Senin, Juli 14, 2025
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Penggelapan Motor, Pria Ini Diringkus Polisi

Penggelapan Motor, Pria Ini Diringkus Polisi

by jurnalis
27 Mei 2021
in Daerah, KRIMINAL
Penggelapan Motor, Pria Ini Diringkus Polisi

Lamongan,Kabar1News.com – Seorang pria berinisial Z (29) warga Dusun Semelo, Desa Sumberaji, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur akhrinya berhasil diringkus anggota reskrim Polsek Deket. Pasal ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Al Hilal Hamdi (20) asal warga Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu menjanjikan kepada korban, jika tersangka dapat memasukkan korban untuk bekerja sebagai karyawan di PT Olimpic Lamongan. “Tersangka berhasil kami tangkap di Dusun Jombok Desa Plumpung Kecamatan Sukodadi, berserta barang buktinya milik korban,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi, Kamis (27/5/2021).

Iptu Estu Kwindardi melanjutkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2012, satu buah kunci sepeda motor, satu STNK sepeda motor Honda Beat milik korban. Terkait pasal yang disangkakan tersangka dijerat pasal penggelapan dan penipuan.

“Kami menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun paling lama penjara,” tegasnya.

Estu menjelaskan kasus penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Jumat (30/4/2021) lalu. Ketika itu korban kenal sama pelaku melalui media sosial ( medsos) , ia dijanjikan masuk kerja di PT Olimpic kawasan Industri Desa Rejosari Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.

“Karena dijanjikan bisa masuk kerja di PT Olimpic, korban menemui pelaku dan janjian di Plasa Lamongan. Korban datang dengan mengendarai sepeda motor honda beat S 6873 LL milik temanya ,” terangnya.

Setelah mereka bertemu, lanjut Estu , kemudian pelaku mengajak korban ke PT Olimpic dengan mengendarai sepeda motor sepeda motor Honda Beat yang dibawa korban. “Setiba di area PT Olimpic korban diajak ke sebuah warung dan dibelikan minum dan menyuruh korban untuk menunggu di warung tersebut,” jelasnya

Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Nopol S 6827 LL yang dibawa korban dengan alasan untuk memasukkan surat lamaran korban ke PT Olimpic dan setelah itu akan kembali ke warung tersebut untuk menjemput korban. “Akan tetapi setelah ditunggu sampai kurang lebih satu jam pelaku tidak kembali. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deket Polres Lamogan,” pungkasnya.(ra/dn)

Related Posts

Polisi Sidoarjo Patroli Kamtibmas Akhir Pekan dan Tempat Ibadah
Daerah

Polisi Sidoarjo Patroli Kamtibmas Akhir Pekan dan Tempat Ibadah

13 Juli 2025
Pembukaan Program KKN Kelompok 61 UPN “Veteran” Jatim di Kelurahan Jagir: Dorong Revitalisasi Sosial dan UMKM Inklusif Digital
Daerah

Pembukaan Program KKN Kelompok 61 UPN “Veteran” Jatim di Kelurahan Jagir: Dorong Revitalisasi Sosial dan UMKM Inklusif Digital

12 Juli 2025
Pertamina EP Cepu Jalin Kerjasama Operasional Sumur Idle dan Sumur Tua di Blok Cepu
Daerah

Pertamina EP Cepu Jalin Kerjasama Operasional Sumur Idle dan Sumur Tua di Blok Cepu

9 Juli 2025
Polda Bali Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi

9 Juli 2025
Evaluasi Pembinaan dan Perilaku WBP, Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Sidang TPP
Daerah

Evaluasi Pembinaan dan Perilaku WBP, Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Sidang TPP

9 Juli 2025
Ribuan Peserta Ikuti Tamasya di Kerabat, Fokus ASI Eksklusif dan Imunisasi
Daerah

Ribuan Peserta Ikuti Tamasya di Kerabat, Fokus ASI Eksklusif dan Imunisasi

8 Juli 2025
Puluhan KPM di Bojonegoro Terima Program KOLEGA
Daerah

Puluhan KPM di Bojonegoro Terima Program KOLEGA

7 Juli 2025
Pembinaan Rohani Melalui Yasin dan Tahlil, Lapas Sidoarjo Bangun Karakter Spiritual Warga Binaan
Daerah

Pembinaan Rohani Melalui Yasin dan Tahlil, Lapas Sidoarjo Bangun Karakter Spiritual Warga Binaan

7 Juli 2025
Optimalkan Kemandirian WBP Kelas IIA dengan Kegiatan Produksi Sambal Nusantara
Daerah

Optimalkan Kemandirian WBP Kelas IIA dengan Kegiatan Produksi Sambal Nusantara

4 Juli 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

Ucapan DPRD Kabupaten Sidoarjo

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.