Sabtu, Juni 6, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Berakhir Damai, Pelapor Akui Terprovokasi Saat Membuat Laporan ke Polisi

Berakhir Damai, Pelapor Akui Terprovokasi Saat Membuat Laporan ke Polisi

by jurnalis
5 Juni 2026
in PERISTIWA
Berakhir Damai, Pelapor Akui Terprovokasi Saat Membuat Laporan ke Polisi

Berakhir Damai, Pelapor Akui Terprovokasi Saat Membuat Laporan ke Polisi

 

 

Surabaya, Kabar1News.com – Seorang pelapor Ibu rumah tangga berinisial “TAS” secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi yang sebelumnya dilaporkannya ke Polrestabes Surabaya, atas pelaporan dugaan perselingkuhan suaminya.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat pencabutan laporan yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya. Dalam surat tersebut, Pelapor menyampaikan keinginannya untuk menarik kembali laporan polisi dengan nomor LP/B/946/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya, yang dilaporkan pada 4 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Pelapor menjelaskan, pencabutan laporan dilakukan karena antara pihak pelapor dan terlapor telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Menurutnya, permasalahan yang menjadi dasar laporan tersebut telah diselesaikan dengan baik, dan mengetahui bahwa hal itu adalah tidak benar adanya sehingga tidak perlu dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

“Atas permohonan yang saya ajukan dengan ini, saya selaku pelapor benar telah mencabut atau menarik kembali laporan polisi yang telah saya laporkan, dikarenakan pihak terlapor suami saya dan saya telah melakukan komunikasi lebih detail dan penyelesaian secara kekeluargaan, akhirnya saya baru mengetahui bahwa hal itu dijadikan dasar oleh Organisasi Advokatnya untuk menjatuhkan Suaminya selaku terlapor, karena buntut Persoalan gejolak internal pasca Muswil Peradin Jawa Timur itu, tolong jangan dibuat gaduh, Politik dalam internal Peradin bukan urusan saya jangan jadikan persoalan keluarga kami jadi dasar alasan internal organisasi. Apalagi keluarga kami baik-baik saja,” ungkap Pelapor kepada awak media. Rabu, (3/06/2026).

Ia juga menyatakan bahwa telah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dimana rekan seprofesi suaminya yang memberitahu persoalan tersebut kepada dirinya, karena emosi sesaat dan merasa menyesal karena telah terprovokasi dan sampai melakukan pelaporan.

Selain itu, dalam surat pencabutan yang ditandatangani di Surabaya pada 11 Mei 2026 tersebut, Pelapor menegaskan bahwa dengan adanya pencabutan laporan itu perkara ini telah tuntas, selesai dan tidak dapat dilanjutkan kembali. Selain itu Pelapor juga surat pencabutan itu telah dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pelaporan tersebut merupakan Perselingkuhan termasuk dalam delik aduan absolut. Berdasarkan hukum di Indonesia, jika laporan sudah dicabut secara sah oleh pihak pelapor, maka proses hukum dihentikan demi hukum dan tidak bisa diajukan atau diproses kembali untuk peristiwa yang sama.

Sementara sebagai Terlapor inisial “H” menyampaikan kasus yang menimpa rumah tangganya sudah selesai. “Saya kira mereka semua sudah paham dengan aturan hukum, dimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan mengenai perselingkuhan dan perzinahan diatur dalam Pasal 411 dikategorikan sebagai delik aduan absolut (hanya bisa diproses jika ada laporan dari pihak yang berhak) yang berarti hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami atau isteri yang dirugikan, sehingga tanpa adanya pengaduan, maka polisi saja tidak bisa melakukan proses pidana atas perbuatan tersebut, case ini sudah clear dan selesai. Alhamdulillah, keluarga kami its fine,” Ujarnya

Terlapor menyayangkan Laporan yang telah menyudutkan keluarganya, “Berharap ada pendampingan dan solusi ternyata di BPW Peradin saat meminta keterangan istri saya malah banyak bercerita seputar Muswil BPW Peradin, ini apa kaitannya coba sampai ditanya soal parsel lebaran juga, ini jelas nampak ada dendam atau masalah pribadi kepada kami. Tolonglah jangan bawa keluarga saya dalam urusan internal Organisasi Peradin,” Tambahnya.

Lebih lanjut, “Selain itu juga dalam pelaporannya istri saya tanpa kuasa hukum saat diantar ke Polrestabes Surabaya, dan sempat kebingungan karena surat pelaporan di bawa sama Oknum BPW Peradin, saat ditanya dan diminta photo pelaporannya malah berkelit saat mau pencabutan Laporan, sehingga tidak diketahui Laporan nomer berapa dan jenisnya apa, ternyata Laporan di Kepolisian tersebut dijadikan dasar laporan ke BPP Peradin, nah coba sudah bisa ditebak kan mensreanya?,” Imbuh Terlapor

Saat pencabutan laporan akhirnya Pelapor dan Terlapor menyampaikan ke penyidik PPA Polrestabes Surabaya perihal Surat Laporan yang disembunyikan sama Oknun BPW Peradin Jatim tersebut, yang sempat ditanyakan dan akhirnya penyidik memberitahukan nomor pelaporan tersebut saat pembuatan pencabutan laporan, dan saya kira mereka juga tahu Laporan tersebut telah di cabut, namun entah mengapa di proses juga di BPP Peradin. “Ini yang menyudutkan saya secara pribadi. Saya akan mengajukan keberatan, BPP Peradin saya kira cukup arif dan bijaksana dengan tanpa di tekan pihak manapun, karena 2 Laporan Pengaduan saya sampai hari ini saja belum di proses, tidak ada jawaban dan bahkan diabaikan padahal fakta sudah terkuak kebenarannya dalam 2 pengaduan yang sudah kami kirim sebelumnya ke BPP Peradin. Silahkan proses dulu lah pengaduan-pengaduan kami, dengan mengedepankan prinsip keadilan,” pungkasnya. (Redaksi)

Tags: Berakhir DamaiNEWSPelapor Akui TerprovokasiSaat Membuat Laporan Polisi

Related Posts

Merasa Dirugikan, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan
PERISTIWA

Merasa Dirugikan, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan

31 Mei 2026
BGN Hentikan Sementara Operasional 12 Dapur SPPG di Lamongan Terkendala Standar IPAL
PERISTIWA

BGN Hentikan Sementara Operasional 12 Dapur SPPG di Lamongan Terkendala Standar IPAL

29 Mei 2026
Ketua DPRD Bojonegoro Lepas Aliansi Pendidik Bojonegoro Berangkat ke Ibukota
PERISTIWA

Ketua DPRD Bojonegoro Lepas Aliansi Pendidik Bojonegoro Berangkat ke Ibukota

19 Mei 2026
Gercep, Wabup Nurul Turun ke Lokasi Kebakaran di Semambung Kanor
PERISTIWA

Gercep, Wabup Nurul Turun ke Lokasi Kebakaran di Semambung Kanor

19 Mei 2026
Siswa SMP di Surabaya Diduga Jadi Korban Bullying Verbal dari Kakak Tingkat
PERISTIWA

Siswa SMP di Surabaya Diduga Jadi Korban Bullying Verbal dari Kakak Tingkat

14 Mei 2026
PB HMI Apresiasi Langkah Cepat Akbar Supratman Tangani Polemik LCC 4 Pilar
PERISTIWA

PB HMI Apresiasi Langkah Cepat Akbar Supratman Tangani Polemik LCC 4 Pilar

13 Mei 2026
Pemkab Bojonegoro Peringati Hari Otoda ke-30 dan Hardiknas 2026
Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Peringati Hari Otoda ke-30 dan Hardiknas 2026

8 Mei 2026
Muswil PERADIN Jatim Digugat, Wakil Ketua Ajukan Keberatan ke BPP
ORGANISASI

Muswil PERADIN Jatim Digugat, Wakil Ketua Ajukan Keberatan ke BPP

7 Mei 2026
Isu Pemotongan PIP di SMAN 3 Bojonegoro, Wabup Nurul Pastikan Itu Tidak Benar
PERISTIWA

Isu Pemotongan PIP di SMAN 3 Bojonegoro, Wabup Nurul Pastikan Itu Tidak Benar

29 April 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.