Diduga Oknum Polisi Lindungi Debt Collector, PJI Datangi Mapolsek Babat.
LAMONGAN, Kabar1News.com – Sejumlah pengurus dan anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dari DPC Bojonegoro dan Lamongan mendatangi Mapolsek Babat, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (1/8/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Babat dalam praktik kongkalikong dengan debt collector. Namun, kehadiran mereka belum bisa bertemu Kapolsek. Menurut keterangan anggota, Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah diketahui tidak berada di tempat karena sedang mengadakan hajatan di rumahnya.
Tak hanya itu, sejumlah Kanit Polsek sedang tidak berada di Mapolsek. Informasi dari salah satu anggota menyebut, para perwira tersebut memang sedang tidak piket.
Situasi ini pun memunculkan berbagai spekulasi dan tanda tanya besar dibenak para jurnalis. Apakah ketidakhadiran serentak tersebut kebetulan semata, atau bagian dari upaya menghindari konfirmasi publik.
Karena belum bisa bertemu Kapolsek, rombongan jurnalis akhirnya ditemui oleh Kanit Provos Polsek Babat, Aiptu Mujiono.
Dalam pertemuan yang berlangsung cukup intens itu, sejumlah pertanyaan kritis dilontarkan oleh anggota PJI terkait dugaan keterlibatan oknum polisi anggota Polsek Babat dengan para penagih utang.
Salah satu pertanyaan utama adalah, apakah benar Mapolsek Babat kerap dikunjungi oleh para debt collector.
Secara terbuka, Aiptu Mujiono mengakui bahwa dirinya mengetahui sering ada debt collector keluar masuk Mapolsek Babat. Namun, ia menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat atau ikut berada dalam ruangan saat interaksi itu terjadi.
“Ya saya tahu mereka sering ke sini, tapi saya tidak pernah ikut masuk atau nimbrung. Saya tidak tahu menahu urusan mereka,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Namun jawaban tersebut tidak sepenuhnya memuaskan para jurnalis. Mereka menduga ada banyak kejanggalan dan potensi pelanggaran etika maupun hukum dalam aktivitas yang terjadi di balik tembok Mapolsek Babat.
Yang menjadi sorotan, adalah dugaan bahwa Mapolsek Babat justru menjadi tempat debt Collector untuk melakukan tekanan kepada warga, terutama mereka yang sedang menghadapi masalah utang atau kredit kendaraan.
Praktik semacam ini tentu sangat bertentangan dengan instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dalam berbagai kesempatan telah menyuarakan perang terhadap aksi premanisme dan intimidasi oleh debt collector.
“Ini bukan sekedar pelanggaran prosedur. Kalau benar fasilitas negara digunakan untuk mendukung tindakan intimidasi oleh pihak debt collector, maka ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” ujar Anam, Ketua PJI Bojonegoro yang ikut dalam aksi.
Para anggota PJI juga menyayangkan kurang adanya pengawasan internal yang ketat di Mapolsek Babat, terutama menyangkut siapa saja pihak luar (debt collector -Red) yang bebas keluar masuk kantor polisi.
Sementara itu, Ketua PJI Lamongan, Handoyo menegaskan, pihaknya mendesak Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
“Kami tidak ingin aparat yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat malah terlibat dalam praktik-praktik yang justru merugikan warga sipil. Jangan sampai Polsek Babat dijadikan “kantor cabang” (tempat bernaung -Red) debt collector,” tegasnya.
Ia juga berharap, masyarakat berani bersuara jika mengalami intimidasi atau tekanan serupa. “Sebab dalam negara hukum, tidak ada tempat bagi oknum yang memperalat institusi negara untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” harapnya.
Terpisah, Kapolsek Babat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya (1/8) siang menjelaskan, kejadian ini berawal adanya laporan masyarakat terkait adanya perdebatan warga di pinggir jalan yang berlokasi di depan depot mira babat, beberapa anggota debt collector mempermasalahkan adanya tunggakan selama 1 tahun oleh sepeda motor yang dikendarai oleh wahyudi, Rabu (30/07/2025) karena hal ini memicu perdebatan dan menjadi perhatian publik, akhirnya ada warga melaporkan kejadian tersebut ke polsek babat yang akhirnya anggota polsek Babat meluncur ke TKP.
Karena hal ini juga kewajiban polisi untuk membantu memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan dengan baik akhirnya anggota polisi tersebut mengarahkan untuk melakukan mediasi di kantor Polsek babat dengan pertimbangan agar tidak terjadi kemacetan karena tempat kejadian ada di pinggir jalan.
Dalam mediasi tersebut terungkap bahwa pengendara tersebut memalsukan plat nomer kendaraan dan melakukan tunggakan selama satu tahun. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara pihak penagih dan pengendara motor dengan memberikan uang sesuai kesepakatan saat mediasi.
Kapolsek Babat babat kompol Chakim Amrulloh S.H M.H menegaskan, anggotanya melakukan prosedur yang benar mengarahkan untuk mediasi di kantor Polsek babat .
“Anggota kami sudah melakukan prosedur yang benar dalam mengarahkan mediasi, jadi tidak benar kalau ada pembiaran intimidasi maupun tidak mengayomi masyarakat. Kalaupun terjadi perdebatan hal itu adalah sesuatu yang wajar karena masing-masing pihak memiliki argumentasi dan tugas mediator adalah mencarikan solusi agar terjadi kesepakatan kedua belah pihak. Dan kalaupun ada yang merasa keberatan seharusnya bisa disampaikan saat mediasi tersebut secara langsung” ujar Kapolsek Babat ini.
Terkait adanya aduan masyarakat tentang aktivitas debt collector yang dinilai meresahkan masyarakat polsek akan membuka pintu aduan selebar mungkin dan akan dilakukan tindakan tegas sehingga nantinya tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
(***)




















