Jumat, Januari 16, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Ini Aturan Baru Pilkada 2024

Ini Aturan Baru Pilkada 2024

by jurnalis
21 November 2024
in POLITIK
Ini Aturan Baru Pilkada 2024

foto: Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024, untuk pemberian formulir C-undangan bisa kepada pemilih dapat dilakukan melaluli aplikasi Whatsapp (WA). Insert: Haidar Munjid, Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Sidoarjo. ([Foto.istimewa/*]

Ini Aturan Baru Pilkada 2024.

 

SIDOARJO, Kabar1News.com – Pesta Demokrasi tinggal menghitung hari, ada hal baru yang bakal diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini. Dengan memanfaatkan teknologi digital, pengiriman formulir C-Undangan bagi pemilih Pilkada 2024, bisa dilakukan melalui aplikasi whatsapp (WA).

Ini bisa dilakukan selama petugas KPPS kesulitan memberikan berkas fisiknya secara langsung kepada bersangkutan. “Boleh. Kalau memang berkali-kali dikunjungi ternyata tak ketemu, difoto saja C-Undangannya dan dijaprikan ke yang bersangkutan,” jelas Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid, Rabu (20/11/2024) siang.

Lebih lanjut, Haidar mengatakan dengan model pengiriman ini, justru memberikan kemudahan bagi pemilih. Karena saat menggunakan hak pilihnya pada hari ‘H’ coblosan,, warga tinggal menunjukkan bukti kiriman surat undangan melalui aplikasi WA tersebut kepada petugas KPPS yang melayani di meja pendaftaran.
“Ini merupakan kebijakan baru untuk memudahkan pengiriman formulir C-undangan sesuai piranti aturan dalam Pilkada kali ini dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital,” tutur Haidar.

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemberian formulir C kepada pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan petugas KPPS paling lambat tiga hari sebelum hari H pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 Nopember 2024.

Terkait kebijakan baru ini, pihaknya KPU sudah mensosialisasikan kepada seluruh seluruh petugas KPPS. Selain itu juga melakukan penyisiran terhadap warga di wilayah kerjanya yang namanya belum tercantum dalam DPT atau DPT tambahan (DPT-b).

“Coba dicari sekali lagi. Karena bisa jadi ada warga yang baru ber-KTP di lingkungan sekitar TPS sehingga namanya tak tercantum di DPT maupun DPTb. Jangan sampai mereka kehilangan hak suaranya,” tandas Haidar. “Bila KPPS menemukannya diminta menginformasikan hal itu pada PPS di desanya masing-masing karena nantinya nama warga tersebut akan dicatat di DPT-k,” tambahnya.

Tentang kesiapan KPPS dalam melaksanakan tugasnya di hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada nantinya, Haidar optimis akan berlangsung dengan baik. Pasalnya sebagian besar personel KPPS kali ini merupakan sosok yang sudah berpengalaman. “Sedikit sekali yang benar-benar baru,” imbuhnya.

Meski begitu pihaknya tetap akan memberikan pembekalan berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) pada semua anggota KPPS yang akan bertugas. Kegiatan tersebut nantinya akan dilakukan oleh PPK di tiap-tiap kecamatan. Bimtek untuk KPPS tersebut telah dilakukan serentak pasca di lantik di tanggal 7 November beberapa waktu lalu. (Pambayun)

Tags: Ini Aturan BaruNEWSPilkada 2024

Related Posts

6 Pelajar di Tuban Terpilih Jadi Duta Kamtibmas
PENDIDIKAN

6 Pelajar di Tuban Terpilih Jadi Duta Kamtibmas

1 Oktober 2025
Kapolsek Taman Dorong Optimalisasi Lahan Kosong untuk Swasembada Pangan
Daerah

Kapolsek Taman Dorong Optimalisasi Lahan Kosong untuk Swasembada Pangan

18 Mei 2025
Pilkada Sidoarjo Dipastikan Berakhir Tanpa PHP
Daerah

Pilkada Sidoarjo Dipastikan Berakhir Tanpa PHP

11 Desember 2024
Gubernur Terpilih Wayan Koster Temui Pendukungnya di Jembrana
Daerah

Gubernur Terpilih Wayan Koster Temui Pendukungnya di Jembrana

11 Desember 2024
KPU Tabanan Gelar Pleno Terbuka
Daerah

KPU Tabanan Gelar Pleno Terbuka

6 Desember 2024
Bawaslu RI dan Jatim Pantau Rekapitulasi Tungsura di KPU Sidoarjo
Daerah

Bawaslu RI dan Jatim Pantau Rekapitulasi Tungsura di KPU Sidoarjo

6 Desember 2024
Subandi – Mimik Menang di Pilkada Sidoarjo 2024
POLITIK

Subandi – Mimik Menang di Pilkada Sidoarjo 2024

6 Desember 2024
Pilkada Tabanan, Ketua KPU: Partisipasi Pemilihnya Sangat Tinggi
POLITIK

Pilkada Tabanan, Ketua KPU: Partisipasi Pemilihnya Sangat Tinggi

5 Desember 2024
KPU Tetapkan Wahono-Nurul Pemenang Pilkada Bojonegoro 2024
Daerah

KPU Tetapkan Wahono-Nurul Pemenang Pilkada Bojonegoro 2024

4 Desember 2024
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.