika itu korban kenal sama pelaku melalui media sosial ( medsos) , ia dijanjikan masuk kerja di PT Olimpic kawasan Industri Desa Rejosari Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.

“Karena dijanjikan bisa masuk kerja di PT Olimpic, korban menemui pelaku dan janjian di Plasa Lamongan. Korban datang dengan mengendarai sepeda motor honda beat S 6873 LL milik temanya ,” terangnya.

Setelah mereka bertemu, lanjut Estu , kemudian pelaku mengajak korban ke PT Olimpic dengan mengendarai sepeda motor sepeda motor Honda Beat yang dibawa korban. “Setiba di area PT Olimpic korban diajak ke sebuah warung dan dibelikan minum dan menyuruh korban untuk menunggu di warung tersebut,” jelasnya

Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Nopol S 6827 LL yang dibawa korban dengan alasan untuk memasukkan surat lamaran korban ke PT Olimpic dan setelah itu akan kembali ke warung tersebut untuk menjemput korban. “Akan tetapi setelah ditunggu sampai kurang lebih satu jam pelaku tidak kembali. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deket Polres Lamogan,” pungkasnya.(ra/dn)

Related Posts

Ribuan Relawan MBG DIY Gelar Komsos dan Buka Bersama, Teguhkan Semangat Gotong Royong
Daerah

Ribuan Relawan MBG DIY Gelar Komsos dan Buka Bersama, Teguhkan Semangat Gotong Royong

9 Maret 2026
Wagub Giri Prasta Bersama SMSI Bali Tanam Mangrove di Tahura
Daerah

Wagub Giri Prasta Bersama SMSI Bali Tanam Mangrove di Tahura

9 Maret 2026
Gubernur Khofifah Jajal “Si Mas Ganteng”, Apresiasi Inovasi Transportasi Publik di Tuban
Daerah

Gubernur Khofifah Jajal “Si Mas Ganteng”, Apresiasi Inovasi Transportasi Publik di Tuban

6 Maret 2026
Tim Gabungan Bojonegoro Razia Tempat Hiburan Malam, Ciptakan Ramadan Kondusif
Daerah

Tim Gabungan Bojonegoro Razia Tempat Hiburan Malam, Ciptakan Ramadan Kondusif

5 Maret 2026
Pemkab Pastikan Komoditas Pangan di Tuban Aman
Daerah

Pemkab Pastikan Komoditas Pangan di Tuban Aman

5 Maret 2026
Jungle Padel Beroperasi Lagi, Kasatpol PP Bali: Sudah Tanggung Jawab Pemkab Badung
Birokrasi

Jungle Padel Beroperasi Lagi, Kasatpol PP Bali: Sudah Tanggung Jawab Pemkab Badung

5 Maret 2026
Pemkab Tuban Alokasikan Miliaran Rupiah untuk Program SPAM
Birokrasi

Pemkab Tuban Alokasikan Miliaran Rupiah untuk Program SPAM

5 Maret 2026
Polda Bali Musnahkan BB Narkoba Bernilai Capai Rp. 23,5 Miliar
KRIMINAL

Polda Bali Musnahkan BB Narkoba Bernilai Capai Rp. 23,5 Miliar

4 Maret 2026
Pura Dalem Balangan Laporkan 12 Pengacara Eks Kepala BPN Bali ke Polda Bali
Daerah

Pura Dalem Balangan Laporkan 12 Pengacara Eks Kepala BPN Bali ke Polda Bali

4 Maret 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.