Sabtu, April 25, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Penggelapan Motor, Pria Ini Diringkus Polisi

Penggelapan Motor, Pria Ini Diringkus Polisi

by jurnalis
27 Mei 2021
in Daerah, KRIMINAL
Penggelapan Motor, Pria Ini Diringkus Polisi

Lamongan,Kabar1News.com – Seorang pria berinisial Z (29) warga Dusun Semelo, Desa Sumberaji, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur akhrinya berhasil diringkus anggota reskrim Polsek Deket. Pasal ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Al Hilal Hamdi (20) asal warga Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu menjanjikan kepada korban, jika tersangka dapat memasukkan korban untuk bekerja sebagai karyawan di PT Olimpic Lamongan. “Tersangka berhasil kami tangkap di Dusun Jombok Desa Plumpung Kecamatan Sukodadi, berserta barang buktinya milik korban,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi, Kamis (27/5/2021).

Iptu Estu Kwindardi melanjutkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2012, satu buah kunci sepeda motor, satu STNK sepeda motor Honda Beat milik korban. Terkait pasal yang disangkakan tersangka dijerat pasal penggelapan dan penipuan.

“Kami menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun paling lama penjara,” tegasnya.

Estu menjelaskan kasus penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Jumat (30/4/2021) lalu. Ketika itu korban kenal sama pelaku melalui media sosial ( medsos) , ia dijanjikan masuk kerja di PT Olimpic kawasan Industri Desa Rejosari Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.

“Karena dijanjikan bisa masuk kerja di PT Olimpic, korban menemui pelaku dan janjian di Plasa Lamongan. Korban datang dengan mengendarai sepeda motor honda beat S 6873 LL milik temanya ,” terangnya.

Setelah mereka bertemu, lanjut Estu , kemudian pelaku mengajak korban ke PT Olimpic dengan mengendarai sepeda motor sepeda motor Honda Beat yang dibawa korban. “Setiba di area PT Olimpic korban diajak ke sebuah warung dan dibelikan minum dan menyuruh korban untuk menunggu di warung tersebut,” jelasnya

Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Nopol S 6827 LL yang dibawa korban dengan alasan untuk memasukkan surat lamaran korban ke PT Olimpic dan setelah itu akan kembali ke warung tersebut untuk menjemput korban. “Akan tetapi setelah ditunggu sampai kurang lebih satu jam pelaku tidak kembali. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deket Polres Lamogan,” pungkasnya.(ra/dn)

Related Posts

Pemkab Bojonegoro Terus Berinovasi, Luncurkan “Nggon Sahdu”
Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Terus Berinovasi, Luncurkan “Nggon Sahdu”

24 April 2026
Resmi Beroperasi, Wabup Nurul: RPH Banjarsari Sudah Sesuai SOP
Daerah

Resmi Beroperasi, Wabup Nurul: RPH Banjarsari Sudah Sesuai SOP

24 April 2026
Gercep! Kapolres Tuban Bersama Bupati Lindra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Baru Tuban
Daerah

Gercep! Kapolres Tuban Bersama Bupati Lindra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Baru Tuban

23 April 2026
Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

14 April 2026
BPBD Bojonegoro Petakan Titik-titik Potensi Kekeringan Musim Kemarau
Daerah

BPBD Bojonegoro Petakan Titik-titik Potensi Kekeringan Musim Kemarau

10 April 2026
Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati
HUKUM

Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati

7 April 2026
Dandim Bojonegoro Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Beton di Napis
Daerah

Dandim Bojonegoro Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Beton di Napis

4 April 2026
Petani Milenial Sukodadi Sukses Uji Coba Terapan Organik
Daerah

Petani Milenial Sukodadi Sukses Uji Coba Terapan Organik

2 April 2026
Polisi Bali Berhasil Tangkap Bos Sindikat Narkotika Eropa
KRIMINAL

Polisi Bali Berhasil Tangkap Bos Sindikat Narkotika Eropa

31 Maret 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.