Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Kasus Pengoplosan LPJ di Bali
Bali, Kabar1news.com — Bareskrim Polri ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas LPG di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati Gianyar, Bali pada, 11 Maret 2025.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dengan berbagai macam barang bukti.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin, mengatakan tersangka masing-masing berinisial, BJ, BK, MS, KS.
“Barang buktinya cukup banyak, ada 1.616, dua LPJ nilon, kemudian 123 tabung gas LPJ 12 kg warna biru, 480 LPJ 12 kg warna pink, 95 LPJ 50 kg warna orange, 120 alat suntik dari tabung gas kecil ke tabung gas non subsidi,” ujar Direktur Tipidter Brigjen Pol Nunung Syaifudin saat Presconfre di Gianyar pada, Selasa (11/3/25).
Selain itu, 4 unit mobil pik up mereka Suzuki berwarna hitam, dan kunci, kemudian 1 unit mobil truk toyota warna merah, dan 1 unit truk warna kuning, 4 buah alat timbang digital dengan berat 150 kg, 1 buah buku pencatatan hasil produksi, 2 buah alat cabut setel LPG, 24 alat suntik untuk tabung gas 50 kg, 1 unit handphon merek realmi,” tambahnya.
Modus operandinya, kata Brigjen Pol Nunung Syaifudin adalah, Bj selaku pemilik membeli tabung gas 3 kg dan 12 kg serta 50 kg, yang masih terisi maupun yang tidak terisi, untuk melakukan pengoplosan di gudang yang dibantu oleh BK. Kemudian, dibantu oleh MS yang berperan sebagai pengoplosan, sementara KS adalah sebagai sopir dam truk.
“Penjualan hasil pengoplosan LPJ 12 kg seharga 170 ribu sampai dengan 180 ribu, dan LPG 50 kg seharga 670 ribu sampai 750 ribu,” katanya.
Dari hasil penjualan setiap harinya, kata Brigjen Pol Nunung Syaifudin, para tersangka memperoleh keuntungan 25 juta, atau dalam sebulan para tersangka memperoleh keuntungan 650 juta.
“Menerima penjualan setiap harinya adalah 25 juta, atau kalau kita asumsikan kerja selama 26 hari, maka total keuntungan nya sebulan 650 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal nomor 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumil dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya 60 miliar rupiah. (***)






















