Sabtu, September 12, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Penggelapan Motor, Pria Ini Diringkus Polisi

Penggelapan Motor, Pria Ini Diringkus Polisi

by jurnalis
27 Mei 2021
in Daerah, KRIMINAL
Penggelapan Motor, Pria Ini Diringkus Polisi

Lamongan,Kabar1News.com – Seorang pria berinisial Z (29) warga Dusun Semelo, Desa Sumberaji, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur akhrinya berhasil diringkus anggota reskrim Polsek Deket. Pasal ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Al Hilal Hamdi (20) asal warga Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu menjanjikan kepada korban, jika tersangka dapat memasukkan korban untuk bekerja sebagai karyawan di PT Olimpic Lamongan. “Tersangka berhasil kami tangkap di Dusun Jombok Desa Plumpung Kecamatan Sukodadi, berserta barang buktinya milik korban,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi, Kamis (27/5/2021).

Iptu Estu Kwindardi melanjutkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2012, satu buah kunci sepeda motor, satu STNK sepeda motor Honda Beat milik korban. Terkait pasal yang disangkakan tersangka dijerat pasal penggelapan dan penipuan.

“Kami menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun paling lama penjara,” tegasnya.

Estu menjelaskan kasus penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Jumat (30/4/2021) lalu. Ketika itu korban kenal sama pelaku melalui media sosial ( medsos) , ia dijanjikan masuk kerja di PT Olimpic kawasan Industri Desa Rejosari Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.

“Karena dijanjikan bisa masuk kerja di PT Olimpic, korban menemui pelaku dan janjian di Plasa Lamongan. Korban datang dengan mengendarai sepeda motor honda beat S 6873 LL milik temanya ,” terangnya.

Setelah mereka bertemu, lanjut Estu , kemudian pelaku mengajak korban ke PT Olimpic dengan mengendarai sepeda motor sepeda motor Honda Beat yang dibawa korban. “Setiba di area PT Olimpic korban diajak ke sebuah warung dan dibelikan minum dan menyuruh korban untuk menunggu di warung tersebut,” jelasnya

Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Nopol S 6827 LL yang dibawa korban dengan alasan untuk memasukkan surat lamaran korban ke PT Olimpic dan setelah itu akan kembali ke warung tersebut untuk menjemput korban. “Akan tetapi setelah ditunggu sampai kurang lebih satu jam pelaku tidak kembali. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deket Polres Lamogan,” pungkasnya.(ra/dn)

Related Posts

PWI Jatim Berdoa, Harapan Keselamatan Lima Jurnalis di Anak Krakatau Terus Menyala
Berita

PWI Jatim Berdoa, Harapan Keselamatan Lima Jurnalis di Anak Krakatau Terus Menyala

12 September 2026
Revitalisasi SDN Karangbinangun Dipastikan Sesuai RAB dan Prosedur
Berita

Revitalisasi SDN Karangbinangun Dipastikan Sesuai RAB dan Prosedur

11 September 2026
Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok Makin Didalami, 10 Saksi Korban Jalani Pemeriksaan di Kejari Lamongan
Berita

Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok Makin Didalami, 10 Saksi Korban Jalani Pemeriksaan di Kejari Lamongan

10 September 2026
Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun Rp.831 Juta Jadi Sorotan, Skema Swakelola Dipertanyakan
Berita

Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun Rp.831 Juta Jadi Sorotan, Skema Swakelola Dipertanyakan

9 September 2026
Puncak HUT ke-81 RI di Plosowahyu Meriah, Pentas Seni dan UMKM Jadi Magnet Warga
Berita

Puncak HUT ke-81 RI di Plosowahyu Meriah, Pentas Seni dan UMKM Jadi Magnet Warga

6 September 2026
Halpelnas 2026, Pemkab Bojonegoro Gelontorkan Rp16 Miliar untuk Lindungi 58.000 Pekerja Rentan
Berita

Halpelnas 2026, Pemkab Bojonegoro Gelontorkan Rp16 Miliar untuk Lindungi 58.000 Pekerja Rentan

4 September 2026
Viral di Medsos, Pelaku Pencabulan Pelajar di Angkot Bojonegoro Ditangkap Polisi
KRIMINAL

Viral di Medsos, Pelaku Pencabulan Pelajar di Angkot Bojonegoro Ditangkap Polisi

3 September 2026
173 SPPG Lamongan Kantongi SLHS, FKBN Soroti Keamanan MBG
Berita

173 SPPG Lamongan Kantongi SLHS, FKBN Soroti Keamanan MBG

2 September 2026
Alif Sulthoni Rajasanagara (Naga), Talenta Muda SMPN 1 Kembangbahu yang Bersinar di Sepak Bola
Daerah

Alif Sulthoni Rajasanagara (Naga), Talenta Muda SMPN 1 Kembangbahu yang Bersinar di Sepak Bola

1 September 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.