Polda Bali Musnahkan BB Narkoba Bernilai Capai Rp. 23,5 Miliar
Bali, Kabar1news.com — Barang bukti dengan nilai jual mencapai harga 23,5 Miliar Rupiah dimusnahkan Polda Bali di depan loby Ditnarkoba pada, 4 Maret 2026.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan hasil sitaan diresnarkoba dengan nilai jual mencapai harga 23,5 Miliar Rupiah
“Pemusnahan barang bukti Narkotika sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.
Ia mengatakan, adapun jenis dan berat barang bukti Narkoba yang dimusnahkan tersebut, adalah pada kesempatan ini adalah, Shabu 5.661,86 gram netto, Ekstasi : 4.932 butir/2.453,92 gram netto.
Selain itu, kokain : 1.186,75 gram netto, Ganja : 10,58 gram netto, Hasish : 2,32 gram netto, HC : 35,96 gram netto, Psilosina : 2 gram netto.
Dari total barang bukti tersebut ditaksir harganya mencapai Rp. 23.440.749.600 (dua puluh tiga miliar empat ratus empat puluh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah), dengan demikian polda Bali berhasil menyelamatkan 39.256 jiwa generasi anak bangsa.
“Melalui momen ini saya menghimbau dan mengajak kita semua, serta seluruh lapisan masyarakat berkomitmen untuk memerangi dan menjauhkan diri dari ancaman bahaya Narkoba, serta kedepan harapan kita menjadikan generasi muda sebagai generasi penerus bangsa yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, tutup Kapolda Bali,” tutupnya.(*)




















