Sabtu, Juni 27, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » LKS Masih Dijual di SDN? Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat

LKS Masih Dijual di SDN? Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat

by jurnalis
3 Juni 2026
in LIPSUS
LKS Masih Dijual di SDN? Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat

LKS Masih Dijual di SDN? Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat

 

Lamongan, Kabar1News.com – Viralnya pemberitaan mengenai dugaan masih adanya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) kembali menjadi perhatian publik. Praktik yang selama ini kerap menuai polemik tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pendidikan yang berkeadilan dan bebas dari praktik komersialisasi di lingkungan sekolah. Berbagai regulasi juga telah mengatur larangan penjualan buku maupun bahan ajar tertentu oleh pihak sekolah.

Menanggapi hal tersebut, aktivis pemerhati pendidikan Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, yang juga merupakan bagian hukum Dewan Pendidikan Lamongan, meminta seluruh pihak terkait untuk melakukan pengawasan secara serius agar praktik serupa tidak terus terjadi.

Menurut Nihrul, pendidikan dasar harus terbebas dari segala bentuk pungutan maupun praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa, termasuk penjualan LKS yang dilakukan melalui sekolah.

“Apabila benar masih ditemukan praktik penjualan LKS di lingkungan SDN, maka hal tersebut harus menjadi perhatian bersama. Sekolah seharusnya fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan menjadi tempat transaksi bahan ajar yang berpotensi menambah beban wali murid. Apalagi diketahui jika harga LKS yang hanya kisaran Rp. 5000 sampai 7000 itu dijual dengan harga tinggi antara Rp. 30.000 sampai Rp. 35.000, pelaku dapat di jerat pidana,” ujarnya kepada media, Rabu (4/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai dukungan pembiayaan pendidikan melalui Dana BOS dan regulasi lainnya. Oleh karena itu, kebutuhan pembelajaran seyogianya dapat dipenuhi tanpa harus membebankan pembelian LKS kepada siswa melalui mekanisme yang difasilitasi sekolah. Sejumlah aturan juga melarang tenaga pendidik maupun pihak sekolah melakukan penjualan buku pelajaran dan bahan ajar di satuan pendidikan.

Nihrul menambahkan, apabila terdapat kebutuhan bahan pendamping pembelajaran, penggunaannya harus mengedepankan prinsip sukarela dan tidak boleh menjadi syarat yang mengikat peserta didik.

“Jangan sampai ada siswa yang merasa dirugikan atau mendapatkan perlakuan berbeda karena tidak membeli LKS tertentu. Hak memperoleh pendidikan harus tetap sama bagi seluruh peserta didik tanpa diskriminasi dan tidak boleh memaksa karena secara tegas salam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) menjamin bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar serta menyediakan pendanaan pendidikan tanpa memungut biaya.” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap sekolah-sekolah yang diduga masih menjalankan praktik tersebut.

“Kami berharap Dinas Pendidikan turun langsung melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, maka perlu diberikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Sebagai bagian dari Dewan Pendidikan Lamongan, Nihrul juga mengajak masyarakat, wali murid, serta komite sekolah untuk berani menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan praktik penjualan LKS yang tidak sesuai ketentuan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Transparansi dan pengawasan publik menjadi kunci agar dunia pendidikan tetap bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik, karena perbuatan Pungli di instansi pendidikan tidak hanya melanggar administrasi kedinasan, tetapi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku dapat dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terutama Pasal 12 huruf (e) mengenai pemerasan dengan ancaman pidana penjara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 423 tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu,” pungkasnya.

Viralnya isu penjualan LKS ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar pelaksanaan proses belajar mengajar benar-benar berorientasi pada kualitas pendidikan dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa. Regulasi terkait larangan penjualan buku dan LKS di lingkungan sekolah telah berulang kali ditegaskan oleh berbagai instansi pendidikan di daerah maupun nasional. (**)

Tags: Desak Pengawasan KetatLKSMasih Dijual di SDN?NEWSNihrul Bahi Al Haidar

Related Posts

Bojonegoro Bidik Jadi Percontohan KTR, Disasar Komnas Pengendalian Tembakau
Daerah

Bojonegoro Bidik Jadi Percontohan KTR, Disasar Komnas Pengendalian Tembakau

24 Juni 2026
Pra Validasi Selesai, Geopark Bojonegoro Matangkan Diri Menuju UNESCO Global Geopark
LIPSUS

Pra Validasi Selesai, Geopark Bojonegoro Matangkan Diri Menuju UNESCO Global Geopark

22 Juni 2026
Ketum PERADIN: Polemik BPW Jatim Selesai, Kader Diminta Fokus Perkuat Organisasi
LIPSUS

Ketum PERADIN: Polemik BPW Jatim Selesai, Kader Diminta Fokus Perkuat Organisasi

20 Juni 2026
Dinas Pendidikan Lamongan Tegaskan Buku Pendamping SD Bersifat Sukarela
LIPSUS

Dinas Pendidikan Lamongan Tegaskan Buku Pendamping SD Bersifat Sukarela

18 Juni 2026
Bupati Wahono Resmikan PT NPHI Klino, 7,5 Ton Chip Porang Ekspor Perdana
LIPSUS

Bupati Wahono Resmikan PT NPHI Klino, 7,5 Ton Chip Porang Ekspor Perdana

17 Juni 2026
Dugaan Penjualan LKS di SDN Lamongan Terjadi Tiap Tahun Ajaran, Dinas: Tidak Mengetahui
LIPSUS

Dugaan Penjualan LKS di SDN Lamongan Terjadi Tiap Tahun Ajaran, Dinas: Tidak Mengetahui

14 Juni 2026
Sambut Kunjungan Tim Bacadnas Kemhan RI, Dandim 0812 Dukung Pertanian Organik di Lamongan
Bela Negara

Sambut Kunjungan Tim Bacadnas Kemhan RI, Dandim 0812 Dukung Pertanian Organik di Lamongan

13 Juni 2026
Wabup Bojonegoro Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026
Daerah

Wabup Bojonegoro Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

13 Juni 2026
Tutup BBTF 2026, Gubernur Bali Soroti Masalah Sampah Kemacetan Hingga Dampak Perang Timur Tengah
EVENT

Tutup BBTF 2026, Gubernur Bali Soroti Masalah Sampah Kemacetan Hingga Dampak Perang Timur Tengah

31 Mei 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.